Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU KDRT BERSTATUS SUAMI DI KALIMANTAN SELATAN DALAM HUKUM INDONESIA Safitri Wikan Nawang Sari
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 2 (2019): Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v12i2.3133

Abstract

Fenomena kasus KDRT terhadap perempuan (istri) sebagai korban dari pelaku (suami) dapat terjadi kepada siapapun dari berbagai lapisan masyarakat baik dari kalangan rumah tangga bawah, menengah dan atas serta bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan dalam keadaan apapun. Penelitian ini merupakan jenis yuridis normatif bertipe kualitatif bersifat interpretatif . Penelitian kualitatif ini meliputi kegiatan penyusunan dan perancangan penelitian, pengumpulan data dan pengolahan data serta melakukan analisis terhadap data – data yang telah terkumpul untuk kemudian disusun dalam suatu laporan penelitian. Metodenya studi kasus (case study) dengan data kualitatif yang diarahkan untuk menghimpun data, mengambil makna dan memperoleh pemahaman dari kasus tersebut melalui pengumpulan data yang mendalam melibatkan berbagai sumber informasi majemuk. Hasilnya ditemukan bahwasanya, sepanjang Tahun 2018 telah menemukan 214 kasus KDRT di wilayah Kalimantan Selatan, kasus terbanyak ditemukan diwilayah Banjarbaru ada 37 kasus KDRT terhadap perempuan dan anak yang dilakukan suami atau bapak dari anak tersebut. Salah satu sample diambil di kampung sayur carakajaya desa Landasan ulin utara lianganggang yang dilakukan di bulan Juni 2018 selama 1 minggu , yang didasarkan pada adanya obyek penelitian yaitu istri yang menerima KDRT dari suaminya namun tetap bertahan dalam ikatan pernikahannya karena konsep kepemimpinan superioritas laki-laki dalam rumah tangga dalam budaya patriaki serta interpretasi filosofi keagamaan yang sempit berbias gender yang menimbulkan ketundukan istri terhadap kehendak suami atas segala keputusan suami sehingga dijadikan pembenar adanya dominasi suami dalam rumah tangga. Regulasi Hukum Nasional Indonesia KUHP dan UU No. 23 Tahun 2004 tidak dapat menyentuh pelaku KDRT (suami) karena tidak adanya keberanian (bravery) dan kesadaran (awareness) dari korban (perempuan sebagai istri) melaporkan segala jenis KDRT yang dilakukan pelaku (laki-laki sebagai suami) kepada penegak hukum (law enforcer) dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pidana, KDRT, Suami, Kalimantan Selatan, Hukum Indonesia.
MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI POLRI DALAM KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OKNUM POLRI (Studi Kasus di Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan) Safitri Wikan Nawang Sari; Eroy Aryadi
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2019): QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v12i1.2706

Abstract

Adanya keterlibatan oknum Anggota Polri Polres Banjarbaru berinisial AIPTU M, yang melakukan suatu tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP. Adapun untuk tujuan dari penulisan ini adalah : (1) Sebagai pedoman dan keseragaman administrasi Penyidik Propam Polri dalam menjalankan tugasnya melakukan penyidikan perkara pelanggaran disiplin, pidana dan kode etik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur); (2) Memberikan kejelasan tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersinergi dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Teknis Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sehingga para penyidik Propam mampu bertindak secara professional, Modern dan Terpercaya.Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis, karena bahan hukum diperoleh langsung dari fakta-fakta yang ada dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah.Pengumpulan data melalui studi kasus, penelitian dilapangan, dan wawancara.Hasil penelitian ini adalah : (1) Penyelesaian Perkara Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oknum berinisial Aiptu M dengan korban An. NOERANA diarahkan agar melaporkan pengaduan nya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru dikarenakan ditemukannya unsur pidana dalam pelanggaran yang dilakukan oleh oknum berinisial AIPTU M, namun yang bersangkutan tidak mau melaporkan kasus pidananya dan hanya berharap disidangkan disiplin saja, padahal sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/V/2014 tentang Tekhnis Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri bahwa agar Fungsi Propam segera melimpahkan ke Fungsi Reskrim terhadap hasil pemeriksaan apabila ditemukan bukti permulaan yangcukup suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh personil Polri, sesuai ketentuan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana, adapun Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin di Institusi Polri sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Anggota Polri; (2) Oknum Polri berinisial AIPTU M, terduga pelanggar dihadapkan pada sidang disiplin karena dipersangkakan telah melanggar peraturan disiplin berupa setiap anggota Polri dilarang “Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara pemerintah atau polri.”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf(a) PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin bagi anggota Polri,dan dijatuhi hukuman berupa Mutasi yang bersifat demosi sesuai Keputusan Hukuman Disiplin Nomor : Kep / 9 / IX / 2018/ Seksi Propam Polres Banjarbaru, terkait adanya korban lain yang melaporkan permasalahan yang sama melalui jalur perkara pidana, sampai dengan sekarang Sat Reskrim Polres Banjarbaru masih melakukan penyidikan, pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksisaksi, melaksanakan gelar perkara untuk naik penyidikan dan meminta pendapat, saran hukum, kepada korban sebagai pelapor nantinya diberikan haknya berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) apabila sudah dinyatakan 2 (dua) bukti permulaan yang cukup dan layak naik ke penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Banjarbaru.Kata Kunci : Penyelesaian Perkara, Pelanggaran, Disiplin, Kode Etik Kepolisian
HARMONISASI UNDANG-UNDANG NOMOR11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM MANAJEMEN KANTOR ADVOKAT Safitri Wikan Nawang Sari
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 8, No 2 (2015): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v8i2.1416

Abstract

ABSTRAKUndang  – Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik memberikan pengaruh yang luar biasa terhadap pergeseran paradigma konvensional menuju paradigma modern yang di fokuskan terhadap komputerisasi dan digitalisasi dalam manajemen kantor advokat, hal ini ditujukan terhadap automatisasi dalam layanan dan kepuasan bagi klien(s) sebagai konsumen(s) yang berasal dari seluruh dunia. Karena automatisasi yang bersifat lintas batas digunakan dalam elektonik manajement kantor advokat akan mempengaruhi prestasi / kinerja lawyer(s) profesional dalam memberikan layanan bantuan dibidang jasa hukum bagi masyarakat mulai dari masyarakat tingkat bawah sampai masyarakat tingkat atas, sehingga pada akhirnya profesionalisme kinerja layanan hukum lawyer(s) lebih meningkatkan kepercayaan dan kepuasaan bagi klien(s) terhadap layanan mereka. Kata Kunci : komputerisasi, digitalisasi, otomatisasi, manajemen kantor advokat
RELEVANSI PERLINDUNGAN KORBAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN OLEH OKNUM POLRI DENGAN PENJATUHAN SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK PROPESI POLRI Safitri Wikan Nawang Sari; Eroy Aryadi
Badamai Law Journal Vol 4, No 1 (2019)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v4i1.6045

Abstract

Adanya korban yang perlu dilindungi hak-haknya dalam perkara yang  melibatkan oknum Anggota Polri Polres Banjarbaru berinisial AIPTU M, yang melakukan suatu tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP. Tujuan dari penulisan ini adalah : (1) Sebagai pedoman dan keseragaman administrasi Penyidik Propam Polri dalam menjalankan tugasnya melakukan penyidikan perkara pelanggaran disiplin, pidana dan kode etik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur; (2) Memberikan kejelasan tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 yang bersinergi dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2014 sehingga para penyidik Propam mampu bertindak secara professional, Modern dan Terpercaya.        Hasil penelitian ini adalah : (1) korban An. NOERANA diarahkan agar melaporkan pengaduannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Banjarbaru terhadap perkara Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oknum berinisial Aiptu M terhadap dirinya dikarenakan ditemukan unsur pidana dalam pelanggaran yang dilakukannya, namun yang bersangkutan tidak mau melaporkan kasus pidananya dan hanya berharap disidangkan disiplin saja untuk dapat diselesaikan secara damai yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution); (2) Oknum Polri berinisial AIPTU M dihadapkan pada sidang disiplin dan dijatuhi hukuman mutasi yang bersifat demosi.  terkait adanya korban lain yang melaporkan permasalahan yang sama melalui jalur perkara pidana, sampai dengan sekarang Sat Reskrim Polres Banjarbaru masih melakukan penyidikan.
Penegakan Hukum Pidana Berbasis Sustainable Ecological Development Dengan Plea Bargaining Terhadap Tindak Pidana Perusakan Lahan Tambang Di Kalimantan Selatan Safitri Wikan
DE LEGA LATA: JURNAL ILMU HUKUM Vol 6, No 1 (2021): Januari-Juni
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.144 KB) | DOI: 10.30596/dll.v6i1.4659

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa dampak dari perbuatan tindak pidana pelaku perusakan lahan tambang di Kalimantan Selatan yang dilakukan pelaku baik secara perseorangan, kelompok, maupun korporasi pada perusahaan-perusahan pertambangan di Kalimantan Selatan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif kualitatif dengan teknik analisis yuridis empiris kualitatif menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perbuatan tindak pidana pelaku perusakan lahan tambang di Kalimantan Selatan tidak terletak pada regulasi perundang-undangan yang mengatur tentang pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup tetapi terletak pada implementasinya yang tidak disertai ketegasan aparat penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana serta pengawasan yang tidak maksimal, maka Plea Bargaining system dapat dijadikan alternatif penyelesaian perkara pidana perusakan lahan tambang yang berbasis sustainable ecological development yang di integrasikan dalam sistem peradilan pidana terpadu dengan melibatkan pengawasan tokoh masyarakat adat setempat untuk memberikan efek jera yang lebih mendidik kepada pelaku. Rekomendasi Penelitian ini adalah untuk meminimalisir terjadinya kerusakan lahan tambang yang semakin meluas maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus lebih ketat, tegas dan selektif dalam menerbitkan proses pengeluaran perizinan usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Selatan.
URGENSI RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL (RUU PKS) TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Safitri Wikan
Pahlawan Vol. 17 No. 1 (2021): April, 2021
Publisher : Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (411.661 KB)

Abstract

The purpose of this study was to determine whether there is an effect of the urgency of the Draft Law on the Elimination of Sexual Violence against domestic violence, more specifically sexual violence in the household, where there has been a Domestic Violence Law which regulates it. Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence is not a special rule intended to accommodate and resolve problems of sexual violence. Moreover, as the name implies, Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence only applies if the violence occurs within the household. When viewed from the urgency of sexual violence in the household, even though the draft law will overlap the rules against crimes of sexual violence in the household, but if the Draft Law on the Elimination of Sexual Violence is passed, it will be an alternative indictment for law enforcement officers in trapping perpetrators of sexual violence crimes. It is expected that the Draft Law on the Elimination of Sexual Violence is passed into law. So that it can ensnare the perpetrators of sexual violence crimes, even though in other laws there are already regulated but the Law which specifically provides protection against crimes of sexual violence is highly anticipated, especially for women and children who are vulnerable to the crime.
Urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Safitri Wikan N S; Andrianus Gunawan
Pahlawan Vol. 17 No. 2 (2021): Oktober, 2021
Publisher : Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (542.168 KB) | DOI: 10.57216/pah.v17i2.330

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui apakah ada pengaruh urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap kekerasan dalam rumah tangga, lebih khususnya kekerasan seksual dalam rumah tangga, yang mana telah ada UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengaturnya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bukan aturan khusus yang ditujukan untuk menampung dan menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual. Terlebih lagi sesuai dengan namanya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga hanya berlaku apabila kekerasan tersebut terjadi dalam lingkup rumah tangga. Apabila dilihat dari urgensinya terhadap kekerasan seksual dalam rumah tangga, maka walaupun adanya Rancangan Undang-Undang ini akan terjadinya tumpang tindih aturan terhadap kejahatan kekerasan seksual dalam rumah tangga, namun apabila Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini disahkan, maka akan menjadi dakwaan alternatif bagi aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku kejahatan kekerasan seksual. Diharapkan RUU Penghapusan kekerasan seksual disahkan menjadi Undang-Undang. Sehingga dapat menjerat para pelaku kejahatan kekerasan seksual, yang walaupun dalam Undang-Undang lain sudah ada diatur namun Undang-Undang yang khusus memberikan perlindungan terhadap kejahatan kekerasan seksual sangat dinantikan, terutama bagi kaum perempuan dan Anak-anak yang rentan terkena kejahatan tersebut.
KETERIKATAN NEGARA INDONESIA PADA HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Safitri Wikan Nawang Sari
Jantera Hukum Bornea Vol. 3 No. 2 (2019): Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum UVAYA Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (782.896 KB)

Abstract

Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional harus mampu beradaptasidengan kepentingan internasional melalui reformulasi hukum humaniter internasionaldalam hukum nasional, artinya secara ius constitutum, perjanjian internasional yangberkaitan dengan hukum humaniter dapat berintegrasi secara tidak langsung ke dalamhukum nasional melalui putusan-putusan pengadilan, sedangkan secara iusconstituendum perjanjian internasional yang berkaitan dengan hukum humaniter dapatmenjadi landasan kebijakan legislasi nasional dengan dibentuknya Rancangan KitabUndang-Undang Hukum Humaniter dalam penanganan konflik bersenjata / gerakanseparatis dan penanganan konflik SARA (Suku, Agama, Ras) termasuk kejahatanperang secara komprehensif yang meleburkan kepentingan militer, non - militer / sipil,dan kepentingan kemanusiaan dalam bingkai tanggung jawab hukum yang sama bagisemua golongan kepentingan tersebut demi menjamin pengakuan dan penghormatanterhadap hak asasi manusia secara global yang berkeadilan dan proporsionalitas.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM MELINDUNGI PEREMPUAN DAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL Safitri Wikan Nawang Sari
Jantera Hukum Bornea Vol. 4 No. 1 (2020): Januari 2020
Publisher : Fakultas Hukum UVAYA Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (741.887 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penegakan hukum pidana dapat berlaku optimal dalam memberikan sanksi pidana yang tegas kepada pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas dengan disahkannya RUU Penghapusan kekerasan seksual menjadi Undang-Undang oleh pemerintah.Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif kualitatif dengan teknik analisis yuridis empiris kualitatif menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perbuatan pidana kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak disabilitas belum secara maksimal diatur dalamundang-undang yang lama (KUHP), sehingga perlu segera disahkannya RUU penghapusan kekerasan seksual menjadi UU oleh pemerintah untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia yang setara dengan lainnya dalam mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sebagai korban kejahatan yang sangat menjaga dan melindungi hak-hak korban kejahatan seksual khususnya perempuan dan anak penyandang disabilitas. Rekomendasi dari penelitian ini adalah apabila RUU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan sudah disahkan sebagai undang-undang yang merupakan aturan khusus dari KUHP diharapkan tidak hanya sekedar substansi hukumnya saja yang bagus tetapi peraturan perundang-undangan tersebut dapat diterapkan dengan maksimal melalui sikap aparat penegak hukum yang jujur, adil, berkompeten, dan bebas suap sehingga dapat menerapkan aturan dengan penuh kewibawaan karena ketegasan dan pengawasan yang ketat dari aparat penegak hukum.
EFEKTIVITAS PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Safitri Wikan Nawang Sari
Jantera Hukum Bornea Vol. 5 No. 01 (2022): Januari 2022
Publisher : Fakultas Hukum UVAYA Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (404.37 KB)

Abstract

Ketika seorang pelaku kejahatan teknologi diperiksa dalam hal penyelesaian perkara, KUHAP belum mengatur secara jelas mengenai pengaturan alat bukti elektornik sebagai alat bukti yang sah dalam melakukan pembuktian. Keefektifan pembuktian alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam sistem peradilan pidana menjadi tanggung jawab bersama para penegak hukum terutama penyidik dalam proses penyidikan sebagai garda terdepan dalam identifikasi alat bukti dalam sistem peradilan pidana. Penulisan penelitian ini mengkaji pokok permasalahan melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundanng-undangan (Statute Approach) untuk menganalisis kasus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) untuk menjelaskan dan mengaitkan dengan teori-teori yang relevan yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, makalah, artikel, literatur, serta hasil penelitian dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. KUHAP belum mengatur secara tegas mengenai alat bukti elektronik yang sah. Mengacu pada ketentuan pembuktian yang diatur dalam KUHAP, harus ada alat penguji terhadap alat bukti elektronik sebagaimana yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 Jo UU No. 19 Tahun 2016 agar alat bukti tersebut dapat dinyatakan sah dan berlaku efektif di persidangan, sejajar sebagaimana alat bukti lainnya yang sah menurut KUHAP