Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan oleh Hakim pemeriksa perkara dalam memberikan ijin dispensasi kawin pada penetapan perkara Nomor 33/Pdt.P/2022/PA.Buk, dan faktor apa saja yang menjadi pertimbangan Hakim pemeriksa perkara dalam memberikan ijin dispensasi kawin pada penetapan perkara a quo. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dimana metode penelitian hukum yang mengamati argumentasi hukum dan alasan-alasan yang melatarbelakangi Hakim dalam menjatuhkan penetapan perkara permohonan Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Bungku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Oleh Hakim dalam perkara 33/Pdt.P/2022/PA.Buk berjalan kurang efektif. (2) Faktor yang menjadi pertimbangan hakim pemeriksa perkara dalam memberikan ijin Dispensasi Kawin dalam perkara nomor 33/Pdt.P/2022/PA.Buk antara lain sebab anak Pemohon pernah hamil akibat hubungannya dengan calon suaminya dijadikan sebagai sebuah alasan yang sangat mendesak dan bukti yang cukup dalam penetapan perkara tersebut, namun dalam pertimbangan hakim seyogyanya membutuhkan pertimbangan yang kompleks dalam penetapannya mencakup dari faktor kesehatan, psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi si anak, dan hal tersebut harus diperhatikan oleh hakim sebagaimana yang tercantum pada PERMA Nomor 5 Tahun 2019 pada pasal 16 huruf (h). This study aims to analyze the effectiveness of the implementation of Article 7 Paragraph 2 of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage by the examining judge in granting permission for marriage dispensation in the case of Case Number 33/Pdt.P/2022/PA.Buk, and to analyze the factors that are considered by the examining judge in granting permission for marriage dispensation in the aforementioned case. This study is an empirical juridical research that uses a legal research method that observes legal arguments and reasons that underlie the judge's decision in granting the marriage dispensation request at the Bungku Religious Court. The results of this study show that: (1) the effectiveness of the application of Article 7 of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage by the judge in case 33/Pdt.P/2022/PA.Buk is less effective. (2) The factors considered by the examining judge in granting permission for marriage dispensation in case number 33/Pdt.P/2022/PA.Buk include the fact that the applicant's child had become pregnant as a result of her relationship with her prospective husband, which was considered a pressing reason and sufficient evidence in the decision-making process. However, the judge's decision should also take into account complex considerations that include factors such as the child's health, psychology, sociology, culture, education, health, and economic status, as stipulated in PERMA Number 5 of 2019, Article 16, letter (h).