Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

PRAKTEK PENEGAKAN HUKUM YANG TERKAIT DENGAN UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA Ridel Filbert Tuela; Debby Telly Antow; Max Sondakh
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktek penegakan hukum terkait ujaran kebencian di Indonesia masih menimbulkan kontroversi. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penegakan hukum terhadap ujaran kebencian semakin ketat. Namun, seringkali kasus-kasus tersebut dianggap tidak adil dan tidak proporsional. Perlu adanya penegakan hukum yang tepat dan berkeadilan, serta upaya-upaya pencegahan ujaran kebencian melalui pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai toleransi dan menghargai perbedaan. KATA KUNCI : Praktek penegakan hukum, ujaran kebencian, Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, pendidikan, sosialisasi, toleransi, perbedaan
ASPEK PIDANA DALAM PENIPUAN ONLINE DENGAN MODUS INVESTASI Ranita Gustisia Janis; Elko Lucky Mamesah; Debby Telly Antow
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan-aturan hukum yang mendasari berlakunya platform investasi online serta konsekuensi yuridis bagi pelaku dan korban penipuan online dengan modus investasi. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, dimana penulis mencari dan menentukan aturan-aturan, prinsip-prinsip, maupun doktrin-doktrin yang berkaitan dengan penelitian ini. Media online dengan jangkauannya yang tidak terbatas membuat banyak aspek lambat laun menjadi terseret dan dipengaruhi oleh perkembangan ini, berbagai kemudahan menjadi bagian dari dampak positif penggunaan internet atau media online. Dampak positif dari keberadaan media online, tak luput dari dampak negatif salah satunya dimana masyarakat diperhadapkan dengan praktik kejahatan penipuan online dengan modus investasi yang memanfaatkan media elektronik sebagai tempat dilakukannya tindak Kejahatan. Sebagai hasil dari penelitian ini, penulis menemukan bahwa terdapat empat regulasi yang mendasari berlakunya platform investasi online dimana keempat aturan tersebut memiliki beberapa persamaan termasuk menyangkut keharusan dan kewajiban bagi penyelenggara untuk bertanggung jawab serta memastikan keamanan dan keandalan dari sistem elektronik dalam hal ini platform investasi online. Selanjutnya bagi pelaku penipuan dapat diberatkan dengan pertanggungjawaban hukum sebagai hasil perbuatannya dimana dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan denda sedangkan bagi korban penipuan dapat diberikan perlindungan hukum dan ganti atas kerugian yang dialami. Kata kunci: Penipuan, Media Online, Investasi, Aturan Hukum, Konsekuensi Yuridis.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI ASAS PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN PELAKU KEJAHATAN Lily Sania Kawuwung; J Ronald Mawuntu; Debby Telly Antow
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana asas persamaan di hadapan hukum dalam perlindungan terhadap korban dan pelaku kejahatan dalam hukum pidana dan bagaimana hak-hak korban kejahatan dan pelaku kejahatan dalam sistem peradilan pidana dalam perspektif asas persamaan di hadapan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) merupakan salah satu ciri penting dalam negara hukum. Jika dikaitkan dengan penelitian ini maka kiranya wajar jika pelayanan hukum atau perlindungan hukum harus ada keseimbangan (balance) terhadap perlindungan tersangka/terdakwa dengan perlindungan korban dan/atau saksi. 2. Perlindungan hak-hak korban dan pelaku kejahatan dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP yang diantaranya termaktub dalam bab VI KUHAP dan perlindungan bagi tersangka atau terdakwa telah diatur secara memadai dalam KUHAP tersebut baik dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga tingkat pengadilan. Sedangkan karena hak-hak perlindungan bagi korban kejahatan dalam KUHAP terbatas maka untuk konsep perlindungan hukum bagi korban atau saksi berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun. dalam Undang-Undang tersebut masih terdapat kelemahan yang mengakibatkan belum terpenuhinya hak korban.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP LEMAHNYA PENANGANAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE Imelda Sonia Rumbay; Fransiscus X. Tangkudung; Debby Telly Antow
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tinjauan yuridis terhadap lemahnya penanganan tindak pidana judi online merupakan suatu analisis terhadap aspek-aspek hukum yang berhubungan dengan penanganan tindak pidana perjudian melalui platform online. Dalam era digital, praktik perjudian secara daring telah menjadi fenomena yang signifikan. Namun, penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online masih menghadapi berbagai kendala dan kelemahan. tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap tindak pidana judi online Untuk mengkaji penyebab lemahnya penanganan terhadap tindak pidana judi online. Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Lemahnya Penanganan, Tindak Pidana, Judi Online
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEJALAN KAKI DI AREA ZEBRA CROSS MENURUT UU LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Wulan Maria Imelk Roeroe; Debby Telly Antow; Elko Lucky Mamesah
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penggunaan zebra cross bagi pejalan kaki menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kecelakaan pejalan kaki di zebra cross. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan penggunaan zebra cross bagi pejalan kaki dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia menekankan pentingnya pejalan kaki dalam lalu lintas. Pejalan kaki memiliki hak untuk menggunakan zebra cross sebagai tempat yang aman untuk menyeberang jalan. Pejalan kaki juga memiliki kewajiban untuk menggunakan zebra cross dan fasilitas penyeberangan lainnya yang telah disediakan untuk mereka demi keselamatan pribadi dan kelancaran lalu lintas. Dalam UndangUndang ini juga mengatur bagi pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang menyeberang di zebra cross. Kegagalan untuk mematuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi pidana yang termuat dalam UU, mencakup pelanggaran bagi yang tidak memberikan prioritas bagi pejalan kaki di zebra cross dan pelanggaran lampu lalu lintas. 2. Perlindungan hukum terhadap kecelakaan pejalan kaki di zebra cross merupakan aspek penting dalam upaya meningkatkan keselamatan dan hak-hak pejalan kaki. Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas adalah adanya ganti kerugian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan. Perlindungan hukum terhadap kecelakaan pejalan kaki di zebra cross adalah upaya yang memerlukan kerjasama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pejalan Kaki, Zebra Cross.
ANALISIS YURIDIS REINTEGRASI SOSIAL DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PAMASYARAKATAN Junivan Christian Poluan; Debby Telly Antow; Lusy K.F.R. Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep reintegrasi sosial menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan untuk mengetahui pemenuhan hak binaan Didik narapidana melalui reintegrasi sosial. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hak narapidana adalah hak yang dimiliki oleh narapidana hak itu punya arti sesuatu hal yang benar benar, kepunyaan, wewenang, kekuasaan untuk melakukan sesuatu (karena ini telah ditentukan oleh undang-undang, aturan hak untuk memegang kekuasaan atas sesuatu atau menuntut sesuatu, gelar atau martabat. Narapidana adalah orang yang haknya dibatasi sebagian, yaitu kebebasan, tetapi Narapidana tetap dapat menikmati hak-hak lain tanpa diskriminasi. 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga memberikan support Hermi Asmawati terhadap kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan. Konsep pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan oleh Lapas dan Bapas bertujuan untuk mengembalikan narapidana yang menjadi warga binaan sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab sehingga nantinya dapat diterima kembali oleh masyarakat sebagaimana terkandung dalam tujuan pemasyarakatan itu sendiri. Kata Kunci : pelayanan kesehatan, masyarakat yang kurang mampu
PENERAPAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 2441 K/Pid.Sus/2022) Sharon Syalomitha Hamel; Herlyanty Bawole; Debby Telly Antow
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana terhadap pelaku tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I pada studi kasus: putusan Mahkamah Agung 2441 K/Pid.Sus/2022 dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I pada studi kasus: putusan Mahkamah Agung 2441 K/Pid.Sus/2022. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penerapan hukum pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2441 K/Pid.Sus/2022 atas nama Rahmadani bin Bahrudin menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, lebih rendah dari ancaman minimal 5 tahun yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Hukuman yang lebih ringan ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penerapan hukum dalam kasus narkotika, karena tidak memberikan efek jera yang diharapkan untuk mencegah pelaku lain terlibat dalam perantara jual beli narkotika golongan I. 2. Pertimbangan Hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2441 K/Pid.Sus/2022 hakim mempertimbangkan jumlah barang bukti shabu (0,31 gram) yang relatif sedikit sebagai alasan untuk meringankan hukuman. Meskipun pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan mempertimbangkan jumlah barang bukti yang relatif sedikit, hal ini tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum karena, pada Undang-Undang narkotika terutama pada pasal 114 ayat (1) tidak membedakan jumlah barang bukti dalam menentukan batas minimum pidana. Pertimbangan hakim ini bertentangan dengan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang adil. Karena penyalahgunaan narkotika ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak buruk bagi masyarakat dan negara, sehingga pertimbangan hakim harus mempertimbangkan nilai keadilan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya jumlah barang bukti. Kata Kunci : pertimbangan hakim, perantara jual beli narkotika
Analisis Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Merek Menurut UndangUdang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Cristian Teofilus Pinaria; Debby Telly Antow; Roy Ronny Lembong
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Era globalisasi saat ini telah mempercepat perkembangan bisnis, industri, dan teknologi, yang berdampak pada peningkatan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dalam konteks ini, merek memegang peranan penting sebagai identitas dan simbol reputasi produk, serta menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga mencerminkan janji produsen terhadap konsumen tentang kualitas produk. Oleh karena itu, merek termasuk dalam ruang lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar. Namun, meskipun pendaftaran merek memberikan hak eksklusif, tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran atau pemalsuan merek yang dapat merugikan pemiliknya serta merusak reputasi merek di mata konsumen. Peraturan mengenai perlindungan merek tercantum dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, namun dalam implementasinya, tindakan pidana pelanggaran merek sering kali menjadi delik aduan, yang mengharuskan adanya laporan dari pihak yang dirugikan sebelum penegakan hukum dapat dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan pembatalan terhadap pelanggaran merek serta penanggulangan pelanggaran merek dengan menggunakan sarana hukum pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan studi kasus terkait tindak pidana pemalsuan merek. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perlindungan hukum terhadap merek dan sanksi pidana yang diterapkan pada pelanggaran merek. Kata kunci: Merek, Pelanggaran Merek, Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Sanksi Pidana.