Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEJALAN KAKI DI AREA ZEBRA CROSS MENURUT UU LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Wulan Maria Imelk Roeroe; Debby Telly Antow; Elko Lucky Mamesah
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penggunaan zebra cross bagi pejalan kaki menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kecelakaan pejalan kaki di zebra cross. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan penggunaan zebra cross bagi pejalan kaki dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia menekankan pentingnya pejalan kaki dalam lalu lintas. Pejalan kaki memiliki hak untuk menggunakan zebra cross sebagai tempat yang aman untuk menyeberang jalan. Pejalan kaki juga memiliki kewajiban untuk menggunakan zebra cross dan fasilitas penyeberangan lainnya yang telah disediakan untuk mereka demi keselamatan pribadi dan kelancaran lalu lintas. Dalam UndangUndang ini juga mengatur bagi pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang menyeberang di zebra cross. Kegagalan untuk mematuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi pidana yang termuat dalam UU, mencakup pelanggaran bagi yang tidak memberikan prioritas bagi pejalan kaki di zebra cross dan pelanggaran lampu lalu lintas. 2. Perlindungan hukum terhadap kecelakaan pejalan kaki di zebra cross merupakan aspek penting dalam upaya meningkatkan keselamatan dan hak-hak pejalan kaki. Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas adalah adanya ganti kerugian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan. Perlindungan hukum terhadap kecelakaan pejalan kaki di zebra cross adalah upaya yang memerlukan kerjasama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pejalan Kaki, Zebra Cross.
ANALISIS YURIDIS REINTEGRASI SOSIAL DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PAMASYARAKATAN Junivan Christian Poluan; Debby Telly Antow; Lusy K.F.R. Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep reintegrasi sosial menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan untuk mengetahui pemenuhan hak binaan Didik narapidana melalui reintegrasi sosial. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hak narapidana adalah hak yang dimiliki oleh narapidana hak itu punya arti sesuatu hal yang benar benar, kepunyaan, wewenang, kekuasaan untuk melakukan sesuatu (karena ini telah ditentukan oleh undang-undang, aturan hak untuk memegang kekuasaan atas sesuatu atau menuntut sesuatu, gelar atau martabat. Narapidana adalah orang yang haknya dibatasi sebagian, yaitu kebebasan, tetapi Narapidana tetap dapat menikmati hak-hak lain tanpa diskriminasi. 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga memberikan support Hermi Asmawati terhadap kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan. Konsep pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan oleh Lapas dan Bapas bertujuan untuk mengembalikan narapidana yang menjadi warga binaan sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab sehingga nantinya dapat diterima kembali oleh masyarakat sebagaimana terkandung dalam tujuan pemasyarakatan itu sendiri. Kata Kunci : pelayanan kesehatan, masyarakat yang kurang mampu
ANALISIS KARAKTERISTIK KOMPETENSI PENGADILAN NIAGA SEBAGAI PENGADILAN KHUSUS DALAM MENANGANI PERKARA PERNIAGAAN Raymond Randa Ulaen; Debby Telly Antow; Victor Demsi Kasenda
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengadilan Niaga sebagai lembaga peradilan khusus memainkan peran penting dalam menangani perkara perniagaan, termasuk kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Dikenal melalui Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, Pengadilan Niaga memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan pailit dengan fokus pada efisiensi dan kecepatan proses hukum. Karakteristik kompetensinya meliputi spesialisasi hakim dalam bidang perniagaan, kemampuan untuk menyelesaikan perkara luar biasa, serta mekanisme yang menjaga kerahasiaan informasi sensitif. Terdapat interaksi yang signifikan antara Pengadilan Niaga dan lembaga arbitrase, di mana kewenangan hukum yang diatur dapat menciptakan konflik dalam penyelesaian sengketa. Pengadilan Niaga juga berperan dalam menciptakan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur, menjadikannya lembaga yang krusial dalam sistem hukum Indonesia. Penegasan batasan kewenangan antara Pengadilan Niaga dan arbitrase sangat penting untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa bisnis. Kata Kunci : Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pengadilan Niaga.
ANALISIS KEDUDUKAN JAKSA SEBAGAI PENUTUT UMUM TERHADAP PEMENUHAN HAK RESTITUSI PADA ANAK KORBAN KEJAHATAN Agnes Michella Kapugu; debby telly antow; Hironimus Taroreh
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan, khususnya dalam konteks hak restitusi di Indonesia. Meskipun ada beberapa undang-undang yang mengatur hak-hak anak korban, implementasi dan perhatian terhadap hak restitusi masih kurang, menciptakan ketidakseimbangan dalam perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait hak restitusi bagi anak korban kejahatan dan peran jaksa penuntut umum dalam pemenuhannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis dan perundang-undangan. Hasil penelitian diharapkan memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan hak restitusi bagi anak, serta peranan penting jaksa penuntut umum dalam proses tersebut. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Restitusi, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak
PENERAPAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 2441 K/Pid.Sus/2022) Sharon Syalomitha Hamel; Herlyanty Bawole; Debby Telly Antow
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana terhadap pelaku tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I pada studi kasus: putusan Mahkamah Agung 2441 K/Pid.Sus/2022 dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I pada studi kasus: putusan Mahkamah Agung 2441 K/Pid.Sus/2022. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penerapan hukum pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2441 K/Pid.Sus/2022 atas nama Rahmadani bin Bahrudin menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, lebih rendah dari ancaman minimal 5 tahun yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Hukuman yang lebih ringan ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penerapan hukum dalam kasus narkotika, karena tidak memberikan efek jera yang diharapkan untuk mencegah pelaku lain terlibat dalam perantara jual beli narkotika golongan I. 2. Pertimbangan Hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2441 K/Pid.Sus/2022 hakim mempertimbangkan jumlah barang bukti shabu (0,31 gram) yang relatif sedikit sebagai alasan untuk meringankan hukuman. Meskipun pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan mempertimbangkan jumlah barang bukti yang relatif sedikit, hal ini tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum karena, pada Undang-Undang narkotika terutama pada pasal 114 ayat (1) tidak membedakan jumlah barang bukti dalam menentukan batas minimum pidana. Pertimbangan hakim ini bertentangan dengan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang adil. Karena penyalahgunaan narkotika ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak buruk bagi masyarakat dan negara, sehingga pertimbangan hakim harus mempertimbangkan nilai keadilan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya jumlah barang bukti. Kata Kunci : pertimbangan hakim, perantara jual beli narkotika
Analisis Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Merek Menurut UndangUdang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Cristian Teofilus Pinaria; Debby Telly Antow; Roy Ronny Lembong
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Era globalisasi saat ini telah mempercepat perkembangan bisnis, industri, dan teknologi, yang berdampak pada peningkatan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dalam konteks ini, merek memegang peranan penting sebagai identitas dan simbol reputasi produk, serta menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga mencerminkan janji produsen terhadap konsumen tentang kualitas produk. Oleh karena itu, merek termasuk dalam ruang lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar. Namun, meskipun pendaftaran merek memberikan hak eksklusif, tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran atau pemalsuan merek yang dapat merugikan pemiliknya serta merusak reputasi merek di mata konsumen. Peraturan mengenai perlindungan merek tercantum dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, namun dalam implementasinya, tindakan pidana pelanggaran merek sering kali menjadi delik aduan, yang mengharuskan adanya laporan dari pihak yang dirugikan sebelum penegakan hukum dapat dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan pembatalan terhadap pelanggaran merek serta penanggulangan pelanggaran merek dengan menggunakan sarana hukum pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan studi kasus terkait tindak pidana pemalsuan merek. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perlindungan hukum terhadap merek dan sanksi pidana yang diterapkan pada pelanggaran merek. Kata kunci: Merek, Pelanggaran Merek, Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Sanksi Pidana.