Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip kafa’ah (kesepadanan) dalam pernikahan di kalangan masyarakat Rifaiyyah di Desa Donorejo, serta bagaimana tokoh-tokoh Rifaiyyah memaknai dan mengarahkan penerapan prinsip tersebut. Kafa’ah, yang secara klasik mencakup aspek agama, keturunan, status sosial, dan ekonomi, dipahami secara berbeda oleh masyarakat Rifaiyyah dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan kontekstual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik kafa’ah dijalankan dalam komunitas tersebut dan bagaimana penerapannya ditinjau dari perspektif maslahah mursalah, yaitu pertimbangan kemaslahatan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan tokoh Rifaiyyah, serta studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kafa’ah dalam masyarakat Rifaiyyah lebih menekankan pada kesamaan nilai keagamaan, akhlak, dan keharmonisan spiritual dibanding syarat formal seperti status sosial atau ekonomi. Tokoh Rifaiyyah memandang kafa’ah sebagai sarana menjaga kemaslahatan rumah tangga dan masyarakat, bukan sebagai batasan kaku. Dari perspektif maslahah mursalah, praktik kafa’ah yang dijalankan oleh masyarakat Rifaiyyah di Donorejo dinilai selaras dengan maqashid al-syari’ah karena mampu menjaga agama, keturunan, kehormatan, dan ketenteraman sosial. Dengan demikian, praktik ini mencerminkan adaptasi hukum Islam terhadap realitas sosial tanpa mengabaikan tujuan-tujuan syariat.