Anak Agung Sagung Laksmi Dewi
Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Published : 32 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 32 Documents
Search

Kedudukan Saksi Mahkota dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana di Indonesia Ida Ayu Kade Cinthia Dewi; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam tahap pembuktian perkara pidana kerap adanya istilah saksi mahkota. Adanya saksi mahkota menimbulkan banyak persepsi, beberapa pihak beranggapan jika kemunculan saksi mahkota diijinkan guna meberikan rasa adil. Tetapi beberapa beranggapan sebaliknya karena bertentangan dengan hak asasi, persepsi itu juga ada di berbagai yurispurdensi putusan Mahkamah Agung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan saksi mahkota dalam proses pembuktian tindak pidana di Indonesia. Oleh karenanya permasalahan ini menarik mengenai bagaimana pengaturan saksi mahkota dipersidangan? Dan kedudukan saksi mahkota pada pembuktiaan tindak pidanaa. Penelitian ini memakai tipe penelitian normatif serta pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menjelaskan jika pengaturan saksi mahkota tercantum pada Pasal 168 huruf c KUHAP dimana saksi mahkota merupakan penerapan Pasal 142 KUHAP. Kesaksian oleh saksi mahkota sama dengan keterangan saksi pada umumnya ini karena saksi mahkota ditunjuk dari seorang terdakwa yang menjelaskan tindak kejahatan yang mereka lakukan bersamaan dengan terdakwa lain, terdakwa yang menjadi saksi mahkota akan dimaafkan dan didakwa dengan pelanggaran ringan. Adanya saksi mahkota dalam pembuktian pidana diperbolehkan menurut KUHAP. Namun dalam berbagai yurisprudensi saksi mahkota dilarang. Kedudukan saksi mahkota diperbolehkan apabila kurangnya alat bukti yang diajukan di persidangan.
Kekuatan Alat Bukti Media Sosial Dalam Perkara Tindak Pidana Judi Online Gusti Ayu Gita Dharma Vahini Mahiratna; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; Ketut Adi Wirawan
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada masa saat ini banyak terjadi kasus tindak pidana yang meresahkan salah satunya adalah judi online. Dalam penanganan kasusnya judi online menggunakan media sosial sebagai alat bukti di persidangan. Sehubungan dengan hal tersebut bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana judi online?. Dan bagaimana kekuatan alat bukti media sosial dalam perkara tindak pidana judi online?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Pengaturan tindak pidana mengenai perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 BIS KUHP, sedangkan mengenai pengaturan judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kekuatan alat bukti media sosial dalam perkara judi online merupakan alat bukti yang kuat dan sah. Sahnya suatu alat bukti maka diperlukannya validasi bukti elektronik yang di mana persyaratan dan ketentuan alat bukti yang diatur dalam KUHAP maka bukti elektronik harus memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagai suatu alat bukti yang akan dapat dinyatakan sah dan dipergunakan di persidangan. Pemerintah dan masyarakat harus sigap serta waspada.
Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Pada Kejaksaan Negeri Denpasar I Gusti Ngurah Budiyasa; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; Ni Made Sukaryati Karma
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Surat Perintah Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk mengambil keputusan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba selama proses penuntutan. Namun dalam prakteknya, Kejaksaan Negeri Denpasar tidak dapat melaksanakan perintah tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian terhadap penerapan pedoman tersebut dan hambatan pelaksanaannya oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. Diharapkan kajian ini menjadi bahan sosialisasi dan kontribusi pemerintah. Metode penelitian hukum empiris digunakan dalam metode penelitian. Sumber data penelitian ini adalah informasi yang diperoleh melalui wawancara di Kejaksaan Negeri Denpasar dan informasi yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah untuk memperoleh informasi tentang persyaratan, definisi dan pelaksanaan rehabilitasi serta hambatan pelaksanaannya.
Efektivitas Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di Desa Pemogan Kota Denpasar Sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Dewa Krisna Putra; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; Luh Putu Suryani
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Desa Pemogan merupakan salah satu desa yang dipilih oleh BNN sebagai pilot dari program desa bersinar dikarenakan memiliki jenis masyarakat yang heterogen, dekat dengan daerah pariwisata seperti Sanur dan Kuta, daerah tersebut diketahui banyak tempat hiburan malam yang sangat rentan penyalahgunaan narkoba. Rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimanakah implementasi Undang-Undang No 35 Tahun 2009 terhadap program desa bersinar di Desa Pemogan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program desa bersinar di desa Pemogan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris yaitu sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata. Hasil penelitian menjelaskan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terhadap program desa bersinar di Desa Pemogan telah berjalan dengan baik terbukti dengan adanya penurunan penggunaan narkoba serta diberikan piagam penghargaan oleh BNN RI. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program desa bersinar di desa Pemogan yakni adanya kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika serta dibentuk relawan anti narkoba dan di support oleh Yayasan Bali Samsara yang bergerak di bidang rehabilitasi.
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi oleh Pengurus Lembaga Pekreditan Desa (Studi Kasus Putusan Nomor 37/Pid.Sus Tpk/2021/Pengadilan Negeri Denpasar) I Putu Cipta Mahendra Arinda; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; Kade Richa Mulyawati
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia menjadi salah satu negara yang marak terjadi tindakan korupsi khususnya pada instansi pemerintah maupun swasta, adapun banyak motif yang dilakukan oleh pelaku. Pada perkembangan mengenai korupsi, adanya permakluman yang selama ini dilakukan oleh berbagai pihak yang melakukan pemberantasan. Salah satu korupsi yang terjadi yaitu di LPD Desa Adat Ped Nusa Penida, pelaku melakukan tindakan untuk memperkaya dirinya sendiri. Adapun yang akan dibahas penulis dalam penelitian ini yaitu mengenai sanksi pemidanaan yang diberikan untuk pelaku dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindak pidana korupsi yang telah dilakukan pengurus LPD sesuai Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.DPS. Penulis dalam hal ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sanksi yang diberikan kepada terdakwa (pelaku) yang diberikan oleh hakim yaitu pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan serta pidana denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Hakim dalam pertimbangan nya menghukum terdakwa (pelaku) tidak saja pidana pokok akan tetapi juga terdakwa harus memberikan penggantian uang secara tanggung renteng sebesar Rp.4.345.315.060,- (empat miliar tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus lima belas ribu enam puluh rupiah).
Tindak Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Perdagangan Seksual Pada Anak di Bawah Umur Sebagai Bentuk Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Kota Bandung Nurul Aisyah Fitriani; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan mengenai perdagangan seksual terhadap anak di bawah umur termasuk ke dalam eksploitasi anak, yang dimana perdagangan terhadap anak dilakukan melalui pengancaman dan pemaksaan terhadap anak. Bahwa pelaku yang melakukan perdagangan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dikatakan sebagai “trafficker”. Timbulnya kejahatan perdagangan seksual pada anak di bawah umur terjadi dikarenakan oleh beberapa faktor. Maka permasalahan yang ditimbulkan yaitu 1) Apakah faktor penyebab terjadinya perdagangan seksual pada anak di bawah umur di Kota Bandung? 2) Bagaimana sanksi pidana kejahatan perdagangan seksual pada anak di bawah umur dikategorikan sebagai bentuk dari pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris. Bahwa proses terjadinya perdagangan seksual pada anak di bawah umur yaitu melalui proses perekrutan penipuan pekerjaan, dan adanya faktor ekonomi. Dimana tindak pidana pada pelaku perdagangan seksual pada anak di bawah umur diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perdagangan seksual pada anak di bawah umur di kategorikan sebagai pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat, karena perdagangan seksual ini mencederai harkat dan martabat seorang anak dimana pelacuran secara paksa ini merenggut terhadap hak anak.
Akibat Hukum Pembunuhan Berencana yang dilakukan Petinggi Kepolisian Wayan Ananta Adiwijaya; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; Luh Putu Suryani
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan negara kesatuan yang masyarakatnya berada dalam satu ikatan peraturan yang membatasi kegiatan antara masyarakat satu dan yang lainnya. Aturan tersebut berisi larangan dan sanksi atas perbuatan karena melanggar larangan yang di buat. Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir dan tidak bisa diganggu gugat dimana saat seseorang merasa dirinya terancam maka dapat melaporkan ke pihak yang berwajib. Dalam penelitian ini ada dua rumusan masalah diantaranya: 1) Bagaimanakah pengaturan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan petinggi kepolisian? 2) Bagaimanakah sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan petinggi kepolisian?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berdasarkan peraturan perundang – undangan dan data yang di dapat penulis di media sosial. Pengaturan hukum tentang pembunuhan berencana ada pada pasal 340 KUHPidana dimana bagi pelaku yang dengan rencananya merenggut nyawa orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan bahkan hukuman mati. Petinggi kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka juga melakukan pengancaman kepada anak buahnya yang merupakan anggota kepolisian untuk tidak melaporkan aksi pembunuhan berencana dan memberikan sogokan kepada anak buahnya sebagai imbalan tutup mulut.
Problematika Kejurusitaan dalam Menangani Perkara Pada Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bangli I Wayan Eka Antara; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The legal system in Indonesia is based on colonial, ethnic and religious law. This regulation forms the basis for all court decisions, including general courts, state administrative courts, and religious courts. As for the problems: 1) How is the process for implementing jurors based on article 103 of the Republic of Indonesia Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts at the Bangli Regency Religious Court office? 2) What are the inhibiting factors for adversity in handling cases at the Bangli Regency Religious Court office? The purpose of this study is to understand the implementation of jursita based on article 103 of Law No. 7 of 1989 concerning the Religious Courts at the Bangli District Religious Court and to understand the supporting and inhibiting factors of slump at the Bangli Religious Courts, to then find a solution. This study uses empirical methods. Empirical method used by the writer based by the data obtained by the writer from those people whom directly connected with the case matters written on the subject of this study. The bailiff must comply with the direction of the Chief Justice and submit announcements, reprimands, and court decisions in accordance with statutory provisions. If the parties do not provide accurate information, bailiffs may experience difficulties in carrying out their duties. However, they can still be informed about subpoenas by the local village head.
Tinjauan Kriminologis terhadap Penyalahgunaan Minuman Beralkohol oleh Anak di Kabupaten Bangli I Wayan Yuda Atmaja; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsumsi miras pada anak-anak di Kabupaten Bangli merupakan salah satu isu penting yang memprihatinkan masyarakat. Masalah ini berpotensi berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan mereka, termasuk faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol oleh anak di kabupaten Bangli dan Upaya apakah yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menanggulangi penyalahgunaan minuman beralkohol oleh anak di Kabupaten Bangli. Penyebab terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol oleh anak serta untuk upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menanggulangi penyalahgunaan minuman beralkohol oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Anak mengalami kesulitan berteman saat mereka tumbuh dewasa. Keterampilan sosial mereka dapat dipengaruhi oleh perilaku keluarga dan komunitas mereka, dan komunitas dapat membantu mengajari anak empati terhadap teman dan keluarga mereka. Pemerintah harus bersosialisasi kepada anak bahwa alkohol itu sangat buruk dan mereka harus mematuhi peraturan. Semua orang harus membantu agar anak tidak meminum alkohol karena dapat membahayakan tubuh dan otak mereka dan menyebabkan masalah besar jika mereka terus minum.
Penggunaan Peluasan Alat Bukti dalam Tindak Pidana Lingkungan Kadek Krisna Amacya; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; Luh Putu Suryani
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lingkungan hayati artinya upaya sistematis serta terpadu yg dilakukan buat melestarikan fungsi lingkungan hayati serta mencegah terjadinya pencemaran. Peluasan alat bukti tindak pidana lingkungan berfungsi buat memperluas alat bukti selain fakta saksi, informasi pakar, surat, petunjuk, warta terdakwa. terdapat dua rumusan persoalan antara lain: bagaimanakah Penggunaan Peluasan alat Bukti pada Tindak Pidana Lingkungan serta bagaimanakah alat Bukti yg terdapat pada Tindak Pidana Lingkungan. Penelitian ini ialah penelitian aturan normatif yang bedasarkan peraturan perundang - undangan data yang di dapat penulis dalam media umum. Peraturan hukum tentang peluasan alat bukti lingkungan di atur dalam Undang - Undang pasal 184 KUHAP serta pasal 96 alfabet f, perihal alat bukti lain yaitu isu yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, magnetik, optik, serta yang serupa menggunakan itu serta alat bukti data, rekaman, atau isu yang bisa dibaca, ditinjau, serta didengar yg bisa dikeluarkan dengan tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik terdapat pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronika.