Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM MENGENAI KEPUTUSAN MENTERI ESDM No. 37. K/MG.01/MEM.M/2023 TENTANG PENGGUNAAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) 3 KILOGRAM BERSUBSIDI YANG TIDAK SESUAI ATURAN Karpolin Mentari Manik; Grace H. Tampongangoy; Revy S. Korah
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram merupakan komoditas energi yang disubsidi oleh pemerintah guna memenuhi kebutuhan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram, seperti pengoplosan, penimbunan, serta distribusi yang tidak tepat sasaran. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.37.K/MG.01/MEM.M/2023 berupaya mengatasi permasalahan ini dengan mengatur mekanisme distribusi agar lebih tepat sasaran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, bertujuan untuk menganalisis peraturan yang mengatur distribusi LPG 3 kilogram serta langkah-langkah hukum yang dapat diterapkan untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam penegakan hukum terkait distribusi LPG 3 kilogram, yang menyebabkan subsidi tidak tersalurkan dengan efektif kepada kelompok masyarakat yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lebih ketat serta peningkatan sanksi bagi pelanggar guna menciptakan distribusi yang adil dan merata. Selain itu, fenomena kelangkaan LPG 3 kilogram di beberapa daerah juga menjadi isu utama yang perlu mendapatkan perhatian. Kelangkaan ini sering kali disebabkan oleh praktik spekulatif yang dilakukan oleh distributor atau pengecer yang menahan stok untuk menaikkan harga di pasaran. Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan LPG bersubsidi kesulitan mendapatkannya dengan harga yang wajar. Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap rantai distribusi LPG bersubsidi guna memastikan bahwa penyaluran dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan sistem pemantauan berbasis teknologi untuk mencegah kebocoran distribusi dan penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemanfaatan sistem digital dalam pendistribusian LPG 3 kilogram dapat membantu meningkatkan transparansi serta mempercepat identifikasi terhadap potensi penyimpangan. Dengan demikian, subsidi yang diberikan oleh pemerintah dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak serta mengurangi risiko penyalahgunaan yang dapat merugikan negara. Kata Kunci : LPG 3 Kilogram, Subsidi, Hukum Energi, Keputusan Menteri ESDM, Penegakan Hukum
TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. MAESA NUGRAHA TERHADAP HAK KOMPENSASI PEKERJA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (Studi Kasus: Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd) Sofia Hana Kondo; Grace H. Tampongangoy; Sarah Roeroe
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap hak kompensasi pekerja dalam pemutusan hubungan kerja dan untuk mengetahui tanggung jawab hukum PT. Maesa Nugraha terhadap hak kompensasi pekerja dalam pemutusan hubungan kerja. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hak kompensasi bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja telah mendapat tempat yang cukup kuat dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Berbagai aturan telah diterbitkan secara bertahap, mulai dari UU Nomor 13 Tahun 2003, kemudian diperkuat melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, hingga diturunkan ke dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang memuat ketentuan khusus mengenai besaran uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. 2. Perkara antara Tenges Refto Sagai dengan PT. Maesa Nugraha yang diputus melalui Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd membuktikan bahwa tanggung jawab hukum sebuah perusahaan tidak gugur hanya karena hubungan kerja telah berakhir, terlebih lagi ketika berakhirnya hubungan kerja tersebut terjadi dalam konteks pensiun atas inisiatif pekerja sendiri. PT. Maesa Nugraha terbukti melanggar kewajiban hukum yang bersifat imperatif dengan tidak membayarkan kompensasi PHK kepada Penggugat sejak tahun 2020 hingga perkara ini diputus pada tahun 2024. Tanggung jawab tersebut bukan semata lahir dari perjanjian kerja, melainkan bersumber langsung dari norma hukum publik ketenagakerjaan yang tidak dapat dikesampingkan oleh kesepakatan para pihak maupun oleh alasan apapun dari pengusaha. Kata Kunci : kompensasi, tenaga kerja, PHK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA KOPRA RAKYAT AKIBAT FLUKTUASI HARGA YANG TIDAK STABIL DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA Christy Priskila Tulung; Grace H. Tampongangoy; Sarah DL Roeroe
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 4 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kopra rakyat akibat fluktuasi harga yang tidak stabil di Kabupaten Minahasa Tenggara, serta merumuskan langkah-langkah hukum dan kebijakan yang dapat memberikan perlindungan yang adil dan berkelanjutan. Kopra merupakan komoditas strategis yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat, namun dalam praktiknya pelaku usaha kopra rakyat berada pada posisi yang lemah akibat ketidakpastian harga, dominasi pengepul, dan terbatasnya akses informasi pasar. Kondisi tersebut berdampak langsung pada penurunan pendapatan dan keberlanjutan usaha, sekaligus mencerminkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan realitas di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan normatif-empiris, yang memadukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dengan fakta empiris yang diperoleh melalui wawancara dan studi lapangan. Pendekatan normatif digunakan untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk mengkaji implementasi perlindungan hukum dalam praktik menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kopra rakyat belum berjalan secara optimal. Perlindungan hukum yang bersifat preventif, seperti pembinaan, pendampingan, penyediaan informasi harga, dan penguatan kelembagaan ekonomi rakyat, masih terbatas dan belum efektif. Sementara itu, perlindungan hukum yang bersifat represif melalui mekanisme pengaduan dan penegakan hukum belum sepenuhnya diakses oleh pelaku usaha kopra rakyat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan tata niaga, stabilisasi harga, serta perumusan kebijakan hukum yang responsif dan berpihak pada pelaku usaha kopra rakyat guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan ekonomi. Kata Kunci: Perlingungan Hukum, Pelaku Usaha, Kopra, Fluktuasi Harga
TINJAUAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA Silvani Umboh; Betsy A. Kapugu; Grace H. Tampongangoy
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen terhadap kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) olahan salak dan gula merah di Desa Pangu, Kabupaten Minahasa Tenggara. UMKM memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait persaingan usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum persaingan usaha terhadap UMKM di Desa Pangu belum berjalan optimal karena rendahnya pemahaman hukum pelaku usaha, lemahnya posisi tawar terhadap tengkulak, serta masih adanya praktik monopsoni dan penetapan harga secara sepihak. Selain itu, perlindungan konsumen juga belum terpenuhi secara maksimal karena sebagian besar produk UMKM masih dipasarkan tanpa label, kemasan yang memadai, dan standar keamanan pangan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peningkatan edukasi hukum, pendampingan usaha, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam mendukung UMKM agar mampu bersaing secara sehat sekaligus memenuhi prinsip perlindungan konsumen. Kata Kunci: UMKM, persaingan usaha, perlindungan konsumen, Desa Pangu, hukum bisnis