Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA HOTEL AKIBAT KECELAKAAN KERJA PEKERJA MAGANG DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN Broklyn Immanuel George Gosal; Boby Pinasang; Diana E. Rondonuwu
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang kecelakaan kerja dan kematian terhadap pekerja dan untuk mengetahui dan memahami pertanggung jawaban hukum pengusaha hotel terhadap kecelakaan kerja yang dialami peserta magang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pengaturan hukum tentang kecelakaan kerja dan kematian dalam bentuk Peraturam Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 adalah perubahan kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 2. Pertanggung jawaban hukum pengusaha hotel terhadap kecelakaan kerja yang dialami peserta magang menurut Permen Nomor 49 Tahun 2023 adalah mengacu pada pengertian yang tercakup dalam Pasal 25 dan 28, yang disinkronkan dengan Aturan tentang Permagangan, sehingga peserta magangpun dapat menerima santunan sebagai bentuk tanggungjawab hukum dalam kaitan hukum ketenagakerjaan dalam hal terjadi kecelakaan diarea kerja Perusahaan hotel harus bertanggungjawab terhadap setiap peristiwa yang terjadi yang dialami oleh peserta magang. Kegiatan promotif dan preventif Permen ini menyempurnakan pengaturan perlindungan bagi peserta menunjukkan kemajuan yang cukup baik bagi pekerja magang. Kata Kunci : tanggung jawab, pengusaha hotel, kecelakaan kerja, pekerja magang
RESTITUSI (GANTI RUGI) TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL MENURUT PP NOMOR 29 TAHUN 2025 Defan Duminggo Djohar; Boby Pinasang; Herry F.D.Tuwaidan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang Restitusi terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dan untuk mengetahui penerapan Restitusi terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Sesuai amanat Undang-Undang, LPSK sebagai lembaga negara non-struktural yang memiliki kapasitas sebagai lembaga yang melakukan penilaian terhadap Restitusi dan menjadi pelaksana atau eksekutor terhadap pembayaran restitusi, termasuk perannya dalam proses yang harus dilakukan untuk mendapatkan Restitusi terhadap Korban termasuk bagi Korban Kekerasan Seksual. 2. Penerapan hukum tentang Restitusi sebagai bentuk Ganti rugi terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah cukup maksimal dalam memberikan hak bagi korban. Dalam beberapa kasus putusan Restitusi menjadi bagian dari amar putusan hakim dan direalisasikan sesuai dengan amanat Undang-Undang, hal ini menunjukkan kemajuan dalam penerapan hukum di Indonesia. Salah satu bentuk pemajuan dengan adanya pengaturan yang lebih teknis dalam PP Nomor 29 tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual yang menunjukkan keberpihakan negara sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemenuhan terhadap hak-hak korban terutama dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual menjadi perhatian dari pemerintah. Kata Kunci : restitusi (ganti rugi), korban tindak pidana kekerasan seksual, PP Nomor 29 TAHUN 2025
RESTITUSI (GANTI RUGI) TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL MENURUT PP NOMOR 29 TAHUN 2025 Defan Duminggo Djohar; Boby Pinasang; Herry F.D.Tuwaidan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang Restitusi terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dan untuk mengetahui penerapan Restitusi terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Sesuai amanat Undang-Undang, LPSK sebagai lembaga negara non-struktural yang memiliki kapasitas sebagai lembaga yang melakukan penilaian terhadap Restitusi dan menjadi pelaksana atau eksekutor terhadap pembayaran restitusi, termasuk perannya dalam proses yang harus dilakukan untuk mendapatkan Restitusi terhadap Korban termasuk bagi Korban Kekerasan Seksual. 2. Penerapan hukum tentang Restitusi sebagai bentuk Ganti rugi terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah cukup maksimal dalam memberikan hak bagi korban. Dalam beberapa kasus putusan Restitusi menjadi bagian dari amar putusan hakim dan direalisasikan sesuai dengan amanat Undang-Undang, hal ini menunjukkan kemajuan dalam penerapan hukum di Indonesia. Salah satu bentuk pemajuan dengan adanya pengaturan yang lebih teknis dalam PP Nomor 29 tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual yang menunjukkan keberpihakan negara sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemenuhan terhadap hak-hak korban terutama dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual menjadi perhatian dari pemerintah. Kata Kunci : restitusi (ganti rugi), korban tindak pidana kekerasan seksual, PP Nomor 29 TAHUN 2025
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DI LINGKUNGAN MILITER (STUDI PUTUSAN NOMOR 42-K/PM.III-15/AD/X/2025) Johanes Christ Erungan; Debby Telly Antow; Boby Pinasang
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian di lingkungan militer menimbulkan persoalan hukum terkait penerapan hukum pidana umum dan hukum pidana militer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian di lingkungan militer serta mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku dalam Putusan Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), di mana KUHPM sebagai lex specialis memiliki kekhususan dalam mengatur subjek pelaku, konteks kedinasan, serta hubungan komando dalam lingkungan militer. Dalam Putusan Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, pertanggungjawaban pidana para terdakwa didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur kesengajaan, perbuatan kekerasan, akibat kematian, serta adanya hubungan kausal antara perbuatan dan akibat, sehingga para pelaku dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 131 KUHPM juncto Pasal 55 KUHP. Putusan tersebut mencerminkan penerapan hukum pidana militer yang menitikberatkan pada penegakan disiplin, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap hak asasi prajurit dalam lingkungan militer. Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana, penganiayaan, kematian, hukum pidana militer, peradilan militer