Era reformasi memiliki cita-cita untuk menciptakan demokrasi di seluruh aspek kehidupan, tegaknya kedaulatan hukum tanpa diskriminasi, namun ironisnya kebebasan di era reformasi justru memunculkan tindak diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Sebagian warga negara Indonesia yang tergolong dalam kelompok minoritas ternyata belum mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Oleh sebab itu perlu adanya reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam mengatasi hal ini. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah studi kepustakaan dengan menelaah buku, jurnal, karya tulis, dan artikel terkait kemudian menganalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitan dapat diketahui bahwa Indonesia memiliki ciri khas tentang dasar Negara, pandangan hidup bangsa, maka pendekatan yang tepat untuk kegiatan reaktualisasi yaitu menggunakan Pendekatan Pancasila secara konsisten dengan melibatkan banyak pihak termasuk rakyat, lembaga pemerintahan dan Komnas HAM. Pancasila dipandang secara yuridis ketatanegaraan adalah dasar-negara NKRI yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 dimana kelahirannya ditempa dalam proses perjuangan kebangsaan Indonesia sehingga perlu diaktualisasikan.