Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

TANGGUNG JAWAB PENYELESAIAN KURATOR DALAM KASUS KEPAILITAN PT SRITEX SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Johns Christian Pasaribu; Ronny A. Maramis; Edwin N. Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses suatu tanggung jawab kurator dalam menjalankan tugasnya yaitu untuk melakukan pembersan utang harta pailit suatu perusahaan (boedel pailit). Undang – Undang 37 Tahun 2004 adalah Undang – Undang mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), membahas mengenai kepailitan. Isu seputar kepailitan membicarakan masalah yang melibatkan peran masyarakat dari mulai pekerja dan perusahaan-perusahaan. Dinyatakan Pailit atau berstatus kepailitan apabila, para pihak berutang tidak sanggup lagi untuk membayar segala utang piutang yang ada, sehingga para pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan akan diberhentikan karena tidak sanggup untuk membayar atau tidak memiliki finansial untuk melunasi utang yang ada. Gatot Supramono menjelaskan bahwa pihak yang berpiutang atau memberi pinjaman disebut dengan kreditur, sedangkan pihak yang berutang atau menerima pinjaman disebut dengan debitur.[1] Dalam perjanjian utang piutang, kewajiban debitur untuk membayar kembali utang sesuai jangka waktu yang telah disetujui, memberikan hak kepada kreditur untuk menagih pembayaran kembali utang dari debitur sesuai jangka waktu yang telah disetujui. Namun, kondisi yang terjadi belakangan ini adalah debitur tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajibannya kepada para kreditur, sehingga sesuai ketentuan hukum yang berlaku, keadaan tersebut menjadi dasar bagi pengajuan dan penetapan kepailitan. Pada saat suatu perusahaan dinyatkan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga, pada saat itu juga hakim pengadilan niaga menunjuk seorang kurator yang dapat mengurus pemberesan harta pailit atau utang seorang debitur agar kreditur mendapatkan pembayaran yang adil. Sehingga, pada saat itu debitur kehilangan hak nya untuk menguasai harta yang dimiliki. Dan juga pada saat yang bersamaan juga, hakim pengadilan niaga menunjuk seorang hakim pengawas yang akan mengawasi jalannya proses dari tugas dan kewajiban seroang kurator dalam menjalankan tugasnya. Kurator memiliki peran penting dalam melakukan pemberesan harta pailit, sehingga perlu untuk kita mengetahui proses pengangkatan seorang kurator secara administratif dan tanggung jawab dari seorang kurator. PT Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Pada tahun 2024, perusahaan ini telah dinyatkan atau berstatus pailit oleh pengadilan niaga. Pada saat kondisi tersebut, banyak karyawan dari perusaahn tersebut di PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja yang membuat semua karyawan kehilangan mata pencaharian mereka. Yang mengurus pemberesan harta pailit debitur yaitu PT Sritex adalah kurator yang diusulkan oleh kreditur dari perusahaan PT Sritex yaitu PT Indo Bharat Rayon. Pada saat melakukan pemberesan harta pailit, kurator lalai dala, menjalankan tugasnya. Dimana kurator tidak menghadiri rapat yang telah dibicarakan untuk membahas skema going concern (proses perdamaian). Kata Kunci : Kepailitan, Kurator, Pemberesan Harta Pailit (Boedel Pailit)
PENGGELAPAN TERHADAP PREMI ASURANSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN Chessar c. Roringpandey; Jusuf Sumampow; Edwin N. Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 1 (2025): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggelapan premi asuransi merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang memiliki dampak luas, tidak hanya terhadap perusahaan asuransi sebagai penanggung, tetapi juga terhadap tertanggung sebagai pihak yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum atas risiko yang diasuransikan. Premi asuransi pada dasarnya merupakan dana milik tertanggung yang dipercayakan kepada perusahaan asuransi atau pihak perantara untuk dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktik penyelenggaraan usaha perasuransian, masih sering ditemukan perbuatan penyalahgunaan premi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan atau penguasaan atas dana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tindak pidana penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta penegakan hukum terhadap penggelapan premi asuransi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggelapan premi asuransi merupakan bentuk khusus dari tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP, yang penerapannya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perasuransian. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dan ketepatan dalam penerapan hukum pidana guna menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi tertanggung. Kata Kunci: Penggelapan, Premi Asuransi, KUHP, Undang-Undang Perasuransian.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP INTOLERANSI AGAMA DALAM PERISTIWA PERUSAKAN RUMAH IBADAH DI INDONESIA Arjuna Rofi Rumengan; Fonny Tawas; Edwin N. Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Hak beragama merupakan salah satu Hak Asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau dikenal dengan istilah non-derrogable rights. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai toleransi beragama di Indonesia serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku intoleransi agama dalam perusakan rumah ibadah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan beragama dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Tindakan perusakan rumah ibadah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun dalam praktiknya masih terjadi berbagai bentuk intoleransi beragama, salah satunya berupa perusakan rumah ibadah. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma sosial tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku intoleransi beragama sangat penting guna menjaga kerukunan umat beragama serta menjamin perlindungan hak kebebasan beragama di Indonesia. Pengaturan terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perusakan rumah ibadah harus dipertegas, juga melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat terkait dampak apabila melakukan tindakan intoleransi dalam perusakan rumah ibadah guna menciptakan kehidupan yang aman bagi semua kalangan masyarakat. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Intoleransi Beragama, Perusakan Rumah Ibadah
ANALISIS HUKUM GREEN CONTRACT DALAM BISNIS INDUSTRI ENERGI TERBARUKAN Christylia Debora Suak; Feiby Wewengkang; Edwin N. Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan Green Contract dalam bisnis industri terbarukan dan untuk mengetahui dan mengkaji penerapan hukum Green Contract dalam rangka mendukung bisnis industri energi terbarukan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan green contract dalam bisnis industri energi terbarukan merupakan bentuk perkembangan hukum kontrak modern yang mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan ke dalam hubungan hukum para pihak. 2. Penerapan hukum green contract dalam mendukung bisnis industri energi terbarukan menunjukkan peran strategis hukum sebagai instrumen penggerak pembangunan berkelanjutan. Melalui penerapan klausul-klausul yang berorientasi pada perlindungan lingkungan, green contract mampu memastikan bahwa kegiatan bisnis tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan dampak ekologis yang ditimbulkan. Namun, dalam praktiknya, penerapan green contract masih belum optimal karena keterbatasan pemahaman, kurangnya pengawasan, serta belum adanya mekanisme penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran prinsip-prinsip keberlanjutan dalam kontrak. Kata Kunci : green contract, industri energi terbarukan