Claim Missing Document
Check
Articles

Perpajakan Atas Aksi Korporasi Bank Syariah Indonesia Benny Ambarita; Reihan Hasiholan; Salamah Faizah; Suparna Wijaya
Journal of Law, Administration, and Social Science Vol 4 No 2 (2024)
Publisher : PT WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/jolas.v4i2.352

Abstract

Perbankan Syariah merupakan salah satu solusi perekonomian bangsa dikarenakan kegiatan perekonomian merupakan motor penggerak stabilitas nasional, dan saat ini sudah harus dimulai kegiatan perekonomian nasional yang bergerak menuju perekonomian berbasis syariah. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia salah satunya diwujudkan dengan merger atau penggabungan tiga perbankan syariah yang sudah ada yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) dan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aksi korporasi Bank Syariah Indonesia secara umum dan spesifik terhadap aspek perpajakannya. Artikel ini menggunakan analisis data kualitatif dengan metode deskriptif dan melalui pendekatan studi literatur. Teknik analisis dalam artikel ini menggunakan teknik di mana studi-studi sumber data dipelajari sehingga menghasilkan kesimpulan yang aktual sesuai dengan topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, pembentukan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan hasil dari penggabungan memberikan banyak peluang seperti pelayanan yang lebih lengkap, perluasan penetrasi pada pasar, serta kapasitas permodalan yang lebih baik. Kemudian dilihat dari segi perpajakannya, terdapat potensi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Harta yang timbul atas aksi korporasi BSI ini.
Strategi Manajemen Perpajakan Pada Perusahaan Sektor Energi Hutri Zara Azizil Tatnya; Siti Rachellia Imani; Tafrij Ahmad Wildany; Nabila Aulia Zahirah; Suparna Wijaya
Journal of Law, Administration, and Social Science Vol 3 No 2 (2023)
Publisher : PT WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/jolas.v3i2.452

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui strategi manajemen perpajakan PT ABC Artikel ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan analisis terhadap strategi manajemen perpajakan pada perusahaan PT ABC. Data yang digunakan dalam penulisan artikel ini diperoleh dari berbagai sumber, seperti profil perusahaan PT ABC dan sumber-sumber terpercaya lainnya. Berdasarkan hasil analisis, diketahui metode pembayaran pajak yang digunakan oleh PT ABC tergantung pada jenis pajak yang harus dibayarkan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Metode pembayaran umum meliputi pembayaran tunai, pemotongan langsung dari pendapatan karyawan, atau melalui sistem pemungutan pajak yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, PT. ABC menerapkan beberapa strategi pada manajemen perpajakannya, yaitu pemantauan dan kepatuhan perpajakan, perencanaan pajak, pelaporan pajak yang akurat, pengelolaan risiko perpajakan, keterlibatan konsultan pajak, serta audit pajak dan penyelesaian sengketa. Selain itu, PT. ABC diharapkan perlu menerapkan beberapa strategi lainnya agar penerapan manajemen strategi pada perusahaan lebih optimal, diantaranya menjaga kepatuhan perpajakan, menjaga keakuratan pelaporan pajak, meningkatkan pengetahuan perpajakan, evaluasi struktur perusahaan, menggunakan teknologi perpajakan, dan tetap berkomunikasi dengan otoritas pajak.
Pengaruh Pendapatan Perkapita Dan Ukuran Ekonomi Terhadap Penerimaan Perpajakan Dengan Variabel Pengendalian Korupsi Sebagai Moderasi Pada Negara BRICS Muhammad Hafiz Fadhilah; Suparna Wijaya
Journal of Law, Administration, and Social Science Vol 3 No 2 (2023)
Publisher : PT WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/jolas.v3i2.476

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pendapatan perkapita dan ukuran ekonomi terhadap penerimaan negara dengan variabel pengendalian korupsi sebagai variabel moderasi. Variabel dependen dari penelitian ini adalah penerimaan pajak, sedangkan variabel independen dari penelitian ini adalah pendapatan perkapita dan ukuran ekonomi. Indeks pengendalian korupsi akan digunakan sebagai variabel moderasi yang akan berinteraksi dengan variabel dependen. Pada penelitian ini juga menambahkan efektifitas pemerintah sebagai variabel control dari penelitian ini. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari World Bank Data dengan rentang waktu mulai dari tahun 2002 sampai dengan 2019. Analisis regresi yang digunakan pada penelitian ini adalah regresi data panel dengan model yang digunakan Fixed Effect Model. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendapatan perkapita dan ukuran ekonomi berpengaruh terhadap penerimaan perpajakan. Berdasarkan penelitian ini ditemukan juga bahwa variabel pengendalian korupsi yang berinteraksi dengan pendapatan perkapita dan ukuran ekonomi memperkuat pengaruhnya terhadap penerimaan perpajakan.
Pengaruh Foreign Direct Investment Dan Urbanisasi Terhadap Penerimaan Pajak Dengan Moderasi Pengendalian Korupsi Pada Negara ASEAN Sinarta Putra P. Surbakti; Suparna Wijaya
Journal of Law, Administration, and Social Science Vol 3 No 2 (2023)
Publisher : PT WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/jolas.v3i2.477

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Foreign Direct Investment (FDI), Penduduk Urban, dan Pengendalian Korupsi terhadap Penerimaan Pajak. Penelitian ini juga bertujuan untuk melihat pengaruh moderasi Pengendalian Korupsi terhadap hubungan Foreign Direct Investment (FDI) dan Urbanisasi terhadap Penerimaan Pajak. Penelitian dilakukan menggunakan regresi data panel dengan model Panel-Corrected Standard Errors (PCSE) pada 8 negara ASEAN periode 2002-2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh variabel secara simultan berpengaruh kepada penerimaan pajak. Secara parsial, Foreign Direct Investment (FDI) dan Pengendalian Korupsi berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak. Sedangkan Penduduk Urban berpengaruh negatif terhadap penerimaan pajak. Hasil moderasi Pengendalian Korupsi memperlemah pengaruh Foreign Direct Investment (FDI) terhadap penerimaan pajak dan memperkuat pengaruh negatif Urbanisasi terhadap penerimaan pajak. Dampak negatif Pengendalian Korupsi terhadap hubungan Foreign Direct Investment (FDI)dan Penduduk Urban tidak lepas dari Pengendalian Korupsi yang masih rendah di kebanyakan negara ASEAN. Berdasarkan penelitian ini, negara-negara ASEAN dapat membuat kebijakan yang dapat menarik masuknya Foreign Direct Investment (FDI), mengurangi dampak negatif Urbanisasi, dan mendorong pemberantasan korupsi melalui Pengendalian Korupsi yang baik.
Pengaruh Sektor Agrikultur Dan Investasi Asing Langsung Terhadap Penerimaan Pajak Dengan Dimoderasi Kualitas Peraturan Emilio Pascal; Suparna Wijaya
Journal of Law, Administration, and Social Science Vol 3 No 2a (2023)
Publisher : PT WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/jolas.v3i2a.654

Abstract

This study aims to analyze the effect of the agricultural sector and FDI on tax revenues in N-11 countries. Apart from that, the moderating variable of regulatory quality is also added. Data was obtained from World Development Indicators, World Bank and analyzed using panel data regression. The dependent variable in this study is tax revenue, while the independent variables include the agricultural sector, FDI, the agricultural sector which is moderated by the regulatory quality, FDI which is moderated by the regulatory quality, and regulatory quality. The results of the study show that all independent variables have a simultaneous effect on tax revenues. However, if you look at it partially, then FDI, the agricultural sector which is moderated by the regulatory quality and regulatory quality positively affects tax revenues. FDI which is moderated by the regulatory quality shows a negative effect on tax revenues. Meanwhile, agricultural variables do not show a significant effect on tax revenues. The recommendation from this study is that governments in N-11 countries focus on compiling good regulations in other sectors, such as agriculture because it is proven to increase tax revenues. In addition, the government also needs to encourage foreign investment in N-11 countries because based on the test results it will increase tax revenues.
Pengaruh Industri Dan Pendapatan Perkapita Terhadap Penerimaan Pajak Dengan Kualitas Peraturan Sebagai Pemoderasi Pius Aji Cakra Bagaskara; Suparna Wijaya
Journal of Law, Administration, and Social Science Vol 3 No 2a (2023)
Publisher : PT WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/jolas.v3i2a.655

Abstract

This study aims to determine the effect of the industrial sector's contribution to GDP and per capita income on tax revenues moderated by regulatory quality. The data used is data taken from the World Bank Open Data in the period 2002 to 2019, while the objects studied were 37 countries with the lower-middle income economy category. The method used is a quantitative method with multiple linear regression of panel data with a random effect model. The results of this study indicate that simultaneously, all variables have a positive and significant effect on tax revenues. Partially, the industry's contribution to GDP on tax revenues has a significant negative effect, then after being moderated by the quality of regulations it has no effect. Income per capita has a significant positive effect, but after being moderated by the quality of regulations it actually reduces the level of influence. Furthermore, the quality of the regulations themselves has no effect on tax revenues. This can be overcome by improving regulations to provide ease of doing business and ease of obtaining services from the government.
Hotel, Restoran, dan Wisatawan Bertumbuh: Apakah Penerimaan Pajak Daerah Juga Meningkat? Pius Aji Cakra Bagaskara; Suparna Wijaya
Journal of Law, Administration, and Social Science Vol 4 No 3 (2024)
Publisher : PT WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/jolas.v4i3.799

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sektor pariwisata terhadap penerimaan pajak daerah yang tercermin dari pajak hotel dan pajak restoran, adapun sektor pariwisata ini dilihat dari jumlah hotel, restoran, serta wisatawan. Adapun data yang digunakan merupakan data sekunder yang diambil dari DJPK Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistika serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2018 sampai 2021, adapun objek yang diteliti adalah 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah. Metode yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan regresi linear berganda data panel dengan model random effect. Hasil dari penerlitian ini menunjukkan bahwa secara simultan, seluruh variabel berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak daerah. Secara parsial, jumlah hotel berpengaruh signifikan positif, begitu juga setelah dimoderasi dengan jumlah wisatawan. Jumlah restoran sendiri tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah, meskipun dimoderasi dengan jumlah wisatawan, tetap tidak berpengaruh. Selanjutnya jumlah wisatawan justru berpengaruh negatif terhadap penerimaan pajak daerah. Penelitian ini diharapkan mampu memberi masukan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan khususnya dalam hal pengumpulan pajak daerah.
Analisis Kinerja Keuangan PT Astra International Tbk Pada Sebelum Dan Sesudah Masa Pandemi Mohammad Nur Rizki; Yosua Gito Samudra Simangunsong; Dian Amanda Puspitorini; Suparna Wijaya
Journal of Law, Administration, and Social Science Vol 4 No 4 (2024)
Publisher : PT WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/jolas.v4i4.856

Abstract

Kebijakan pemerintah untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar menyebabkan sulitnya penggunaan berbagai industri. Salah satu industri yang sangat terpengaruh kebijakan tersebut adalah industri otomotif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja keuangan PT Astra International Tbk sebelum dan saat pandemi berupa analisis profitabilitas, analisis likuiditas, dan analisis solvabilitas serta untuk mengetahui potensi kebangkrutan melalui perhitungan Altman Z-Score. Penelitian dilakukan dengan metode kuantitatif deskriptif dan studi literatur. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, kinerja keuangan PT Astra International Tbk berada dalam kondisi yang baik. Dari segi profitabilitas, likuiditas, dan solvabilitas, PT Astra International Tbk mengalami baik penurunan maupun kenaikan di tahun 2020 dibanding tahun 2019. Kemudian dari semua jenis pengukuran profitabilitas, PT Astra International Tbk berada dalam posisi yang cukup baik di tahun 2020 yang artinya perusahaan ini memang berada dalam kondisi yang baik-baik saja semenjak adanya pandemi Covid-19. Hal ini semakin ditegaskan lagi dalam penghitungan Altman z-score. Pada tahun 2019 dan 2020, PT Astra International Tbk tidak mengalami potensi bangkrut. Situasi ini menandakan bahwa efek pandemi tidak terlalu berpengaruh kepada usaha yang dijalankan oleh PT Astra International Tbk dari segi keuangan.
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Penyerahan Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Hapsari Inawati Susanto; Suparna Wijaya
Journal of Law, Administration, and Social Science Vol 4 No 5 (2024)
Publisher : PT WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/jolas.v4i5.918

Abstract

Jasa kesehatan merupakan salah satu jenis jasa yang dihapuskan dari negative list UU PPN. Penghapusan tersebut dilakukan karena sektor jasa kesehatan dianggap memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia. Meskipun begitu, pemerintah masih memberikan fasilitas PPN dibebaskan atas jasa tersebut karena dianggap sebagai jenis jasa yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional. Namun, peraturan turunan yang mengatur terkait fasilitas tersebut, tepatnya PP 49 Tahun 2022, memiliki klausul yang sedikit berbeda dengan undang-undang di atasnya. Hal tersebut menyebabkan ketidakpastian bagi wajib pajak dan dapat menimbulkan potensi dispute ke depannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas maksud dari perbedaan klausul dalam UU PPN dan PP 49 Tahun 2022 terkait fasilitas PPN dibebaskan atas jasa kesehatan. Penelitian ini juga membahas mengenai sistem pengawasan yang sebaiknya diterapkan untuk mengurangi atau bahkan mencegah upaya penghindaran pajak oleh PKP yang usahanya bergerak di sektor jasa kesehatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik wawancara dan tinjauan literatur berupa jurnal, modul, serta peraturan-peraturan yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perbedaan klausul pada UU PPN dan PP 49 Tahun 2022 dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda bagi beberapa pihak, sehingga tidak memenuhi asas certainty dalam pemungutan pajak. Pemerintah perlu memperbaiki PP 49 Tahun 2022 untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dan mencabut fasilitas PPN dibebaskan pada jenis-jenis jasa kesehatan tertentu yang dinilai bersifat premium agar prinsip keadilan dan netralitas PPN tetap terjaga. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk memberlakukan mekanisme RCM pada pembelian BKP dan/atau JKP dari non-PKP berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan untuk mengurangi atau mencegah upaya penghindaran pajak.
Perpajakan Atas Penghasilan Penulis Sastra Digital Di Media Sosial Riska Aftriyandawi; Suparna Wijaya
Journal of Law, Administration, and Social Science Vol 4 No 5 (2024)
Publisher : PT WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/jolas.v4i5.919

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau aspek pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan penulis sastra digital yang melakukan publikasi karya sastra digital melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang melibatkan narasumber dari penulis sastra digital yang aktif di media sosial X dan Instagram, serta narasumber di bidang perpajakan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penulis sastra digital dapat menerima penghasilan yang bersumber dari: (1) sponsored content atau endorsement; (2) penjualan e-book buatan sendiri (3) monetisasi karya melalui platform pihak ketiga (Karyakasa, dan Trakteer); (4) monetisasi akun X melalui program Ads Revenue Sharing; (5) penjualan merchandise; dan (6) kehadiran sebagai narasumber atau pembicara di suatu acara. Penulis sastra digital sebagai subjek pajak dalam negeri yang memiliki penghasilan harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak paling lambat satu bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan. Penghasilan penulis sastra digital sebagai objek PPh dapat digolongkan menjadi penghasilan dari pekerjaan bebas, kegiatan usaha, dan/atau penghasilan lainnya. Mekanisme penghitungan PPh penulis sastra digital 4 sebagai wajib pajak dalam negeri dapat menghitung PPh terutang dengan dua cara, yaitu menggunakan perhitungan biasa sesuai Pasal 16 dan Pasal 17 UU PPh bagi yang melakukan pembukuan, dan menggunakan perhitungan dengan NPPN bagi yang melakukan pencatatan. Penghitungan PPh dengan NPPN dilakukan sesuai PER-17/PJ/2015, dengan persentase NPPN dilihat berdasarkan jenis penggolongan penghasilan sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha dan kelompok wilayah. Terdapat dua fasilitas penghitungan PPh bagi penulis sastra digital dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, yaitu penghitungan penghasilan neto untuk dasar penghitungan PPh terutang menggunakan NPPN berdasarkan PER-17/PJ/2015, dan penghitungan PPh terutang yang bersifat final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto sesuai PP-55/2022.
Co-Authors Alfi, Muhammad Khoirul Almeira Wafa Addiena Alpin Stephanus Hasiholan Sirait Alya Yasmin Amrie Firmansyah Anastasia Adinda Permata Putri Ari Ihsan Arissa Aqillah Hanifah Arkhano Jevonya Halomoan Audrey Patricia Benny Ambarita Bhima Chandra Bhuana Bima Satria Anugerah Bima Satria Anugerah Clarissa Revalina Putri Dalila Desi Fitriani Danang Tricahyono Danang Tricahyono Daniel Gusta Permadi Desak Ari Gita Wahyuni Destiny Wulandari Devi Tannya Dhinnessa Prabowo Dian Amanda Puspitorini Dian Irsalina Listikarini Dian Irsalina Listikarini Dicky Pranata Hutajulu Elfrida Christina Emilio Pascal Emilio Pascal Evan Harlan Evan Harlan Fawwaz Muhammad Zakli Pohan Ferry Irawan Fitria Wandani Ghefira Nur Annisa Ghina Syakira Halimatus Sya'diah Hanik Susilawati Muamarah Hapsari Inawati Susanto Hasbiul Hashfi Hasbiul Hashfi Hendiva Tri Nugraha Hulieta Fatimatuz Zahra Hutri Zara Azizil Tatnya Ishma Annisa Khansa Zhafirah Siregar Kuat Sidik Wahyono Laili Mutoharoh Lola Inganta Saragih Luthfiola Rachma Najmina M. Satria Gymnasti Widianto Michael Kusuma Mohammad Nur Rizki Muhammad Daffa Muhammad Hafiz Fadhilah Muhammad Hafiz Fadhilah Muhammad Ramadhan Zulfi Mycel Adeline Nabila Aulia Zahirah Naili Luthfi Syarifah Nararya Finan Fathi Natasha Amalia Natasha Carissa Sandy Nur Farida Liyana Nurindah Rizki Dian Gunadi Padhilah Dikri Pius Aji Cakra Bagaskara Rahadi Nugroho Rama Bhaskara Praja Reihan Hasiholan Riska Aftriyandawi Salamah Faizah Sinarta Putra P. Surbakti Siti Rachellia Imani Tafrij Ahmad Wildany Tarischa Naura Hapsari Veronica Angela Citra Widasari Yordan Wiguna Yosua Gito Samudra Simangunsong Yuninda Anggraini Putri Yuninda Anggraini Putri