Perkembangan teknologi digital telah merubah cara perdagangan, memunculkan transaksi e-commerce berbasis pre-order dan mekanisme escrow. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan akad salam di transaksi digital Shopee dengan prinsip fikih klasik, sekaligus menelaah kemungkinan penerapan akad istisna’. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research), menganalisis kitab fikih, hadis, Al-Qur’an, fatwa DSN-MUI, serta literatur kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pre-order Shopee selaras dengan rukun dan syarat akad salam, termasuk pembayaran dimuka, kejelasan spesifikasi barang, dan kepastian waktu penyerahan. Sistem escrow berperan sebagai wakālah modern yang menahan dana hingga kewajiban penjual terpenuhi, sehingga mengurangi risiko gharar dan sengketa. Selain itu, beberapa transaksi pre-order dapat dikategorikan sebagai akad istisna’, karena barang diproduksi sesuai pesanan pembeli. Temuan ini memperkuat adaptasi prinsip fikih muamalah klasik dalam ekonomi digital, sekaligus memberikan panduan praktis bagi akademisi, praktisi syariah, dan pelaku e-commerce untuk merancang transaksi yang aman, adil, dan sesuai syariah. Rekomendasi penelitian meliputi pengembangan regulasi marketplace yang lebih detail terkait akad syariah, serta kajian lanjutan mengenai integrasi akad salam dan istisna’ dalam inovasi digital