Desa adalah sebuah perwujudan geografis (wilayah) yang ditimbulkan oleh unsur-unsur geografis sosial, ekonomi, politik, dan kultural dalam hubungan dan pengaruh timbal baliknya dengan daerah-daerah lain disekitarnya. Sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa, khususnya dalam rangka memperjelas fungsi dan kewenangan desa, serta memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, diperlukan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai desa yang diwujudkan dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pedamaran memiliki beberapa sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan warga. Disana terdapat lebak lebung atau danau yang dapat dimanfaatkan warga untuk mencari ikan, mengambil tanaman purun untuk dimanfaatkan sebagai berbagai macam kerajinan tangan dan menggembalakan kerbau rawa. Hasil dari kegiatan ini adalah melalui program kerja utama, masyarakat Desa Menang Raya sadar akan besarnya andil pemasaran online (digital marketing) dalam memasarkan produk unggulan desa berupa kerajinan purun dan kemplang. Kesadaran ini didukung dengan pelatihan pembuatan akun e-commerce dan juga pengambilan foto produk agar menarik perhatian pembeli, sehingga masyarakat khususnya pengrajin purun dan pembuat kemplang siap untuk merintis bisnis online-nya. Kata Kunci: KKN, Pedamaran, Purun, e-Commerce