Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, Dessi Perdani Yuris
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Published : 21 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 21 Documents
Search

HUKUMAN TAMBAHAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN MILITER II-11 YOGYAKARTA (Tinjauan Putusan No.50-K/PM.II-11/AU/VII/2019) Andika Darmawan Ricco Permana; Hibnu Nugroho; Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Soedirman Law Review Vol 3, No 1 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.1.114

Abstract

Kekerasaan dalam Rumah Tangga tidak hanya dalam bentuk fisik melainkan bisa berupa Psikis, Menelantarkan rumah tangga, Kekerasaan Seksual dan lain-lain. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah hukuman tambahan pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan dengan asas-asas Peradilan Militer dalam Putusan Nomor 50-K/PM.II-11/AU/VII/2019 dan akibat hukum terhadap putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman tambahan pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan berdasarkan asas-asas peradilan militer dalam putusan Pengadilan Militer Nomor 50-K/PM.II-11/AU/VII/2019. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukuman tambahan pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan berdasarkan asas-asas Peradilan Militer dalam putusan Pengadilan Militer Nomor 50-K/PM.II-11/AU/VII/2019 dan mengetahui akibat hukum terhadap putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman tambahan pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan berdasarkan asas-asas Peradilan Militer dalam putusan Pengadilan Militer Nomor 50-K/PM.II-11/AU/VII/2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder. Sumber data yang digunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum secara normatif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman tambahan pidana dalam Putusan Nomor 50-K/PM.II- 11/AU/VII/2019 didasarkan atas surat dakwaan Oditur Militer serta dari hasil pembuktian selama pemeriksaan persidangan dan hakim telah memperoleh keyakinan atas pembuktian tersebut sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, putusan hakim telah memenuhi aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta asas kepentingan militer.Kata Kunci : Hukuman Tambahan Pidana, Anggota Militer, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Implementasi Diversi pada Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak (Studi di Polres Banyumas) Zahra Zukhrufurrahmi Zephyr; Setya Wahyudi; Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.14

Abstract

Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak telah membawa dampak negatif terhadap anak, tetapi penerapan pidana yang diberikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian diharapkan  dapat memberikan efek jera bagi pelaku, karena itu didalam penerapan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian diharapkan tidak terlepas dari perlindungan anak dan dan apa yang menjadi hak-hak anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengatur secara khusus bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan Anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan yang dikordinasikan oleh aparat penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosilogis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, dan wawancara dengan informan. Hasil dari penelitian bahwa Penyidik Anak bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Banyumas dalam pemeriksaan pendahuluan pada tingkat penyidikan sudah menerapkan upaya Diversi. Perkara pencurian yang dilakukan oleh anak pada tahun 2017, 2018 dan 2019 terjadi 10 (sepuluh) perkara yang berhasil dilakukan diversi dengan hasil kesepakatan diversi yang berupa penyelesaian perdamaian dengan ganti kerugian dan selanjutnya Anak dikembalikan kepada orang tuanya dan 3 (tiga) gagal diupayakan divesi maka selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.Kata Kunci: Pencurian; Diversi; Penyidikan
PENJATUHAN PIDANA PENJARA DIBAWAH ANCAMAN MINIMUM KHUSUS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 220/Pid.Sus/2017/PN Pwt) Yoga Pratama Adi; Sanyoto Sanyoto; Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Soedirman Law Review Vol 2, No 3 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.3.97

Abstract

Salah satu produk aturan pidana diluar kodifikasi yang menganut sistem minimum khusus adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotikan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adanya ketentuan ancaman pidana minimum khusus, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara dibawah ancaman minimum khusus. Permasalahnnya dalam perkara tindak pidana narkotika yang diputus oleh Pengadilan Negeri Purwokerto yakni pada perkara Putusan Nomor: 220/Pid.Sus/2017/PN Pwt, majelis hakim justru menjatuhkan pidana kepada terdakwa dibawah ketentuan ancaman minimum khusus yang telah ditentukan undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penjatuhan pidana dibawah minimum khusus dalam Putusan Nomor: 220/Pid.Sus/2017/PN Pwt ditinjau dari teori pembuktian, teori pemidanaan, tujuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, asas legalitas (Nulla Poena Sina Lege), tujuan dibentuknya undang-undang dan untuk mengetahui pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor: 220/Pid.Sus/2017/PN Pwt. Dalam penelitian hukum ini menggunakan pendekatan Undang – Undang, dan pendekatan kasus, dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Dalam penelitian ini bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang telah dianalisis disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis, logis, dan rasional. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana penjara dibawah minimum khusus dalam Putusan Nomor: 220/Pid.Sus/2017/PN Pwt bertentangan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, asas legalitas (Nulla Poena Sina Lege),dan tujuan dibentuknya undang-undang serta majelis hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dibawah minimum khusus tidak memberikan pertimbangan yang cukup, sehingga pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor: 220/Pid.Sus/2017/PN Pwt dapat dikategorikan sebagai putusan yang kurang cukup pertimbangan hukum (Onvoldoende Gemotiveerd).Kata Kunci : Penjatuhan pidana penjara dibawah minimum khusus, teori pembuktian, dan tujuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Dessi Perdani Yuris Puspita Sari; Handri Wirastuti Sawitri; Siti Muflichah
Soedirman Law Review Vol 4, No 2 (2022)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2022.4.2.185

Abstract

Praktek penegakan hukum pidana sering kali mendengar istilah Restorative Justice, atau Restorasi Justice yang dalam terjemahan bahasa Indonesia disebut dengan istilah keadilan restorative. Keadilan restoratif atau Restorative Justice mengandung pengertian yaitu: "suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana (keluarganya) terhadap korban tindak pidana tersebut (keluarganya) (upaya perdamaian) di luar pengadilan dengan maksud dan tujuan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak. Tujuan jangka pendek yang diharapkan dari penelitian ini adalah mencari akar permasalahan hukum terhadap pengaturan hukum Restorative Justice. Tujuan jangka panjang dari penelitian ini dapat menjadi kerangka kerja yang tepat dan efektif dalam pelaksanaan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif ini dilakukan secara diskriptif kualitatif, yaitu materi atau bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan, dipilah-pilah untuk selanjutnya dipelajari dan dianalisis muatannya, sehingga dapat diketahui taraf sinkronisasinya, kelayakan norma, dan pengajuan gagasan-gagasan normatif baru.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Keadilan Restorative, Peradilan Pidana.
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SURAT PALSU (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel.) Trisya Livy Astari; Antonius Sidik Marsono; Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Soedirman Law Review Vol 2, No 2 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.2.71

Abstract

Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara limitatif alat bukti yang sah menurut undang-undang yang meliputi keterangan saksi, keterangan  ahli,  surat,  petunjuk  dan  keterangan  terdakwa.  Dalam  Perkara  Nomor914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel., salah satu alat bukti surat yang digunakan adalah berupa surat yang diduga palsu. Permasalahannya kemudian adalah bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti surat tersebut, jika dikaitkan dengan Pasal 183 KUHAP dan Pasal184 KUHAP. Setidaknya permasalahan ini yang menjadi alasan bagi penulis untuk mengambil skripsi dengan judul Pembuktian Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel.Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis kekuatan pembuktian surat palsu dalam tindak pidana penggunaan surat palsu dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan dokumenter serta diuraikan secara sistematis. Hasil Putusan Nomor 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel diperoleh hasil bahwa tindak pidana penggunaan surat palsu yaitu Kartu Tanda Penduduk, berkaitan dengan adanya alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa tersebut sudah terpenuhinya minimum alat bukti dan terpenuhinya semua unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP. Hakim juga melihat fakta-fakta hukum di persidangan dan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana maka dari itu terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu. Kata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti surat, Penggunaan Surat Palsu
Hukuman Pidana Pokok dan Tambahan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Anak (Studi Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk) Desti Sri Utari; Sanyoto Sanyoto; Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Soedirman Law Review Vol 2, No 3 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.3.98

Abstract

Hakim sebagai penegak hukum dalam mencari dan menemukan kebenaran materiil berdasar pada surat dakwaan jaksa penuntut umum dan pembuktian. Segala yang terbukti dalam persidangan dan adanya keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa sebagai dasar pengambilan keputusan oleh hakim. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah apakah penjatuhan hukuman pokok dan hukuman tambahan kebiri kimia di luar tuntutan jaksa penuntut umum dalam Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk dapat diterima oleh pelaku dan korban serta bagaimana akibat hukumnya. Tujuan penelitian untuk mengetahui dapat diterimanya penjatuhan hukuman pidana pokok dan tambahan kebiri kimia di luar tuntutan jaksa penuntut umum oleh pelaku dan korban serta untuk mengetahui akibat hukumnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder. Sumber data yang digunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum secara normatif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman pidana pokok dan tambahan kebiri kimia dalam Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk didasarkan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta dari hasil pembuktian selama pemeriksaan persidangan dan hakim telah memperoleh keyakinan atas pembuktian tersebut sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, putusan hakim telah memenuhi aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, secara normatif hukuman pidana pokok dan tambahan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak dapat diterima oleh para pihak yaitu Terdakwa dan Korban. Akibat hukum dari penjatuhan hukuman tersebut yaitu Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk mempunyai daya eksekusi selama tidak dilakukan upaya hukum.Kata Kunci : Kekerasan Seksual Anak, Pidana Pokok dan Tambahan, Upaya Hukum
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP ANGGOTA TNI DALAM PERSPEKTIF ASAS AQUSATOIR (Studi Di Denpom V/3 Malang) Dini Dwi Agustin; Hibnu Nugroho; Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Soedirman Law Review Vol 3, No 2 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.2.141

Abstract

Penegak hukum untuk mengungkapkan tindak pidana pembunuhan terhadapanggota TNI dalam Perspektif asas aqusatoir ini adalah dengan cara upayapengumpulan barang bukti dan alat bukti yang merupakan sarana pembuktianini berperan dan berfungsi pada saat penyidikan mulai melakukan tindakanpenyidikan dalam asas aqusatoir. Pada penelitian ini dilakukan dengan tujuanuntuk mengetahui pelaksanaan tindak pidana pembunuhan terhdap anggotaTNI dalam perspektif asas aqusatoir, khusus nya yang terjadi di wilayahDenpom V/3 Malang. Selain itu di tunjukan juga untuk mengetahui yangmenjadi hambatan bagi penyidik tindak pidana pembunuhan terhadapanggota tni dalam perspektif asas aqusatoir. Guna mencapai tujuan tersebutmaka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan YuridisSosiologis, Data Primer dan Data Sekunder yang terkumpul kemudian dioleh,dianalisis, dan disajikan menjadi satu kesatuan yang utuh. Berdasarkan darihasil penelitian ini menyatakan bahwa dalam pelaksanaan penyidikan tindakpidana pembunuhan terhadap anggota TNI dalam Perspektif asas aqusatoirdari pelaksanaan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimulai dari adanyalaporan atau pengaduan dari seseorang yang mengetahuinya dalam bentuklisan ataupun dalam bentuk tertulis kepada polisi yang bertindak sebagaipenyidik dan diakhiri dengan penyerahan berita acara mengenai pelaksanaanpenyidikan dari pejabat penyidik yaitu Ankum kepada odituran dalam militer,serta pengembalian terhadap penyidik apabila ada kekurangan, persiapanpenanganan TKP, perjalanan menuju TKP, Tindakan Pertama di TempatKejadian Perkara (TPTKP), olah TKP yang terdiri dari pemotretan, pembuatsketsa, pengumpulan barang bukti penanganan korban, saksi, dan pelaku.Pengorganisasian olah TKP dan akhir penanganan TKP. Hambatan yangdihadapi penyidik yaitu polisi militer terbagi atas dua bagian yakni kendala dariluar penyidik berupa faktor penegak hukum, faktor waktu, faktor minimnya saran dan prasarana, dan kendala dari dalam penyidik yaitu faktor dari personil.Kata Kunci: Penyidikan, Asas Aqusatoir, dan Tindak Pidana Pembunuhan
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK SEBAGAI KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA PROSES PENYIDIKAN PADA PERKARA PUTUSAN NOMOR: 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Pwt Yasinta Damayanti; Hibnu Nugroho; Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Soedirman Law Review Vol 3, No 1 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.1.116

Abstract

Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak merupakan suatu bentuk tindak pidana yang menyimpang dari norma kesusilaan yang ada di dalam masyarakat. Anak yang berkedudukan sebagai korban pencabulan sangat di rugikan karena selama ini hak-hak korban kurang mendapatkan perhatian.. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaiman pemenuhan hak-hak anak sebagai korban tindak pidana pencabulan pada proses penyidikan di dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus- Anak/2019/PN.Pwt dan juga untuk mmengetahui kendala penyidik dalam pemenuhan hak-hak anak korban tindak pidana pencabulan pada proses penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiman pemenuhan hak- hak anak sebagai korban tindak pidana pencabulan pada proses penyidikan di dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Pwt dan juga untuk mengetahui kendala penyidik dalam pemenuhan hak-hak anak korban tindak pidana pencabulan Pada Proses Penyidikan. Penelitian menggunakan metode yuridis Normatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, buku literatur, jurnal ilmiah dan situs internet. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk pemenuhan hak-hak anak korban dalam tndak pidana pencabulan dalam proses penyidikan yang terkait dengan Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Pwt adalah penyidikan dengan suasana kekeluargaan, kerahasiaan identitas anak korban, pendampingan terhadap anak dalam membuat laporan, tidak menggunakan atribut kedinasan saat penyidikan, mendapat ruangan khusus, pemeriksaan korban di damping oleh orang tua, medapat bantuan pelayanan medis, melakukan konseling ke psikiater, mendapatkan informasi perkara. Adapun kendala yang di alami penyidik dalam pemenuhan hak anak korban yaitu edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan kesusiaaan karena dapat dilakukan pemenuhan di dalam masyarakat.Kata Kunci : Pemenuhan Hak-Hak Anak, Korban, Tindak Pidana Pencabulan, Penyidikan
Penerapan dan Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu Sari, Dessi Perdani Yuris Puspita; Sanyoto, Sanyoto
Soedirman Law Review Vol 6, No 3 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2024.6.3.16080

Abstract

Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak asasi bagi seseorang yang terkena masalah hukum. Sebab memperoleh bantuan hukum merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi mereka yang berurusan dengan hukum. Memperoleh bantuan hukum juga merupakan salah satu perwujudan dari persamaan di depan hukum. Prinsip equality before the law ini sudah dimuat dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal tersebut merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai negara hukum. Perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia dari setiap individu atau warga negara merupakan suatu kewajiban bagi negara sebagai konsekuensi logis dari penetapannya sebagai negara hukum dan seseorang berhak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum, termasuk bagi rakyat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum. Penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan inventarisasi hukum, yaitu mengumpulkan norma-norma yang sudah diidentifikasi sebagai norma hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Bantuan Hukum bukanlah suatu jaminan dalam tewujudnya access to law and justice bagi rakyat miskin karena penerapan pemberian bantuan hukum dalam tatanan praktik di masyarakat masih menuai beberapa persoalan yang menghambat terwujudnya access to law and justice bagi rakyat miskin. Pertama, kerangka hukum normatif yang tidak bekerja. Kedua, kurangnya kesadaran hukum mengenai bantuan hukum. Ketiga, akses menuju peradilan yang bersifat formalitas. Keempat, diskriminasi dan prosedur yang rumit dalam pendanaan bantuan hukum. Kelima, beluma danya pengawasan dalam penerapan pemberian bantuan hukum.Kata Kunci: Bantuan Hukum; Pemeriksaan; Perkara Pidana. 
Pembatalan Status Justice Collaborator Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Terhadap Putusan Nomor 05/Pid.Sus-Tpk/2018/Pt.Dki) Harmelia, Tiffany; Wirastuti, Handri; Sari, Dessi Perdani Yuris Puspita
Soedirman Law Review Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2019.1.1.40

Abstract

Status justice collaborator yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana memiliki implikasi besar pada dirinya. Bukan hanya dia dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga pelaku kelas kakap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, juga dianggap memiliki iktikad baik untuk memulihkan kerugian negara. Untuk seseorang menjadi justice collaborator, seorang tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, bukan karena dipaksa oleh pihak lain. Bila memilih untuk menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa tidak akan dirugikan, justru memperoleh protection, treatment, dan reward. Justice collaborator memperoleh sejumlah hak yang tidak diterima oleh pelaku lainnya yang tidak berstatus sebagai justice collaborator. Kasus yang berkaitan dengan latar belakang di atas terdapat  dalam Putusan Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan Spesifikasi penelitian preskriptif sumber data yang diigunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan legal search, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Hasil penelitian menunjukan bahwa bahwa senyatanya peran terdakwa sama dominannya dengan pelaku lain yang telah dipidana dalam kasus tersebut maka dari itu terdakwa tidak terpenuhi pada frasa bukan pelaku utama dan Pertimbangan hukum majelis hakim pada pengadilan tingkat banding dalam memutus status Justice Collaborator dalam Putusan Nomor 5/PID.SUSTPK/2018/PT.DKI kurang tepat membatalkan status Justice Collaborator terdakwa. sebagai studi kasus, dalam skripsi ini diteliti perkara kepailitan dalam Putusan Mahkamah Agung  Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI.Kata Kunci : Pembatalan Status;  Justice Collaborator; Tindak Pidana Korupsi