Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

UPAYA HUKUM PRA PERADILAN TERHADAP PENYITAAN OBJEK KENDARAAN YANG DIDUGA TIDAK SAH OLEH POLRES PESAWARAN D. Novrian Syahputra; Winda Yunita
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 21 No 2 (2023): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v21i2.1129

Abstract

Prosedur dalam hukum acara pidana harus dibedakan mengenai penanganan penyitaan dalam perkara tilang dan perkara biasa. Pasal 211 KUHAP penyitaan menggunakan pemeriksaan cepat dan ketika diputus maka pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat segera setelah terpidana memenuhi isi amar putusan tetapi dalam kasus penyitaan objek kendaraan hasil lelang negara pihak Satlantas Polres Pesawaran tidak mematuhinya. Bagaimana upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh Polres Pesawaran. Apakah faktor-faktor penghambat dalam upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh Polres Pesawaran. Pra Peradilan adalah Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menegani sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, penghentian, penuntutan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi, penetapan tersangka tidak sah karena pemeriksan saksi-saksi, ahli, tersangka, penggeledahan, serta penyitaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh Polres Pesawaran melalui pembuktian bahwa Majelis Hakim dalam Pertimbangannya bahwa terdapat kesalahan dalam prosedur penyitaan. Penyitaan tetap dilakukan oleh Polres Pesawaran setelah adanya sidang tilang, tindakan pihak Polres Pesawaran tidak mau mengeluarkan barang bukti objek disita bertentangan dengan Pasal 215 KUHAP yang menyatakan pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan. Faktor penghambat dalam upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh yaitu: Faktor penegak hukum, Faktor fasilitas, Faktor masyarakat. Kata Kunci: Upaya Hukum, Pra Peradilan, Penyitaan Tidak Sah
UPAYA HUKUM PRA PERADILAN TERHADAP PENYITAAN OBJEK KENDARAAN YANG DIDUGA TIDAK SAH OLEH POLRES PESAWARAN D. Novrian Syahputra; Winda Yunita
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 21 No 2 (2023): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v21i2.1129

Abstract

Prosedur dalam hukum acara pidana harus dibedakan mengenai penanganan penyitaan dalam perkara tilang dan perkara biasa. Pasal 211 KUHAP penyitaan menggunakan pemeriksaan cepat dan ketika diputus maka pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat segera setelah terpidana memenuhi isi amar putusan tetapi dalam kasus penyitaan objek kendaraan hasil lelang negara pihak Satlantas Polres Pesawaran tidak mematuhinya. Bagaimana upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh Polres Pesawaran. Apakah faktor-faktor penghambat dalam upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh Polres Pesawaran. Pra Peradilan adalah Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menegani sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, penghentian, penuntutan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi, penetapan tersangka tidak sah karena pemeriksan saksi-saksi, ahli, tersangka, penggeledahan, serta penyitaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh Polres Pesawaran melalui pembuktian bahwa Majelis Hakim dalam Pertimbangannya bahwa terdapat kesalahan dalam prosedur penyitaan. Penyitaan tetap dilakukan oleh Polres Pesawaran setelah adanya sidang tilang, tindakan pihak Polres Pesawaran tidak mau mengeluarkan barang bukti objek disita bertentangan dengan Pasal 215 KUHAP yang menyatakan pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan. Faktor penghambat dalam upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh yaitu: Faktor penegak hukum, Faktor fasilitas, Faktor masyarakat. Kata Kunci: Upaya Hukum, Pra Peradilan, Penyitaan Tidak Sah
PENYULUHAN BAHAYANYA JUDI ONLINE DAN PINJAMAN ONLINE DESA PANJEREJO KECAMATAN GADING REJO KABUPATEN PRINGSEWU Susilawati Susilawati; Heri Kurniadi; D. Novrian Syahputra; Suhardi Suhardi
Jurnal Media Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 4 No 2 (2025): JM-PKM
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/jm-pkm.v4i2.2964

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, ekonomi, dan sosial. Namun, di balik kemudahan dan manfaat yang ditawarkan, teknologi juga membawa tantangan baru, terutama bagi generasi muda yang rentan terpengaruh oleh praktik-praktik negatif. Salah satu masalah yang semakin mengkhawatirkan adalah maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) dikalangan remaja. Pinjaman dan Judi dilakukan dengan perantara internet sebagai jaringannya dan menggunakan sejumlah uang sebagai taruhan serta media elektronik berupa smartphone, komputer, atau laptop. Dua hal ini sekarang marak terjadi di masyarakat terutama pada remaja yang notabene nya masih awam. Oleh karena itu, untuk mencegah dan menghentikan rantai judi online dan pinjaman online ,, pendidikan pada remaja harus ditingkatkan seperti melakukan pemblokiran pada penyebaran link yang mengarah ke situs website judi dan pinjaman onlien ilegal, serta diberikan jeratan hukum sesuai undang- undang yang berlaku. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menimalisir penyebaran pinjol dan judol serta memberikan penyuluhan  untuk mencegah para remaja khususnya remaja Desa Panjerejo. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah dengan mempelajari fenomena pinjaman dan judi online yang telah terjadi di kalangan masyarakat Indonesia khususnya remaja di Desa Panjerejo Kabupaten Gading Rejo kemudian dilakukan sosialisasi dengan mendatangkan narasumber yang kompeten. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah solusi untuk menghindari arus dampak negatif pinjaman dan judi online pada remaja dengan memperbanyak membaca dan menuangkan isi fikiran dengan menulis. Dalam hal tersebut para remaja menjadi lebih produktif dengan kegiatan positif melalui membaca buku dan menulis
REFORMULASI SANKSI ADMINISTRASI BERSIFAT PRIMUM REMEDIUM DALAM RANGKA MENJAMIN PEMBANGUNAN KEHUTANAN BERKELANJUTAN Fitri Setiyani Dwiarti; D. Novrian Syahputra; Ardian Hasibuan
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/vz1wkq20

Abstract

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan lebih mengedepankan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perusakan hutan. Sanksi pidana dirumuskan dalam Pasal 82 hingga Pasal 109 UU PPPH. Namun mengingat tindak pidana kehutanan tidak kunjung teratasi hingga saat ini, perlu dipikirkan gagasan lain selain penggunaan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana perusakan hutan. Gagasan tersebut berupa penggunaan sarana hukum administrasi sebagai primum remedium dengan mengutamakan pendekatan pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menganalisis formulasi sanksi administrasi dalam penanggulangan tindak pidana kehutananan saat ini dan formulasi ideal sanksi administrasi bersifat primum remedium dalam rangka menjamin pembangunan kehutanan berkelanjutan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara yuridis normatif, formulasi sanksi administrasi dalam penanggulangan tindak pidana kehutananan saat ini bersifat ultimum remedium. Selanjutnya reformulasi sanksi administrasi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, meskipun menjadikan sanksi administrasi menjadi primum remedium, pada prinsipnya tetap memegang asas bahwa penjatuhan sanksi administrasi tidak menghapus kesalahan untuk dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya. Kata Kunci: Reformulasi, Sanksi Administrasi, Primum Remedium
REFORMULASI SANKSI ADMINISTRASI BERSIFAT PRIMUM REMEDIUM DALAM RANGKA MENJAMIN PEMBANGUNAN KEHUTANAN BERKELANJUTAN Fitri Setiyani Dwiarti; D. Novrian Syahputra; Ardian Hasibuan
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/vz1wkq20

Abstract

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan lebih mengedepankan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perusakan hutan. Sanksi pidana dirumuskan dalam Pasal 82 hingga Pasal 109 UU PPPH. Namun mengingat tindak pidana kehutanan tidak kunjung teratasi hingga saat ini, perlu dipikirkan gagasan lain selain penggunaan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana perusakan hutan. Gagasan tersebut berupa penggunaan sarana hukum administrasi sebagai primum remedium dengan mengutamakan pendekatan pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menganalisis formulasi sanksi administrasi dalam penanggulangan tindak pidana kehutananan saat ini dan formulasi ideal sanksi administrasi bersifat primum remedium dalam rangka menjamin pembangunan kehutanan berkelanjutan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara yuridis normatif, formulasi sanksi administrasi dalam penanggulangan tindak pidana kehutananan saat ini bersifat ultimum remedium. Selanjutnya reformulasi sanksi administrasi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, meskipun menjadikan sanksi administrasi menjadi primum remedium, pada prinsipnya tetap memegang asas bahwa penjatuhan sanksi administrasi tidak menghapus kesalahan untuk dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya. Kata Kunci: Reformulasi, Sanksi Administrasi, Primum Remedium
KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI WHATSAPP SERTA ANALISIS MENS REA PELAKU Kusmawati Kusmawati; D. Novrian Syahputra; Yusmu'adi Yusmu'adi; Irlan Pitrah
JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik Vol. 3 No. 1 (2026): JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik
Publisher : PT. Inovasi Sains Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67980/b7bafq25

Abstract

Perkembangan teknologi komunikasi digital, khususnya aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, telah mempermudah penyebaran informasi secara luas dan cepat. Namun, kemudahan ini juga dimanfaatkan untuk menyebarkan berita bohong (hoaks) yang berpotensi menimbulkan keresahan publik, konflik sosial, bahkan mengganggu stabilitas nasional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji penyebaran berita bohong melalui WhatsApp dari perspektif hukum pidana di Indonesia serta menganalisis bentuk mens rea atau sikap batin pelaku dalam tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyebaran berita bohong dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dari aspek mens rea, pelaku umumnya bertindak dengan kesengajaan langsung (dolus directus) maupun tidak langsung (dolus eventualis), tergantung pada motif dan kesadaran pelaku terhadap dampak informasi yang disebarkan. Penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran hoaks memerlukan pembuktian unsur kesengajaan secara cermat serta edukasi digital untuk menekan angka pelanggaran serupa di masa depan.