Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : EL-HAYAH

Pendayagunaan Zakat Sebagai Upaya Penanggulangan Dampak Wabah Covid-19 di Baznas Boyolali Di Tinjau dari Maqa>s{id Syari>’ah Feliyani, Nani; Sabiq, Fairuz
El-Hayah Vol. 12 No. 1 (2022): Juni 2022
Publisher : Pascasarjana UIN Raden Mas Said Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/elha.v12i1.5261

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk : 1) menjelaskan praktik pendayagunaan zakat di Baznas Boyolali sebagai upaya penanggulangan dampak wabah Covid-19. 2) tinjauan Maqa>s{id Syari>’ah terhadap praktik pendayagunaan zakat sebagai upaya penanggulangan dampak wabah Covid-19 di Baznas Boyolali. Penelitian dilakukan pada tahun 2021. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif.Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangulasi. Analisis data dilakukan melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil Penelitian ini yaitu 1) pendayagunaan zakat di Baznas Boyolali selama pandemi wabah Covid-19 tidak mengalami perubahan yang signifikan daripada sebelumnya, hanya saja beberapa program tidak dapat dilakukan secara langsung karena adanya batasan sosial,pendayagunaaan zakat yang dilakukan oleh Baznas Boyolali sebagai upaya penanggulangan dampak Covid-19 memiliki peran di bidang ekonomi, kesehatan, dan sosial. 2) praktik pendayagunaan zakat di Baznas Boyolali sebagai upaya penanggulangn dampak wabah Covid-19 ditinjau dari Maqa>s{id Syari>’ah wabah Covid-19 berdampak terhadap kelima aspek Maqa>s{id Syari>’ah. Akan tetapi melalui program yang dijalankan Baznas Boyolali dalam penanggulangan dampak wabah Covid-19 memiliki pengaruh signifikan terhadap tiga aspek yaitu memelihara agama, memelihara jiwa, dan memelihara keturunan.
Praktik Penggunaan Traveloka Paylater di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Fatwa DSN MUI No:117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi nisaul, febia; Sabiq, Fairuz
El-Hayah Vol. 12 No. 1 (2022): Juni 2022
Publisher : Pascasarjana UIN Raden Mas Said Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/elha.v12i1.5461

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) praktik penggunaan pinjaman di traveloka paylater, (2) menjeleskan analisis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Fatwa DSN MUI No:117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi. Penelitian ini dilakukan pada tahun 2022. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat studi Analisis data yang dilakukan dengan mengumpulkan fakta-fakta dilapangan dan memerlukan sumber data yang bersumber dari perpustakaan kemudian dilakukan penyajian data dengan cara melakukan analisis hingga penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Praktik traveloka paylater yaitu adanya jual beli secara cicilan atau angsuran merupakan kegiatan transaksi pembayaran yang dilakukan secara bertahap atau berangsur yang telah ditentukan waktunya yang sudah disepekati oleh kedua belah pihak dengan cara mengisi data diri seperti Kartu Tanda Penduduk, mengisi data keluarga, dan mengisi data pekerjaan setelah mengisi data diri proses selanjutnya mengirim foto Kartu Tanda Penduduk dan selfi memegang KTP setelah itu proses verifikasi selama 24 jam (2) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 bahwa ketidaksesuai traveloka dengan Undang-Undang dikarenakan pihak traveloka tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan akun pengguna Traveloka dan berdasarkan Fatwa MUI nomor 117 Tahun 2018 menerapkan peraturan terkait pelaksanaanya, tambahan biaya dan denda yang telah ditetapkan sudah sesuai dengan prinsip syariah. Adanya denda dan tambahan biaya yang sebelumnya sudah disepakati diawal perjanjian . Kata kunci : Praktik. Traveloka, Fatwa MUI, Undang-Undang