Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : An-Nawazil

Merias Diri Pada Masa Iddah Perspektif Hukum Islam Dan Pemahaman Masyarakat Kecamatan Pademawu Pamekasan Busahwi; Kudrat Abdillah
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 3 No. 02 (2021): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v3i02.14

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari pada masyarakat Kecamatan Pademawu jarang sekali aturan masa iddah ini diterapkan, yang mana mayoritas masyarakat Kecamatan Pademawu tidak mempedulikan aturan-aturan tentang masalah iddah (masa tunggu bagi seorang istri yang diceraikan suaminya) baik cerai hidup maupun cerai mati. Masyarakat disini ketika melakukan Iddah mereka tetap keluar rumah, memakai wangi-wangian dan merias diri. Sehingga tak jarang masyarakat mencibir akan hal tersebut. Dari konteks tersebut, masalah-masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut: Pertama, Bagaimana Hukum Islam mengatur masa iddah seorang wanita yang dicerai atau ditinggal mati suaminya? Kedua, Bagaimana pandangan masyarakat Kecamatan Pademawu terhadap wanita yang merias diri saat masa iddah? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dikarenakan data yang diperoleh berupa kata-kata bukan angka. Dalam penelitian ini sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informannya adalah masyarakat yang sedang melaksanakan masa iddah dan juga kepada tokoh agama serta tokoh masyarakat di Kecamatan Pademawu. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Dalam hukum Islam wanita mempunyai kewajiban menjalani masa iddah jika dia ditinggal mati atau diceraikan oleh suaminya. Hal-hal yang tidak diperkenankan selama masa iddah ialah tidak menikah dengan laki-laki lain, tidak dianjurkan menerima khitbah, tidak diperbolehkan berhias, tidak boleh keluar dari rumah. Kedua, Pandangan masyarakat terhadap wanita yang merias diri saat masa iddah di Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan terbagi menjadi dua bagian, yaitu: masyarakat yang sedang dalam masa iddah ada yang sesuai dengan syariat Islam dan menjalankannya dengan ketentuan-ketentuan iddah dan larangannya, serta ada pula yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam yaitu masih keluar rumah dengan alasan refresing dan juga berhias dengan memakai parfum, memakai pakain feminim dan ketat. Tokoh Agama dan tokoh masyakat yang dijumpai berpendapat bahwa perilaku perempuan saat masa iddah ada yang sesuai dan adapula yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Karena masih banyak yang melanggar larangan-larangan iddah. Dikhawatirkan jika seorang wanita menegetahui masa iddah sedangkan dia tidak melaksanakannya hukumnya adalah haram.
Implikasi Poligami terhadap Kerukunan Keluarga di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Kudrat Abdillah; Moh. Nailur Ridho
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 5 No. 1 (2023): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v5i1.70

Abstract

Permasalahan poligami yang ada di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, kepala keluarga (suami) melakukan praktek poligami tanpa sepengetahuan isteri. Dengan demikian, poligami tersebut membawa dampak negatif pada kerukunan antar keluarga. Misalnya, dampak negatif yang akan terjadi adalah pertengkaran, percekcokan dalam satu keluarga bahkan antar keluarga. Ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama, Apa saja motivasi dalam praktek Poligami di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, kedua, Bagaimana Implikasi Poligami terhadap Kerukunan antar Keluarga di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan studi kasus, dan metode kualitatif. Hasilnya: Motivasi dalam poligami yaitu: Faktor Pekerjaan, bekerja ke luar kota selama berhari-hari dengan tujuan untuk mencari nafkah. Faktor Biologis atau Seksualitas Tinggi, laki-laki memiliki kebutuhan seks yang tinggi. Faktor Menstruasi, isteri tidak bisa berhubungan badan ketika haid. Faktor Masa Subur Wanita Terbatas, isteri tidak bisa memberikan keturunan lagi karena sudah tidak subur. Faktor Jumlah Keturunan, suami yang menginginkan banyak keturunan. Faktor Keturunan, isteri tidak bisa mendapatkan keturunan/ mandul. Implikasi Poligami terhadap Kerukunan antar Keluarga, yaitu: Dampak Psikologis Pada Isteri, rasa kecewa, sakit hati, dan penyesalan. Dampak Psikologis Pada Anak, seperti kurangnya kasih sayang, berkurangnya waktu bersama orang tua terutama dengan ayah, dan tidak percaya kepada orang tua terutama ayah. Dampak Kekerasan terhadap Perempuan, seperti kekerasan fisik (menganiaya, memukul, menendang, dll) dan kekerasan non fisik (membentak, mengancam, dan memarahi). Dampak Ekonomi Keluarga, berkurangnya keuangan keluarga karena harus terbagi dengan keluarga lain guna mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dampak Hukum, perkawinan kedua dan seterusnya tidak tercatat di KUA.