Mangara Maidlando Gultom
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal de jure

Politik Hukum Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Gultom, Mangara Maidlando
jurnal de jure Vol 11, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (0.844 KB)

Abstract

Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimanakah politik hukum pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan apa yang menjadi unsur “kegentingan yang memaksa” dalam membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perpu Pilkada). Politik hukum pembentukan Perpu Pilkada adalah untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, yang sebelumnya telah berubah menjadi dipilih oleh DPRD berdasarkan UU Pilkada. Tidak terdapat unsur “kegentingan yang memaksa” dalam pembentukan Perpu Pilkada, meskipun dalam konsiderannya menyebutkan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sebagai rujukan utama pembentukannya.
POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA Mangara Maidlando Gultom
Jurnal de jure Vol 11, No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (614.12 KB) | DOI: 10.36277/.v11i1.43

Abstract

Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimanakah politik hukum pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan apa yang menjadi unsur “kegentingan yang memaksa” dalam membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perpu Pilkada). Politik hukum pembentukan Perpu Pilkada adalah untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, yang sebelumnya telah berubah menjadi dipilih oleh DPRD berdasarkan UU Pilkada. Tidak terdapat unsur “kegentingan yang memaksa” dalam pembentukan Perpu Pilkada, meskipun dalam konsiderannya menyebutkan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sebagai rujukan utama pembentukannya.
Dampak Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Yang Mengabulkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-XXI/2023 Mangara Maidlando Gultom; Natasya Aprillia Kirana; Fahrul Fahrul; Reza Dwi Ariesta
Jurnal de jure Vol 16, No 1 (2024): Jurnal Dejure
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldejure.v16i1.928

Abstract

Artikel ini akan mengkaji mengenai kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi pasca Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi dalam rangkaian proses memeriksa dan memutus Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 90/PUU-XXI/2023, dan apakah Komisi Pemilihan Umum dapat mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 90/PUU-XXI/2023 dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yang berfokus pada struktur norma terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum dan tubuh penyelenggara pemilihan umum, khususnya KPU. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 90/PUU-XXI/2023 telah berkekuatan hukum dengan segera dan tidak ada upaya hukum terhadapnya sekalipun proses dalam pembuatan putusannya telah dinyatakan telah melanggar kode etik oleh Hakim Konstitusi melalui Putusan MKMK bernomor 2/MKMK/L/11/2023, 3/MKMK/L/11/2023, 4/MKMK/L/11/2023, dan 5/MKMK/L/11/2023, dan KPU dapat mengabaikan berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 90/PUU-XXI/2023 dengan menggunakan Diskresi sebagai payung hukum. Penggunaan Diskresi semata-mata sebagai moral call bagi KPU sebagai lembaga negara yang mandiri, yang dituntut melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berpedoman pada Pancasila dan UUD NRI 1945 agar salah satu citra kehidupan demokrasi yang dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 tetap berdiri megah dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Analisis Yuridis Terkait Penentuan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dan Calon Wakil Kepala Daerah: Studi Kasus Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2024 Gultom, Mangara Maidlando
Jurnal de jure Vol 16, No 2 (2024): Jurnal De Jure
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldejure.v16i2.989

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim pada Mahkamah Agung yang memeriksa dan memutus perkara bernomor 23P/HUM/2024. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yang berfokus pada konsepsi pengujian peraturan di bawah undang-undang yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung serta norma terkait dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung bernomor 23P/HUM/2024 tidak berdasarkan hukum. Amar putusan yang menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pilkada bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Pilkada adalah tidak benar, serta menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih” adalah hal yang mengada-ada sebagai Mahkamah Agung yang agung.