Keberadaan layanan jasa ekspedisi lokal menjadi alternatif bagi masyarakat. Meskipun ada perbedaan skala usaha antara Go-Jek dan Grab serta jasa kurir lokal tak lantas menghilangkan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Hak dan kewajban selalu menjadi isu awal terjadinya sengketa, sehingga segala hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban dapat menjadi objek sengketa. Usaha yang dirintis Boncuss Fast Courier merupakan usaha lokal yang terbilang baru di Lombok, sehingga prosedur perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha ekspedisi lokal tentu memiliki perbedaan dengan perusahaan unicorn milik Go-Jek dan Grab. Metode penelitian yang digunakan normatif empiris menggunakan data sekunder, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), serta pendekatan sosiologis (sociological approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Boncuss Fast Courier memberikan perlindungan terhadap konsumen melalui itikad baik ganti rugi bagi komplain konsumen meski belum secara komprehensif serta metode penyelesaian sengketa dengan konsumen berupa negosiasi, yakni penyatuan konsensus terhadap para pihak untuk mendapatkan win-win solution.