Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Ekasakti Legal Science Journal

Tanggung Jawab Hukum Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Untuk Merehabilitasi Korban Berdasarkan Keadilan Restoratif Elfin, Fadillah Heri; Fahmiron
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Januari
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/qb93m931

Abstract

Peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang tidak seimbang dengan perluasan jalan raya menimbulkan berbagai permasalahan lalu lintas, seperti kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan. Dalam kecelakaan lalu lintas, penegakan hukum sering berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku, sementara kepentingan korban dan masyarakat kurang diperhatikan. Pendekatan keadilan restoratif menjadi alternatif yang mengutamakan pemulihan kerugian korban, rekonsiliasi, dan tanggung jawab pelaku secara moral dan material. Implementasi keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021, yang mendorong mediasi dan penyelesaian kasus secara kolaboratif. Studi ini menyoroti penerapan keadilan restoratif oleh Satlantas Polres Tanah Datar dalam menangani 79 kasus kecelakaan lalu lintas pada 2024, termasuk kasus menonjol yang melibatkan mediasi antara pelaku dan korban. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan tanggung jawab pelaku kecelakaan lalu lintas untuk merehabilitasi korban berdasarkan keadilan restoratif. Tanggung jawab hukum pelaku kecelakaan lalu lintas dalam menjalankan tanggung jawabnya merehabilitasi korban adalah pelaku kecelakaan lalu lintas memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memperbaiki segala kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya seperti ganti rugi, pemulihan fisik dan psikologis korban, hingga pemenuhan hak-hak pemulihan lainnya yang disepakati oleh pelaku dan korban Kedua, Kendala yang ditemui pelaku kecelakaan lalu lintas dalam menjalankan tanggung jawab hukum merehabilitasi korban adalah kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal yaitu kurangnya kemampuan materi pelaku untuk memenuhi hak-hak pemulihan korban, sehingga menghambat terjadinya kesepakatan damai dan mengesampingkan prinsip pemulihan yang menjadi dasar keadilan restoratif, sedangkan kendala eksternal yaitu tekanan sosial dan stigma masyarakat yang sering kali memilih penyelesaian melalui proses hukum peradilan konvensional yang harus memberikan hukuman kepada pelaku dengan seberat beratnya dari pada penyelesaian dengan keadilan restoratif karena korban merasa lebih mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Pertimbangan Hakim Terhadap Keterangan Ahli Pada Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik: Analisis Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel dan Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg Hadiputra, Ricky; Faniyah, Iyah; Fahmiron
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 2 (2025): April
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/p1rqzq72

Abstract

Pasal 186 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Dalam Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel dan Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg, keterangan ahli telah digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim sehingga pelaku diputus bersalah melakukan tindak pidana menyebar ujaran kebencian melalui media elektronik.    Permasalahan yang diteliti adalah Pertama, Bagaimanakah Pertimbangan Hakim terhadap Keterangan Ahli pada Tindak Pidana Menyebar Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik pada Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel dan Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg?, Kedua, Bagaimanakah penerapan pidana pada Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik dengan Bukti Keterangan Ahli dalam Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel dan Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Data dan bahan hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan. Pertama, Pertimbangan Hakim terhadap keterangan ahli pada tindak pidana menyebar ujaran kebencian melalui media elektronik pada Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel dan Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg mencakup pada pertimbangan yuridis. Pada Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel hakim memberikan pertimbangan kepada keterangan ahli berkaitan dengan ketentuan norma pada Pasal 28 Ayat (2) UU-ITE, ruang lingkup perbuatan yang melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU-ITE, dan indikator-indikator Ujaran Kebencian yang terdapat dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE sedangkan pada Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg, Pertimbangan yuridis terhadap keterangan ahli berkaitan dengan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan yang didasarkan pada pengetahuan dan keahlian saksi ahli, proses dan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti, dan penjelasan tentang tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa menurut kajian ilmu linguistik. Kedua, Penerapan pidana pada Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik dengan bukti Keterangan Ahli dalam Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel dan Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg berbeda. Pada Putusan Nomor: 283/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Sel. Pelaku dihukum dengan sanksi penjara selama 5 (lima) bulan dan denda satu juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima belas hari. Pada Putusan Nomor: 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg. Terdakwa diputus oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar denda sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan kurungan.
Optimalisasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang Dari Tindak Pidana Pencurian Gunawan, Syatria; Fahmiron
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 3 (2025): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/3e7w4269

Abstract

Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang dari  tindak pidana pencurian  oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Sumatera Barat dilakukan dengan Pengamanan Terpadu dengan Pola Sistematis, penjagaan di Titik-Titik Strategis. Pos keamanan didirikan di pintu masuk dan keluar pabrik untuk memantau lalu lintas kendaraan dan orang yang keluar-masuk. Melakukan patroli rutin dan pengawasan berlapis oleh  gabungan oleh Polri dan satuan keamanan internal. CCTV dan sistem keamanan digital digunakan untuk memonitor aktivitas di berbagai titik rawan. Kendala dalam pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang dari  tindak pidana pencurian  oleh Direktorat Pengamanan  Objek Vital Kepolisian Daerah Sumatera Barat adalah kendala internal yaitu luas area dan kompleksitas infrastruktur. Standar keamanan yang belum memadai. Keterbatasan personel keamanan Keterbatasan Buffer Zone. Secara Eksternal ada oknum menyalahgunakan akses ke area sensitif. Kelompok kriminal terorganisir, memanfaatkan celah dalam distribusi barang atau lemahnya pengawasan di malam hari. Kurangnya kerja sama masyarakat sekitar. Optimalisasi pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang dari  tindak pidana pencurian  oleh Direktorat Pengamanan  Objek Vital Kepolisian Daerah Sumatera Barat adalah dengan meningkatkan fungsi ketertiban (Order Function). Sistem Pemantauan dan Deteksi Dini diantaranya Penambahan dan Integrasi CCTV.
Efektivitas Pelaksanaan Pencabutan Hak Program Integrasi Bagi Klien Terhadap Tingkat Pengulangan Tindak Pidana Rinaldi; Madjid, Neni Vesna; Fahmiron
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 4 (2025): Oktober
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/mhy4tn71

Abstract

Pemberian hukuman terhadap pelaku tindak pidana disertai dengan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2022. Melalui program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, narapidana dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat. Namun, apabila syarat integrasi dilanggar, program tersebut dapat dicabut sesuai Permenkumham No. 7 Tahun 2022. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan pencabutan program integrasi terhadap klien pengulangan tindak pidana di Bapas Kelas I Padang, hambatan yang dihadapi, serta efektivitas pencabutannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara, lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan hak integrasi berfungsi sebagai sanksi administratif sekaligus alat pembelajaran sosial. Hambatan dalam pelaksanaan terdiri dari faktor internal seperti rendahnya ketahanan spiritual dan faktor eksternal seperti stigma sosial. Meskipun demikian, pencabutan program integrasi dinilai cukup efektif menekan angka residivisme, tercermin dari penurunan kasus pencabutan integrasi dari 164 kasus pada 2022 menjadi 44 kasus pada 2024. Hal ini menunjukkan mulai terbentuknya efek jera pada klien
Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Manao, Tiyer Desting; Rosadi, Otong; Fahmiron
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 3 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/sergwb53

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana yang melakukan pencurian dengan kekerasan Pada Putusan No. 160/Pid.B/2023/PN Bgl pertimbangan secara yuridis telah terpenuhi unsur kekerasan dalam Pasal 365 KUHP namun tingkat kekerasan yang dilakukan tidak sampai menimbulkan cedera serius bagi korban, sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan ancaman maksimal dalam pasal tersebut. Secara non yuridis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan menunjukkan penyesalan yang mendalam atas tindakannya. Pada putusan No. 480/Pid.B/ 2022/PN Bgl pertimbangan hakim lebih menitikberatkan pada tingkat kekerasan yang lebih tinggi serta lokasi kejadian yang berada di dalam tempat tinggal korban. Dalam kasus ini, terdakwa memasuki kosan korban pada malam hari, mengambil barang milik korban, dan menggunakan kekerasan fisik secara langsung dalam bentuk pemukulan, tendangan, dan cakaran, yang menyebabkan korban mengalami luka fisik. Secara non yuridis tidak ada yang dipertimbangkan hakim. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Putusan No. 160/Pid.B/2023/PN Bgl berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 1 tahun 6 bulan.  Pada putusan No. 480/Pid.B/2022/PN Bgl, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara, yang lebih berat dibandingkan dengan putusan pada perkara sebelumnya. Perbedaan kedua putusan ini, dapat dilihat bahwa tingkat hukuman yang dijatuhkan tidak hanya bergantung pada apakah unsur pencurian dengan kekerasan terpenuhi, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti tempat kejadian, modus operandi, tingkat kekerasan yang dilakukan, serta dampak terhadap korban.