Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : LEX JUSTITIA

Keberadaan Lembaga Permasyarakatan Dihubungkan Dengan Warga Binaan Edi Kristianta Tarigan; Elia Damanik
Lex Justitia Vol 5 No 1 (2023): LEX JUSTITIA VOL. 5 NO.1 JANUARI 2023
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.5.1.2023.61-73

Abstract

Keberadaan Lembaga Permasyarakatan antara lain untuk melaksanakan program pembinaan warga binaan. Adapun yang dimaksud dengan warga binaan Permasyarakatan adalah; narapidana dan anak didik Permasyarakatan dan klien permasyarakatan. Sedangkan yang dimaksud dengan narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga permasyarakatan. Pemasyarakatan dalam pembentukan karakter dan pribadi di tinjau dalam perpektif sosiologi meliputi hal hal sebagai berikut kurang berjalannya pelaksanaan program pembinaan dengan baik, Rendahnya minat narapidana itu sendiri untuk mengikuti program pembinaan, Kurangnya memadai tenaga teknis pemasyarakatan, Rendahnya semangat petugas untuk melaksanakan tugasnya, Petugas kurang menguasai di bidang tugasnya masing-masing, kurang mendukung sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas.
Peran Pancasila Dalam Menjaga Konflik Etnik di Indonesia Edi Kristianta Tarigan; Edi Kristianta Tarigan
Lex Justitia Vol 4 No 1 (2022): LEX JUSTITIA VOL. 4 NO.1 JANUARI 2022
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.4.1.2022.01-13

Abstract

Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beberapa pulau besar maupun kecil, luas wilayah Indonesia kurang lebih 5.193.250 km2 yang terdiri dari pada 2.027.087 km2 daratan dan lebih dari pada 3,1 juta km2 kawasan perairan, yang terbagai dari beberapa Provinsi selanjutnya terbagi lagi menjadi beberapa kota dan kabupaten. Selain memiliki keragaman suku dan budaya, terdapat juga keragaman agama, Bahasa, adat yang sudah ada sejak semula. Sebagai suatu negara yang majemuk tentu perlu menekankan perbedaan sebagai acuan utama bagi jati diri atau identitas nasional bangsa. Karakteristik identias nasional hakikatnya merupkan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas tertentu yang membuat bangsa bersangkutan berbeda dengan bangsa lain. Pancasila sebagai system filsafat yang terdiri dari lima sila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandun nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Dalam menjaga keanekaragaman yang dimiliki bangsa ini, peran Pancasila masih dianggap suatu hal yang sangat berperan untuk tetap mempertahankan dan mecegah konflik etnis yang terjadi ditengah-tengah masyarakat berbangsa dan bernegara.
UPAYA HUKUM DAN KESADARAN DI MASA COVID-19 Edi Kristianta Tarigan; Edi Kristianta Tarigan
Lex Justitia Vol 3 No 1 (2021): LEX JUSTITIA VOL. 3 NO.1 JANUARI 2021
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.3.1.2021.52-59

Abstract

Percepatan penyebaran Covid 19 telah menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat meskipun pada saat awal keberadaan virus ini, berbagai upaya mulai dilakukan, baik yang berbentuk himbauan dari pemerintah belum benar-benar dipatuhi oleh masyarakat. Bahkan sebagian besar masyarakat menganggap bahwa virus tersebut tidak akan menyebar luas sebagaimana di negara tempat awal penyebarannya. Keberadaan virus ini mulai meresahkan terutama ketika pemerintah menetapkan mengenai protokol pemakaman bagi penderita Covid 19 yang oleh masyarakat dianggap sangat menakutkan. Karena tidak dapat diperlakukan sebagaimana mestinya oleh keluarga. Selain itu, karantina terhadap warga yang pernah melakukan perjalanan ke daerah terinfeksi menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat. Sehingga saat ini masyarakat tidak lagi menganggap virus ini sebagai wabah yang dianggap enteng. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, yang belakangan telah dijamin haknya secara konstitusional. Dalam Pasal 28H ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Masuknya ketentuan tersebut ke dalam Undang-Undang Dasar 1945, menggambarkan perubahan paradigma yang luar biasa. Kesehatan dipandang tidak lagi sekedar urusan pribadi yang terkait dengan nasib atau karunia Tuhan yang tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab negara, melainkan suatu hak hukum (legal rights) yang tentunya dijamin oleh negara. Lockdown atau isolasi bukanlah kunci untuk menangani persoalan laju penyebaran Covid-19. Sekalipun penutupan wilayah dilakukan, jika masyarakat tidak bisa mematuhi aturan tersebut dan tidak adanya kesadaran akan pentingnya menjaga penyebaran virus korona maka virus tetap akan menyebar kemana-mana.
ANALISIS YURIDIS PENJUALAN BAHAN BAKAR MINYAK ECERAN MENURUT UNDANG-UNDANG MIGAS (UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001) Edi Kristianta Tarigan
Lex Justitia Vol 2 No 2 (2020): LEX JUSTITIA VOL. 2 NO.2 JULI 2020
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.2.2.2020.121-134

Abstract

Bahan Bakar Minyak, selanjutnya disebut (BBM) merupakan salah satu unsur yang diperlukan dalam pelayanan kebutuhan masyarakat umum baik di negara-negara berkembang maupun di negara- negara yang telah berstatus negara maju. Di dalam kehidupan manusia saat ini, minyak dan gas bumi memiliki peranan yang cukup penting. Hal itu dikarenakan minyak dan gas bumi memiliki banyak manfaat yang dapat digunakan manusia dalam menjalani aktifitas sehari-hari. Minyak dan gas bumi yang dapat digunakan untuk kehidupan sehari-hari adalah yang telah diolah menjadi beberapa produk siap pakai, seperti: bahan bakar, minyak tanah, pelumas, dan gas cair. Bahan bakar juga terdiri dari beberapa jenis, antara lain: pertamax, pertalite, premium,solar, dan lain-lain. Di daerah-daerah pelosok maupun bagi para nelayan kecil tidak mudah dalam mendapatkan bensin sehingga melakukan penjualan bensin eceran. Namun, ternyata hal tersebut diikuti pula oleh masyarakat perkotaan guna mendapatkan keuntungan. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya permintaan di masyarakat terhadap minyak dan gas bumi khususnya terhadap bahan bakar premium dan langkanya ketersediaan BBM bersubsidi. Hal yang terjadi saat ini masyarakat yang melakukan perdagangan premium eceran dengan menggunakan lambang yang hampir menyerupai lambang suatu badan usaha yang bergerak dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi yang sudah terkenal di Indonesia seperti Pertamina, bahkan tidak jarang pula di temukan pedagang bensin eceran yang menamakan kegiatan usahanya sebagai Pertamini. Berkaitan dengan hal-hal yang telah dipaparkan diatas, secara yuridis, kegiatan transaksi penjualan yang dilakukan oleh pedagang bensin eceran telah terindikasi tindak pelanggaran yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang minyak dan gas bumi.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGEMUDI OJEK ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN CIPTA KERJA INDONESIA: ANALISIS DAN EVALUASI Edi Kristianta Tarigan; Erni Darmayanti; Mujib Medio Annas
Lex Justitia Vol 7 No 1 (2025): LEX JUSTITIA VOL. 7 NO. 1 JANUARI 2025
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan model ekonomi baru berbasis platform, termasuk dalam sektor transportasi melalui layanan ojek online. Keberadaan pengemudi ojek online menjadi bagian integral dari ekosistem ekonomi digital, namun status hukum mereka sebagai tenaga kerja masih menjadi perdebatan. Sebagian besar pengemudi ojek online dianggap sebagai mitra oleh perusahaan aplikasi, bukan sebagai pekerja dalam hubungan kerja formal, sehingga berdampak pada keterbatasan perlindungan hukum yang mereka terima, seperti hak atas jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, upah layak, serta hak atas penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi bentuk perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online dalam perspektif hukum ketenagakerjaan nasional serta perubahan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan norma dalam regulasi yang secara eksplisit mengatur hubungan kerja antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi. UU Cipta Kerja belum secara komprehensif menjawab persoalan ini, meskipun membuka ruang fleksibilitas kerja dan kewajiban perlindungan minimum. Di sisi lain, pengemudi tetap berada dalam posisi rentan akibat tidak adanya kejelasan status hukum yang berdampak pada pengabaian hak-hak ketenagakerjaan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya formulasi regulasi khusus yang mengakui model kerja berbasis platform sebagai bagian dari hubungan kerja yang diakui secara hukum. Negara perlu hadir secara aktif melalui perumusan kebijakan yang adil dan berimbang, yang tidak hanya melindungi kepentingan korporasi, tetapi juga menjamin hak-hak dasar para pekerja digital. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online dapat diwujudkan secara konkret dalam kerangka hukum ketenagakerjaan yang adaptif dan progresif.