Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DISKRIMINASI WARNA KULIT (COLORISM) BERDASARKAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Arvi Chen Kalalo; Lusy K.F.R. Gerungan; Thor Bangsaradja Sinaga
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan dan memberikan pengetahuan terhadap masyarakat dan penulis tentang Pengaturan hukum diskriminasi warna kulit (Colorism) dan untuk mengetahui dan menyelidiki bagaimana faktor-faktor sehingga terjadinya diskriminasi warna kulit dan bagaimana perlindungan hukum diskriminasi warna kulit tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan terkait dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Diskriminasi Warna Kulit secara umum terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights & Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus terkait dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Diskriminasi Warna Kulit terdapat dalam Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965. (Negara Indonesia Meratifikasi dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on the of All Forms of Racial Discrimination 1965), konvensi itu menjadi Pedoman Pembentukan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 2. Terjadinya diskriminasi warna kulit dikarenakan oleh beberapa faktor yakni 1) Ideologi Histori, yang menganggap warna kulit putih lebih unggul dan menimbulkan Hasrat kecantikan sehingga kulit putih menjadi standar kecantikan di Indonesia. 2) Prasangka dan Stereotipe Negatif, Kepercayaan dan prasangka yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan juga merupakan salah satu faktor sehingga terjadi diskriminasi warna kulit. 3) Sosial dan Ekonomi, Pengelompokan atau penggolongan kelas masyarakat tersebut sifatnya adalah hierarki vertikal yang akibatnya adalah memunculkan istilah kelas sosial atas atau upper class. Tingkatan kelas sosial tersebut memicu adanya suatu perlakuan yang membeda-bedakan. 4) Adanya kekecewaan terhadap seseorang akan menimbulkan suatu perlakuan yang membeda-bedakan, sehingga ujaran kebencian, penghinaan dan perlakuan diskriminasi secara tidak sengaja akan terjadi. Kata Kunci : colorism, hak asasi manusia
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP GANGGUAN KEAMANAN MASYARAKAT DI PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIA Annisa Putri; Cornelis Dj. Massie; Thor Bangsaradja Sinaga
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penegakan hukum terhadap gangguan keamanan masyarakat di pulau-pulau terluar Indonesia dan untuk mengkaji dan menganalisis tentang bentuk atau upaya penegakan hukum terhadap gangguan keamanan masyarakat di wilayah pulau-pulau terluar dalam menjamin keutuhan wilayah negara kesatuan republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Sistem hukum Indonesia memberikan pengaturan yang hampir menyeluruh dalam implementasi UNCLOS 1982 terkait masalah hukum laut, namun yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengamanan pulau, hukum Indonesia memberikan pengaturan tersendiri yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia. 2. Penegakan hukum di pulau-pulau terluar Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan infrastruktur, kurangnya sumber daya manusia, dan minimnya koordinasi antar lembaga. Meskipun terdapat regulasi yang mengatur pengelolaan wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, implementasinya sering kali tidak optimal. Hal ini menyebabkan tingginya risiko gangguan keamanan seperti illegal fishing, penyelundupan, pelanggaran batas wilayah, dan perdagangan ilegal. Kata Kunci : gangguan keamana, pulau-pulau terluar