Kegiatan pengabdian masyarakat ini berfokus pada pengembangan dan sosialisasi instrumen audit syariah untuk memperkuat kepatuhan fikih zakat di Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (LAZISMU) Jawa Tengah. Latar belakang kegiatan ini adalah pentingnya akuntabilitas syariah dalam pengelolaan zakat serta belum adanya instrumen internal yang spesifik untuk tujuan tersebut di LAZISMU. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR), yang melibatkan kolaborasi aktif dengan mitra melalui lokakarya dan Focus Group Discussion (FGD) bersama para pengelola LAZISMU. Hasil utama dari pengabdian ini adalah terciptanya pemahaman yang komprehensif terhadap instrument audit syariah. Instrumen ini dirancang untuk mengevaluasi empat kriteria utama: manajerial kelembagaan, pengumpulan dana zakat, pendistribusian dan pendayagunaan, serta aspek kepatuhan syariah secara keseluruhan. Sosialisasi instrumen ini, yang diintegrasikan dalam Rapat Koordinasi Wilayah LAZISMU Jawa Tengah, menunjukkan efektivitas yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman amil. Hal ini terbukti dari peningkatan skor post-test rata-rata peserta dari 69,7 menjadi 97,4, menandakan lonjakan pemahaman yang drastis. Simpulan dari kegiatan ini adalah kontribusi nyata dalam meningkatkan tata kelola zakat yang akuntabel dan sesuai syariah di lingkungan LAZISMU Jawa Tengah, serta berpotensi menjadi model bagi organisasi pengelola zakat lainnya.