Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Yustitia

ANALISIS TERHADAP MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA (KAJIAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024) Mahfud, Mahfud; Nadir, Nadir; Wardani, Win Yuli; Wahyono, Sapto
Jurnal Yustitia Vol 25, No 2 (2024): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v25i2.2526

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas kepatuhan dan kelayakan hukum masa jabatan kepala desa dalam sistem hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui Efektivitas hukum pengaturan masa jabatan kepala desa menurut hukum positif Indonesia terhadap kinerja kepala desa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif (legal research). Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan bahan buku berupa studi kepustakaan, yang mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Analisis Data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah secara normatif, yakni mengenai teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin, pasal-pasal mengenai pembatasan masa jabatan kepala desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa erbandingan menunjukkan bahwa masa jabatan kepala desa yang lebih panjang dan fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika di tingkat desa. Sementara itu, pembatasan yang lebih ketat untuk presiden dan kepala daerah mencerminkan upaya untuk menjaga dinamika politik yang sehat di tingkat nasional dan regional. Secara hukum, semua batasan ini dirancang untuk memastikan rotasi kekuasaan yang adil dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan adanya pembatasan masa jabatan, kepala desa diharapkan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Mereka menyadari bahwa setiap enam tahun sekali akan ada penilaian kinerja yang menentukan kelayakan mereka untuk dipilih kembali. Hal ini mendorong kepala desa untuk fokus pada kinerja, hasil, dan inovasi, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan desa. Pembatasan ini juga memperkuat pengawasan oleh masyarakat dan mendorong perencanaan jangka panjang yang berkelanjutan. Implementasi yang efektif dari pembatasan masa jabatan ini memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat dan dukungan dari pemerintah daerah.Kata kunci: Batas kepatutan dan kelayakan, masa jabatan, kepala desa, presiden dan kepala daerah
GAGASAN KESETARAAN GENDER K.H. HUSEIN MUHAMMAD: KAJIAN SOSIOLOGIS DAN HUKUM ISLAM Susantin, Jamiliya; Qadariyah, Lailatul; suhaimi, suhaimi; Wahyono, Sapto; Rijal, Syamsul
Jurnal Yustitia Vol 26, No 1 (2025): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v26i1.2788

Abstract

AbstrakPenelitian ini membahas pemikiran K.H. Husein Muhammad mengenai kesetaraan gender dalam perspektif Hukum Islam, yang dilatarbelakangi oleh pandangannya bahwa sistem sosial dalam Al-Qur’an bersifat kontekstual dan dapat berubah seiring perkembangan zaman. Kiai Husein melihat bahwa perempuan di era modern memiliki kemampuan dan peran yang setara dengan laki-laki dalam berbagai bidang, sehingga tafsir keagamaan perlu disesuaikan dengan realitas sosial tersebut. Fokus penelitian ini mencakup tiga hal: pandangan Kiai Husein tentang kesetaraan gender, pandangan Hukum Islam mengenai hal tersebut, serta sejauh mana terdapat perbedaan atau penyimpangan antara keduanya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan dan analisis deskriptif, serta pendekatan deduktif untuk mengembangkan kerangka teoritik dari literatur yang ada. Data primer diperoleh dari karya Kiai Husein seperti Fiqih Perempuan, didukung oleh literatur sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Kiai Husein, kesetaraan gender mencakup aspek ibadah, munakahat, dan muamalah siyasah, sedangkan dalam Hukum Islam, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan spiritual yang setara. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai isu-isu seperti kepemimpinan perempuan, tanggung jawab nafkah, dan perempuan sebagai imam salat.Kata Kunci: Kesetaraan Gender, K.H. Husein Muhammad, Hukum Islam