Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah lembaga milik desa dengan fungsi penting untuk menunjang kemajuan desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat desa. Sebagai lembaga ekonomi dalam menjalankan usahanya menjadi sangat penting untuk memiliki status badan hukum, sehingga dengan leluasa untuk mengelola dan menjalin kemitraan dengan lembaga ekonomi dan keuangan yang lain. Oleh karenanya, percepatan status Badan Hukum ini harus segera dilaksanakan. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah dengan sosialisasi (ceramah dan dialog interaktif) juga help desk (konseling) terhadap pengurus BUMDesa. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini berupa peningkatan status dokumen pengajuan statu badan hukum menjadi terverifikasi dan bagi BUMDesa yang belum mengajukan segera mengajukan secara virtual.