Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENIPUAN BERBASIS TEKNOLOGI DI INDONESIA Arrum Normasari; Niniek Wahyuni; Suhud; Yok Sunaryo; Paulus Bing Adiputra
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 2 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i2.5882

Abstract

ABSTRAKSIPenipuan berbasis teknologi semakin meningkat di Indonesia, mempengaruhibanyak konsumen yang sering kali tidak paham akan risikonya. Karya ilmiah inimenganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalammenghadapi penipuan berbasis teknologi. Penelitian ini menggunakan pendekatannormatif untuk mengeksplorasi kerangka hukum yang ada, termasuk UndangUndang Perlindungan Konsumen dan regulasi terkait. Melalui tinjauan ini,diharapkan dapat diidentifikasi kelemahan dalam perlindungan hukum yang adaserta memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan guna melindungikonsumen lebih efektif dari ancaman penipuan berbasis teknologi di masa depan.Kata Kunci : Perlindungan konsumen, Penipuan, Teknologi
KEPENTINGAN HUKUM DAN KEKUASAAN Prijo Santoso; Yok Sunaryo
Dinamika Hukum & Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2023): DINAMIKA HUKUM DAN MASYARAKAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.561 KB) | DOI: 10.30737/dhm.v6i1.4666

Abstract

ABSTRAKHubungannya dengan hal tersbut di atas, maka sesungguhnya perludipahami akan makna dari filsafat hukum. Filsafat hukum mempersoalkanpertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum. Penelitian dilaksanakanmelalui metode studi kepustakaan yaitu pendekatan normatif empirik yangmenggabungkan data daripada bahan hukum primer berupa regulasi yang adadengan kejadian-kejadian Hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang berbedanamun saling mempengaruhi satu sama lain. Pada dasarnya hakekat hukum yangideal sebagai obyek filsafat hukum tentunyamempersoalkan pertanyaan-pertanyaanyang bersifat dasar dari hukum. Pertanyaan-pertanyaan tentang “hakikat hukum”,tentang “dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum”, merupakan contohcontoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafathukum bisa dihadapkan kepada ilmu hukum positif.Kata Kunci : Kepentingan, Hukum, Kekuasaan