Media sosial telah mengubah cara penggunanya berkomunikasi, berinteraksi, danberpartisipasi dalam kehidupan sosial dan budaya. Media sosial juga digunakanuntuk berbisnis bagi masyarakat Indonesia. Pemanfaatan media sosial jugadigunakan pebisnis dan perusahaan sebagai komunikasi pemasaran yang ditujukankepada target sasarannya. Penerapan UU ITE sangat perlu ditegakkan agarpengguna media sosial tidak melakukan kesalahan yang dapat melanggarperaturan yang berlaku di Indonesia pada media sosial yang mereka miliki. BrandAlfeteema memanfaatkan memanfaatkan media sosialnya sebagai komunikasipemasaran dalam memasarkan produknya hingga ke Malaysia dan BruneiDarussalam mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Tujuan penelitian iniuntuk mengetahui pemanfaatan media sosial sebagai komunikasi pemasaranbrand Alfateema dalam perspektif UU ITE. Metode penelitian yang digunakandeksriptif kualitatif dengan pengumpulan data secara observasi, wawancara, dandokumen. Brand Alfateema menggunakan media sosialnya untuk kegiatankomunikasi pemasaran seperti iklan, penjualan pribadi, promosi penjualan, publicrelations dan pemasaran langsung. Brand Alfateema melakukan komunikasipemasaran dengan memanfaatkan media sosialnya menerapkan dengan baikUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan TransaksiElektronik Pasal 4, Pasal 9, Pasal 17 ayat 1-3, Pasal 28 ayat 1-2, dan Pasal 29danUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 26 ayat 1