Kosmetik yang beredar di pasaran harus dijamin keamanan dan kehalalannya oleh instansi terkait, untuk memberikan rasa aman kepada setiap konsumen. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya penggunaan kosmetik yang aman dan halal kepada Masyarakat desa Kemanisan, Kota Serang. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berupa edukasi masyarakat melalui penyuluhan dengan mengukur tingkat pengetahuan menggunakan kuesioner. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan responden sebelum penyuluhan adalah baik (42%), Cukup (46%), dan Kurang (12%). Tingkat pengetahuan responden setelah konseling baik (56%), Cukup (38%) dan Kurang (6%). Berdasarkan hasil pengabdian ini dapat disimpulkan bahwa tingkat pengetahuan responden sebelum dan sesudah penyuluhan dilakukan terjadi peningkatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui metode penyuluhan mampu meningkatkan pengetahuan responden mengenai penggunaan kosmetik yang aman dan halal. Cosmetics circulating on the market must be guaranteed safety and halal by the relevant agencies, to provide a sense of security to every consumer. The aim of this service is to increase understanding of the importance of using safe and halal cosmetics among the people of Kemanisan village, Serang City. This community service activity takes the form of public education through counseling by measuring the level of knowledge using a questionnaire. The results of the service showed that the level of knowledge of respondents before counseling was good (42%), sufficient (46%), and poor (12%). The level of knowledge of respondents after counseling was good (56%), sufficient (38%) and poor (6%). Based on the results of this service, it can be concluded that the level of knowledge of respondents before and after the counseling was carried out increased. Community service activities through outreach methods are able to increase respondents' knowledge about the use of safe and halal cosmetics.