Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA Purnama Dewi, Indah; Multiwijaya, Vience Ratna; Suar, Aprima
Ensiklopedia Sosial Review Vol 6, No 2 (2024): Volume 6 No 2 Juni 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/esr.v6i2.2410

Abstract

Perkembangan pencucian uang menunjukkan bahwa perdagangan narkoba merupakan sumber utama pra-kejahatan yang mengarah pada kejahatan  pencucian uang. Masalah yang dibahas bagaimana penetapan pembuktian dan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mencari data-data sekunder yang ada di bidang hukum  sebagai data kepustakaan dengan menggunakan metode penalaran deduktif. Hasil dan pembahasan dalam menimbang alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain dan mempertimbangkan nilai pembuktian dari masing-masing alat bukti, majelis  juga  mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Alasan hukum hakim benar, semua fakta hukum yang terungkap di  persidangan relevan dan jelas memenuhi unsur penuntutan, dan keyakinan hakim  menjadi dasar dalam memutus perkara. Pemeriksaan pengacara meliputi pembuktian  apakah perbuatan terdakwa termasuk dalam tindak pidana yang didakwakan oleh kejaksaan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidananya. Jadi disimpulkan pada adanya bukti-bukti yang membuktikan dan membenarkan terdakwa ketika di persidangan terungkap bahwa ia melakukan tindak pidana pencucian uang. Memutus perkara Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN.Pbr. berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan serta faktor-faktor yang memberatkan dan  meringankan masing-masing terdakwa, maka putusan hakim adalah terdakwa  terbukti dan yakin bersalah. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pencucian Uang, Narkotika.