Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Senadika

Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Online Dispute Resolution (ODR) Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia Purwaningtyas, Lovika Augusta; Oktaviani, Rindang Gici; Oktafianto, Arifan
PROSIDING SENADIKA : Seminar Nasional Akademik Vol 1 No 1 (2024): PROSIDING SEMINAR NASIONAL AKADEMIK (SENADIKA) 2024
Publisher : PROSIDING SENADIKA : Seminar Nasional Akademik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Internet tidak hanya terbatas untuk digunakan sebagai media informasi yang bisa di akses masuk ke dalam media sosial, tetapi juga dapat digunakan yang bernilai untuk melakukan transaksi perdagangan yang telah diperkenalkan di Indonesia yaitu yang dikenal dengan e-commerce. Hal ini memungkinkan terjadi sengketa di dalam melakukan transaksi e-commerce, biasanya terjadi dalam satu hubungan konvensional. Penelitian ini bertujuan agar pemerintah melakukan pembaruan terhadap Undang–Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan mengkonstruksi kembali substansi mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa dan memasuki ketentuan Online Dispute Resolution (ODR) serta mekanisme penyelesaian sengketanya. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang biasanya pendekatan yang digunakan Pendekatan Undang–Undang (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan pendapat para sarjana dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Adapun hasil dalam penelitian berdasarkan rumusan masalah antara lain: (1). ODT merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang paling tepat karena lebih efektif dan efisien serta tidak terhalang kondisi geografis. (2). Mekanisme penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution (ODR) sama seperti penyelesaian sengketa konvensional pada umumnya. Hanya saja dalam ODR berbeda pada media yang digunakan, yakni mempergunakan media internet (International Network). Sehingga pada penyelesaian sengketa online, jenis penyelesaiannya menjadi: negosiasi online, mediasi online, dan arbitrase online.
Integrasi Teknologi Digital dalam Pendidikan Hukum Indonesia Sebagai Upaya Penguatan Regulasi dan Transformasi Sosial Akademik Purwaningtyas, Lovika Augusta; Aini, Dini Noor
PROSIDING SENADIKA : Seminar Nasional Akademik Vol 2 No 1 (2025): PROSIDING SEMINAR NASIONAL AKADEMIK (SENADIKA) 2025
Publisher : PROSIDING SENADIKA : Seminar Nasional Akademik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Integrasi teknologi digital dalam pendidikan hukum di Indonesia merupakan kebutuhan strategis dalam menghadapi transformasi sosial akademik yang ditandai oleh kemajuan pesat teknologi informasi. Pergeseran paradigma pembelajaran hukum dari pendekatan konvensional menuju sistem digital interaktif menimbulkan tuntutan terhadap pembaruan regulasi yang adaptif dan responsif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi integrasi teknologi digital dalam pendidikan hukum melalui dua dimensi utama, yaitu aspek normatif peraturan perundang-undangan dan dimensi sosiologis transformasi akademik di lingkungan perguruan tinggi hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis dengan penelaahan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta analisis terhadap doktrin Peter Mahmud Marzuki dan Dyah Ochtorina yang menekankan pentingnya konsistensi logika hukum dan konstruksi ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi nasional mengenai pendidikan tinggi masih bersifat umum dan belum mengakomodasi kebutuhan digitalisasi pendidikan hukum secara komprehensif, khususnya dalam aspek akreditasi, perlindungan data, dan penjaminan mutu pembelajaran daring. Di sisi lain, secara sosial akademik, terjadi perubahan signifikan dalam cara belajar, berinteraksi, serta membangun literasi hukum digital yang menuntut adaptasi cepat oleh sivitas akademika. Integrasi teknologi digital dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas pendidikan hukum, memperluas akses terhadap sumber hukum, serta menumbuhkan budaya hukum yang progresif. Keberhasilan integrasi ini memerlukan pembaruan regulatif dan kolaborasi lintas disiplin agar pendidikan hukum nasional menjadi adaptif, inovatif, dan berkelanjutan.
Pendidikan Hukum Dalam Masyarakat Untuk Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Mewujudkan Keadilan Yang Berkelanjutan Oktavianti, Rindang Gici; Purwaningtyas, Lovika Augusta; Oktafianto, Arifan
PROSIDING SENADIKA : Seminar Nasional Akademik Vol 1 No 1 (2024): PROSIDING SEMINAR NASIONAL AKADEMIK (SENADIKA) 2024
Publisher : PROSIDING SENADIKA : Seminar Nasional Akademik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan terhadap anak dan perempuan merupakan hal yang sangat penting yang menjadi salah satu tujuan untuk memberikan keadilan yang berkelanjutan bagi korbannya. Dalam penelitian hukum ini, menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Kemudian dalam pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan (library research). Sedangkan dalam metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Metode analisa bahan hukum yang digunakan dalam penulisan kali ini adalah menggunakan metode deskriptif kualitatif yang mana data yang diperoleh disusun secara sistematis Beberapa akses terhadap keadilan diartikan sebagaimana keadaan dan proses di mana negara menjamin terpenuhinya hak-hak dasar berdasarkan UUD 1945 dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan menjamin akses bagi setiap warga negara agar dapat memiliki kemampuan untuk memahami, mengetahui, menyadari dan menggunakan hak-hak dasar tersebut. Meski di Indonesia memiliki berbagai perangkat hukum yang kuat, substansi yang cukup lengkap namun dalam implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Untuk mengatasi kesenjangan ini, perlu dilakukan langkah-langkah strategis, termasuk peningkatan kapasitas aparat penegak hukum serta memberikan sedikit banyak tentang Pendidikan hukum melalui lembaga-lembaga yang ada di Indonesia agar dapat mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka, serta penguatan mekanisme koordinasi antar lembaga.