Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Negara, Masyarakat, dan Keluarga untuk menanggulangi Bullying dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak Paramesti, Nirwasita Zada; Prawira, Rio Nusa; Azahra, Musdalifah; Farandy, Farrel; Andhiyo, Immanuel Given Bintang; Izzati, Aulia Putri; Haryani, Diah Septi; Mahardika, Agus; Ardhika, Wafiy Ahmad; Mulyadi, Mulyadi
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 1 No. 4 (2024): June
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v1i4.2545

Abstract

Bullying adalah tindakan seseorang atau kelompok yang melakukan kekerasan ataupun perilaku yang menyebabkan rasa takut atau tidak nyaman kepada korban yang mengalaminya baik secara lisan, fisik, maupun secara mental. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor terjadinya bullying, mengidentifikasi peran negara, masyarakat, serta keluarga dalam penanganan bullying pada anak dengan regulasi yang relevan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan pada penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seorang anak dapat menjadi pelaku bullying, penyebabnya adalah keluarga yang tidak harmonis, kesenioritasan dalam lingkungan sekolah, pengaruh dari teman sebaya, pengabaian sekolah terhadap pelaku bullying hingga ketidakmampuan anak untuk mengelola emosi. Negara dapat membuat kebijakan legislasi yang komprehensif mengatur tentang perlindungan anak, termasuk mengenai bullying. Masyarakat bisa menciptakan lingkungan yang ramah, dan damai serta memberikan edukasi dan dukungan sosial kepada anak. Sehingga anak merasa aman yang dampaknya memberikan rasa dicintai dan dihargai. Serta peran keluarga yang sangat penting karena apa yang orang tua ajarkan kepada anaknya maka akan langsung ditiru oleh sang anak. Keluarga harus bisa menjadi pendengar sekaligus teman bagi anak serta harus terbuka atas kritik dan saran dari anaknya. Keluarga harus memenuhi hak-hak anak supaya menimbulkan keharmonisan dalam keluarga yang berpengaruh terhadap perkembangan anak.
ANALISIS HAK PERWALIAN ANAK SETELAH KEDUA ORANG TUA MENINGGAL SECARA BERSAMAAN Farandy, Farrel; Febrian, Matthew; Nazhifa, Rechta; Shakira, Talitha Atha; Ardhika , Wafiy Ahmad
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 7 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perwalian merupakan upaya pertanggungjawaban seorang wali terhadap pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya atau dalam kata lain pengambilalihan kewenangan dalam mengasuh anak dan mengelola harta benda anak tersebut. Penelitian ini menganalisis proses pengajuan hak perwalian jika orang tua dari seorang anak meninggal secara bersamaan. Jika pada umumnya permohonan perwalian diajukan oleh satu pihak yakni orang tua yang hidup terlama, namun, jika kedua orang tua meninggal secara bersamaan, membuka setidaknya ruang sengketa perwalian terhadap anak yang ditinggalkan itu sendiri. Di fase ini diperlukan peran hakim yang aktif dan progresif yang mampu menilai, menimbang serta menganalisis aspek-aspek yang mungkin akan bersinggungan dengan pola asuh terhadap anak yang ditinggal mati oleh kedua orang tuanya tersebut. Hakim harus mengedepankan kesejahteraan anak tersebut yang tentunya sangat berhubungan dengan kondisi finansial dan kesehatan calon wali anak tersebut. Selain itu, terkait mekanisme pengawasan terhadap perwalian itu sendiri juga harus diatur lebih lanjut, bukan hanya berdasar pada amanah yang telah diberikan hakim kepada wali anak tersebut, namun, peran pengawasan juga mempersempit ruang tidak terpenuhinya hak-hak anak tersebut. Meski perwalian diberikan kepada salah satu pihak keluarga, namun, tidak menutup kemungkinan bahwa pihak keluarga lain dapat mengakuisisi hak tersebut dengan alasan-alasan terkait kesehatan fisik maupun mental wali hingga kondisi finansial wali itu sendiri, adapun hal ini disebut sebagai perubahan perwalian.