Perlindungan hukum terhadap anak balita yang dititipkan di lembaga perlindungan akibat pemisahan paksa dari keluarga merupakan isu penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang berada dalam kondisi rentan. Anak balita yang mengalami pemisahan dari keluarga berpotensi menghadapi berbagai permasalahan, baik dari aspek hukum, sosial, maupun psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak balita yang dititipkan di lembaga PSAB Kota Bandung serta mengkaji upaya yang dilakukan lembaga tersebut dalam melindungi hak-hak anak beserta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris melalui analisis peraturan perundang-undangan serta kajian terhadap praktik perlindungan anak di PSAB Kota Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kerangka hukum perlindungan anak di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi, namun implementasinya masih menghadapi sejumlah hambatan, seperti keterbatasan fasilitas, sumber daya manusia, serta dampak psikologis yang dialami anak akibat pemisahan dari keluarga. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak secara optimal. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis implementasi perlindungan hukum bagi anak balita yang ditempatkan di lembaga perlindungan sosial dalam konteks PSAB Kota Bandung, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan yang lebih komprehensif, termasuk peningkatan dukungan anggaran, penyediaan pendamping profesional, serta pendekatan pemulihan psikologis bagi anak dalam situasi rentan.