This study examines the protection of the right to privacy from the perspective of Islamic law and Article 12 of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR). The right to privacy is a fundamental human right, particularly in the modern era where rapid technological advancement has amplified the risks of data breaches and personal intrusion. The research aims to analyze the Islamic concept of privacy, compare it with international legal standards, and explore their implementation in daily life. Utilizing a qualitative-comparative method, this study reveals both the convergence of values and the divergence in approaches between maqāṣid al-sharīʿah in Islam and the principles of international human rights law. The findings indicate that both legal frameworks uphold privacy as an essential element of human dignity and individual freedom. Islamic law provides spiritual, moral, and legal foundations that align with the intent of Article 12 UDHR, while also emphasizing the social responsibility of respecting others’ privacy. These insights underscore the necessity of cultivating collective awareness of the right to privacy as a means to foster a just, civil, and respectful society. Abstrak Penelitian ini mengkaji perlindungan hak atas privasi dari perspektif hukum Islam dan Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Hak atas privasi merupakan hak asasi manusia yang fundamental, terutama di era modern saat kemajuan teknologi pesat meningkatkan risiko pelanggaran data dan gangguan terhadap kehidupan pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep privasi dalam Islam, membandingkannya dengan standar hukum internasional, serta mengeksplorasi implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan menggunakan metode kualitatif-komparatif, studi ini mengungkapkan adanya kesesuaian nilai dan perbedaan pendekatan antara maqāṣid al-sharīʿah dalam Islam dan prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia internasional. Temuan menunjukkan bahwa kedua kerangka hukum tersebut menempatkan privasi sebagai unsur penting dalam martabat manusia dan kebebasan individu. Hukum Islam memberikan landasan spiritual, moral, dan hukum yang sejalan dengan maksud Pasal 12 DUHAM, sekaligus menekankan tanggung jawab sosial untuk menghormati privasi orang lain. Temuan ini menegaskan pentingnya membangun kesadaran kolektif terhadap hak atas privasi sebagai sarana mewujudkan masyarakat yang adil, beradab, dan saling menghormati