Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak besar terhadap kehidupan sosial, terutama dalam penggunaan media sosial yang semakin luas oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak dan remaja. Namun, di balik manfaatnya, media sosial juga menjadi sarana munculnya kejahatan baru, salah satunya adalah online grooming. Grooming merupakan proses manipulatif yang dilakukan oleh pelaku, biasanya orang dewasa, untuk membangun kedekatan emosional dengan korban, dengan tujuan akhir melakukan eksploitasi seksual. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena berlangsung secara tersembunyi, sulit terdeteksi, dan berdampak besar terhadap kesehatan mental serta keselamatan anak sebagai kelompok rentan.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam strategi pencegahan dan penanganan tindak grooming di media sosial dari perspektif hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta studi literatur dan kasus yang berkaitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur tentang grooming di ruang digital. Meskipun terdapat norma hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, seperti pasal-pasal terkait pornografi anak dan eksploitasi seksual, tidak ada definisi hukum yang jelas mengenai online grooming, sehingga menimbulkan celah hukum dan hambatan dalam proses penegakan hukum.Dalam konteks pencegahan, peran pendidikan literasi digital, pengawasan orang tua, serta peningkatan kesadaran hukum di masyarakat menjadi kunci utama. Sedangkan dari sisi penanganan, dibutuhkan perbaikan sistem pelaporan, pelatihan aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan digital, dan kerja sama antara negara, platform media sosial, serta lembaga perlindungan anak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan regulasi yang secara eksplisit mengakui dan mengatur tindak grooming di dunia maya sebagai tindak pidana khusus, serta pembangunan mekanisme hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Perlindungan hukum terhadap anak di era digital menuntut pendekatan yang holistik dan kolaboratif agar kejahatan seperti grooming dapat dicegah dan ditindak secara efektif.