Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Law_Jurnal

SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH ELEKTRONIK: PELAKSANAAN, HAMBATAN DAN TANTANGAN Ilvira, Muhsin Lambok
Law Jurnal Vol 5, No 2 (2025)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v5i2.6062

Abstract

Sertipikat Hak Atas Tanah elektronik atau dapat disingkat Sertipikat Elektronik Pertama kali digaungkan olek Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2021, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri (PerMen) ATR/BPN nomor 01 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik, yang kemudian menjadi tidak berlaku sejak diundangkannya Peraturan Menteri nomor 3 tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegaitan Pendaftaran Tanah. Keberadaan Sertipikat elektronik merupakan hal yang baru, baik dikalangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kota maupun masyarakat pengguna layanan pertanahan. Keadaan ini tentunya akanĀ  menjadi kendala bagi Stakeholder ataupun pihak terkait dalam melakukan tata laksana Penerbitan Sertipikat Elektronik dan/atau kepemilikan sertipikat elektronik baik yang dilaksanakan karena permohonan Hak pertama kali, maupun karena peralihan hak. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dan/atau stakeholder mengenai pelaksanaan, hambatan dan tantangan dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah secara elektronik. Penelitian ini menggunaka metode penelitian hukum yuridis normative yang di dukung dengan data empiris. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pelakanaan Penerbitan sertipikat elektronik dapat dilakukan oleh pemohon/stakeholder dengan melakukan kegiatan pertanahan berupa Permohonan Hak atas Tanah yang belum bersertipikat dan/atau melakukan kegiatan Pemeliharaan Data Pertanahan serta Kegiatan Perubahan data Pertanahan, hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam penerbitan sertipikat elektronik dapat disebabkan karena 2 (dua) faktor, yaitu faktor Internal dan faktor eksternal.Kata Kunci : Sertipikat Elektronik, Pelaksanaan Penerbitan Sertipikat Secara Elektronik, Hambatan dan Tantangan Penerbitan Sertipikat elektronik.
PENGAWASAN PASAR NFT DI INDONESIA: PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA Kartika, Fani Budi; Ihsan, Muhammad; Gunawan, Bambang Indra; Ilvira, Muhsin Lambok
Law Jurnal Vol 5, No 2 (2025)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v5i2.5420

Abstract

The Non-Fungible Token (NFT) market has grown rapidly as one of the innovations in the digital economy, opening up new opportunities for creators to trade their works globally. However, this development also presents significant challenges related to copyright protection and dispute resolution in blockchain-based digital transactions. This study aims to analyze Indonesia's legal regulations in overseeing the NFT market, with a focus on copyright protection and dispute resolution mechanisms. The research method used is a normative juridical approach with a literature analysis of existing regulations, such as Law No. 28 of 2014 on Copyright. The results show that legal regulations in Indonesia have not fully accommodated blockchain technology and NFT transactions, thus creating legal loopholes that increase the risk of copyright infringement. In addition, the existing oversight and dispute resolution mechanisms are still conventional in nature, which is less effective for handling the complexity of the NFT market. To address these challenges, this study recommends the establishment of specific regulations governing copyright protection in the NFT market, the development of a technology-based surveillance system, and the implementation of a digital dispute resolution mechanism. The implication of this research is the importance of collaboration between the government, creator community, and technology platforms to create a healthy, safe, and competitive NFT market ecosystem. The findings are expected to be the basis for strengthening regulations and increasing legal protection on copyrighted works transactions in the NFT market in Indonesia.