Pada kawasan konservasi Pulau Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan (Gili Matra) terdapat tiga kelompok pengolah dan pemasar ikan (Poklahsar), salah satunya adalah Poklahsar Putri Bahari yang mengolah abon ikan. Produk olahan yang dihasilkan oleh poklahsar tersebut telah memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), tetapi belum memiliki sertifikat halal. Sementara itu, produk olahan ikan yang dihasilkan oleh poklahsar tersebut perlu melakukan pengembangan dan perluasan pasar, dimana salah satu strateginya adalah melalui kepemilikan sertifikat halal pada produk olahan abon ikan yang dihasilkan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pendampingan untuk pemenuhan persyaratan sertifikat halal pada Poklahsar Putri Bahari. Target yang akan dicapai dari kegiatan pengabdian ini adalah poklahsar di kawasan konservasi Gili Matra mendapatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai sertifikat halal pada produk perikanan, pendetailan terhadap persyaratan pengajuan sertifikat halal, serta tahapan pengajuan sertifikat halal. Kegiatan pendampingan ini menggunakan metode kaji tindak partisipatif melalui diskusi dan wawancara. Pelaksanaan kegiatan pendampingan yang dilakukan adalah alih pengetahuan teoritis dan implementasi. Kegiatan pengabdian ini dilakukan pada bulan Mei-Agustus tahun 2024. Hasil dari kegiatan pendampingan yang dilakukan adalah Poklahsar Putri Bahari telah memiliki dokumen profil perusahaan, daftar produk dan bahan yang digunakan, sertifikat bahan baku, proses produksi, serta manual SJPH. Melalui kegiatan pendampingan ini, maka Poklahsar Putri Bahari telah dapat mengatasi semua kendala yang umumnya dihadapi oleh usaha mikro dan kecil dalam mempersiapkan dokumen persyaratan pengajuan sertifikasi halal.