Desa Pete adalah salah satu daerah di kecamatan Tigaraksa yang memiliki berbagai macam kearifan lokal dan usaha masyarakat. Banyak usaha masyarakat di desa Pete yang belum memiliki nomor ijin berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha. Untuk itu perlu dilakukan pendampingan pembuatan NIB kepada para pelaku usaha di Desa Pete agar mereka memiliki legalitas usaha yang jelas dan dapat menjalankan usaha dengan nyaman dan aman. Kegiatan pendampingan dilakukan di Bum Desa Pema Bersama yang diikuti oleh para pelaku usaha yang tergabung dalam anggota inkubasi usaha masyarakat. Narasumber kegiatan adalah dosen Universitas Insan Pembangunan Indonesia dan sebagai pendamping kegiatan adalah dosen sebanyak 26 orang dimana satu orang didampingi oleh satu sampai dua orang dosen. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan pembuatan NIB sebagai legalitas. Kegiatan dilakukan dengan metode ceramah dan praktek langsung. Monitoring dan evaluasi dilakukan setelah kegiatan selesai dengan memberikan pertanyaan kepada peserta dan semua peserta mengatakan bahwa kegiatan ini sangat membantu para pelaku usaha di Desa Pete. Kelanjutan kegiatan kedepannya akan dilakukan pelatihan, pendampingan dan sosialisi mengenai pachaging, Haki, dan terakhir ditutup dengan pameran produk UMKM desa Pete.