Pinjam meminjamkan barang merupakan suatu aktivitas yang merujuk pada meminjamkan barang tanpa imbalan, memiliki peran penting dalam interaksi sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam hukum Islam, hal ini menjadi topik yang menarik untuk dianalisis karena relevansinya dengan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, keikhlasan, dan kemaslahatan bersama. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji mengenai kegiatan pinjam meminjamkan barang dari perspektif hukum Islam, terutama dalam penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dan pandangan fatwa ulama terkait. Pendekatan yang digunakan dalam analisis ini adalah studi literatur dengan mengacu pada sumber hukum Islam, termasuk Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat para ulama. Kajian ini juga mempertimbangkan fatwa-fatwa dari lembaga keagamaan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kegiatan pinjam meminjamkan barang dianggap sah menurut hukum Islam jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kejelasan barang yang dipinjamkan, kesepakatan kedua belah pihak, dan komitmen untuk mengembalikan barang dalam kondisi yang sama. Dalam perspektif hukum Islam, pihak yang meminjamkan barang (mu’ir) tetap memiliki kepemilikan penuh atas barang tersebut. Dan kegiatan ini juga dilihat sebagai bentuk amal yang dianjurkan dalam Islam, dengan catatan tidak ada eksploitasi atau keuntungan yang diambil dari peminjaman tersebut. Fatwa ulama menyoroti pentingnya menjaga niat ikhlas. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai prinsip-prinsip hukum Islam, kegiatan ini dapat menjadi sarana yang efektif untuk membangun solidaritas sosial dan mendukung kebutuhan masyarakat tanpa melanggar prinsip syariah. Selain itu, fatwa ulama memainkan peran penting dalam memastikan implementasi ini sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan ke berkahan.