Kurnia Tanu Putra
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : PESHUM

Kontrak dalam Ekonomi Kreatif: Tantangan Hukum bagi Pelaku Industri Digital Lim, Fernando; Kurnia Tanu Putra
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 3: April 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i3.8582

Abstract

Ekonomi kreatif telah menjadi salah satu sektor yang berkembang pesat di era digital, dengan kontrak sebagai instrumen hukum utama yang mengatur hubungan antar pelaku industri. Namun, dinamika industri digital yang cepat dan kompleks menimbulkan tantangan hukum tersendiri, terutama dalam penyusunan dan implementasi kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan hukum yang dihadapi oleh pelaku industri digital dalam menyusun dan melaksanakan kontrak, serta memberikan rekomendasi untuk mengatasi masalah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum, kesenjangan regulasi, dan kurangnya pemahaman tentang hak kekayaan intelektual menjadi tantangan utama. Pembahasan difokuskan pada perlunya adaptasi regulasi dan peningkatan literasi hukum bagi pelaku industri.
Peranan Alat Bukti Elektronik dalam Kasus JAK TV & Dua Advokat dalam Perspektif Hukum Perdata Anggraini, Lioni; Fernando Lim; Kurnia Tanu Putra; Muhamad Bintang Guntoro
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 1: Desember 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i1.12467

Abstract

Pembuktian merupakan aspek sentral dalam hukum acara perdata, dan perkembangan teknologi informasi telah melahirkan bentuk baru berupa bukti elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bukti elektronik dalam sistem hukum acara perdata Indonesia, menelaah penerapannya pada kasus JAK TV & dua advokat, serta mengidentifikasi problematika yang muncul dalam praktik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, serta studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik telah memperoleh legitimasi hukum melalui UU ITE, Perma No. 1 Tahun 2019, serta diperkuat dengan yurisprudensi yang menerima percakapan WhatsApp, email, maupun kontrak digital sebagai bukti sah. Dalam kasus JAK TV, bukti elektronik berupa invoice, kontrak kerja sama, rekaman siaran televisi, dan unggahan daring menjadi kunci untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) serta kerugian yang timbul. Namun, praktik penggunaannya masih menghadapi tantangan, terutama terkait autentikasi, integritas data, keterbatasan kapasitas hakim, dan risiko manipulasi teknologi. Oleh karena itu, meskipun bukti elektronik telah diakui sah, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas aparat peradilan agar lebih efektif dalam mewujudkan keadilan substantif di era digital.