Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Pendidikan Hukum dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat: Studi Kualitatif pada Siswa Sekolah di Wilayah Perkotaan dan Pedesaan : Penelitian Rahmad Rafid; Riski Febria Nurita; Raditya Pratama; A. Taufiq Hidayat; Ahlan; Indri Triawati; Mohammad Nasir
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 3 No. 4 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 3 Nomor 4 (April 2025
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v3i4.445

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran pendidikan hukum dalam membangun kesadaran hukum di kalangan siswa di wilayah perkotaan dan pedesaan. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis perbedaan kesadaran hukum siswa di kedua wilayah tersebut dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pendidikan hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka, yang melibatkan analisis terhadap literatur yang relevan mengenai pendidikan hukum, kesadaran hukum, serta perbedaan pendidikan di wilayah perkotaan dan pedesaan. Penelitian ini menemukan bahwa kesadaran hukum siswa di wilayah perkotaan cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan di pedesaan. Di perkotaan, siswa memiliki akses yang lebih baik terhadap pendidikan dan informasi hukum melalui kurikulum sekolah dan program penyuluhan yang lebih terstruktur, yang membantu meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap hukum. Sebaliknya, di wilayah pedesaan, kendala akses terhadap pendidikan hukum dan kurangnya program penyuluhan yang terstruktur menyebabkan pemahaman hukum siswa lebih terbatas. Meskipun demikian, penyuluhan hukum di pedesaan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa, terutama jika dilakukan secara terus-menerus dan sesuai dengan konteks lokal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendidikan hukum memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum siswa di kedua wilayah tersebut, namun pendekatan yang lebih relevan dan aplikatif perlu diterapkan untuk mengatasi ketimpangan yang ada. Penyesuaian materi pendidikan hukum sesuai dengan kebutuhan lokal akan memperkuat efektivitasnya