Pinastika Prajna Paramita
Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Published : 9 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Dinamika

TALIBAN SEBAGAI FAKSI DI AFGHANISTAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Asih Puspaning Winahyu; Budi Parmono; Pinastika Prajna Paramita
Dinamika Vol. 28 No. 5 (2022): Dinamika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT The development of the subject of international law has led to the birth of rebel groups who demand their rights to a sovereign government in a region. The Taliban is an insurgent group founded by Mullah Omar in 1994 to fight political instability, corruption, and crimes that occurred in Afghanistan after the withdrawal of the Soviet Union from Afghanistan. Since the Taliban was founded until now there have been many deprivations of human rights carried out by the Taliban against the Afghan population. For example, girls who are 10 years old are prohibited from going to school, the ban on radio, television, and music broadcasting in Afghanistan. At the end of August 2021, the Taliban succeeded in overthrowing and taking over the Afghan government. This is what makes the international community confused regarding the statement of attitude towards the presence of the Taliban group. In this study, two basic questions become the object of research, namely: How is the position of the Taliban in the subject of international law and how is the recognition obtained by the Taliban after successfully controlling and leading Afghanistan according to international law. This research is normative juridical research using an international instrument approach, a conceptual approach, and a case approach. The results of this study are: the Taliban can be categorized as insurgent based on the characteristics and elements contained in the group, and the form of recognition obtained by the Taliban is in the form of acknowledging the new government, but the takeover of the government was carried out unconstitutionally (forced seizure). so the international community has not recognized it.Keywords: Taliban, Afghanistan, International Law ABSTRAKPerkembangan subjek hukum internasional menyebabkan lahirnya kelompok pemberontak yang menuntut hak-haknya kepada pemerintahan yang berdaulat dalam suatu wilayah. Taliban merupakan kelompok pemberontak yang didirikan oleh Mullah Omar pada tahun 1994 dengan tujuan untuk ketidakstabilan politik, korupsi, serta kejahatan-kejahatan yang terjadi di Afghanistan pasca penarikan Uni Soviet dari Afghanistan. Sejak Taliban didirikan hingga saat ini banyak terjadi perampasan hak asasi manusia yang dilakukan oleh Taliban terhadap penduduk Afghanistan. Misalnya anak perempuan yang sudah berusia 10 tahun dilarang untuk tayangan, musik larangan radio, televisi serta di Afganistan. pada akhir Agustus 2021 lalu, Taliban berhasil menggulingkan dan mengambil alih pemerintahan Afghanistan. Hal tersebutlah yang membuat masyarakat internasional kebingungan terkait dengan pernyataan sikap akan kehadiran kelompok Taliban. Dalam penelitian ini terdapat dua pertanyaan mendasar yang menjadi objek penelitian, yaitu: Bagaimana kedudukan Taliban dalam subjek hukum internasional dan Bagaimana pengakuan (recognition) yang didapat oleh Taliban setelah berhasil menguasai dan memimpin Afghanistan menurut hukum internasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan berupa instrumen internasional, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu: Taliban dapat dikategorikan sebagai pemberontak berdasarkan karakteristik serta unsur-unsur yang terdapat di dalam kelompok tersebut, dan bentuk pengakuan yang didapatkan oleh Taliban berupa pengakuan terhadap pemerintahan baru,Kata Kunci: Taliban, Afghanistan, Hukum Internasional 
IMPLEMENTASI PASAL 40 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH TERKAIT PENDAFTARAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Studi di Kantor Pertanahan dan Kantor Notaris/PPAT Kabupaten Malang) Zakiya Kusuma Wardhani; Isdiyana Kusuma Ayu; Pinastika Prajna Paramita
Dinamika Vol. 28 No. 15 (2022): Dinamika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT               Not later than 7 (seven) working days from the date of signing the deed in question, the land deed official is obligated to submit the deed he made along with the relevant documents to the Land Office for registration. What if this is not done by the land deed official or it is late due to negligence, then are there special sanctions against the land deed official in question. The problems discussed are (1) How is the implementation of Article 40 section (1) of Government Regulation No. 24 of 1997 concerning Land Registration by land deed official at the Office of the National Land Agency? (2) What are the legal consequences for land deed official if they do not carry out land registration in accordance with Article 40 section (1) of Government Regulation No. 24 of 1997 concerning Land Registration?The research method used in this research is empirical juridical, with a sociological juridical approach, while the data analysis is done descriptive-qualitatively. From the results of the research, it can be concluded that (1) the implementation of Article 40 section (1) of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration by land deed official at the Land Office (BPN), no one is on time to meet the deadline of 7 (seven) working days, such as which is mandated by Government Regulation Number 24 of 1997. (2) The legal consequence for land deed official if it does not register land in accordance with Article 40 section (1) Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration, is in the form of a warning and an obligation to make a certificate or statement of delay.  Keywords: Implementation, Legal Consequences, Land deed official, Land Registration.  ABSTRAKSelambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar. Bagaimana jika hal tersebut tidak dilakukan oleh PPAT atau terlambat karena kelalaiannya, maka apakah ada sanksi khusus terhadap PPAT yang bersangkutan. Adapun masalah yang dibahas adalah (1) Bagaimana implementasi Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah oleh PPAT di Kantor Badan Pertanahan Nasional? (2) Apa akibat hukumnya bagi PPAT apabila tidak melakukan pendaftaran tanah sesuai Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Implementasi Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Oleh PPAT di Kantor Pertanahan/BPN, tidak ada yang tepat waktu memenuhi tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari kerja, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. (2) Akibat hukumnya bagi PPAT apabila tidak melakukan pendaftaran tanah sesuai Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, adalah berupa teguran dan kewajiban membuat surat keterangan atau surat pernyataan keterlambatan. Kata Kunci: Implementasi, Akibat Hukum, PPAT, Pendaftaran Tanah.Â