Agus Pramono
Fakultas Hukum, Universitas Wisnuwardhana Malang

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Dilema Mens Rea pada Algoritma Self-Learning: Siapa yang Bertanggung Jawab Pidana Ketika AI Melakukan Diskriminasi Sistemik? Aditya Yodiansyah; Any Farida; Agus Pramono
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No 2 (2026): June
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10i2.11870

Abstract

Abstrak ini mengeksplorasi tantangan mendasar yang dihadapi oleh sistem hukum pidana tradisional dalam menghadapi kemunculan kecerdasan buatan (AI) yang memiliki kemampuan belajar mandiri (self-learning). Masalah utama penelitian ini terletak pada ketidakmampuan doktrin mens rea konvensional untuk menjangkau tindakan otonom mesin yang menghasilkan dampak diskriminasi sistemik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menganalisis bagaimana fenomena black box pada algoritma menciptakan celah akuntabilitas yang signifikan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun AI belum diakui sebagai subjek hukum mandiri di Indonesia, terdapat urgensi untuk merekonstruksi model pertanggungjawaban pidana melalui pendekatan vicarious liability atau strict liability yang diadaptasi. Analisis ini juga membandingkan kerangka regulasi internasional seperti EU AI Act untuk merumuskan kebijakan kriminal yang responsif di Indonesia. Kesimpulannya, pembaruan hukum melalui KUHP Baru dan regulasi sektoral harus secara eksplisit mendefinisikan standar kepatuhan algoritmik untuk mencegah diskriminasi sistemik dan menjamin kepastian hukum di era digital.
Implementasi Doktrin Undue Influence (Penyalahgunaan Keadaan) untuk Mewujudkan Keadilan dalam Perjanjian Kerja Sama Dwi Hartanti; Agus Pramono; Ridho Sa’dillah
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No 2 (2026): June
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10i2.11832

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi doktrin penyalahgunaan keadaan (undue influence atau misbruik van omstandigheden) dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia untuk mewujudkan keadilan kontraktual substantif. Di tengah dinamika ekonomi modern dan ekosistem digital, asas kebebasan berkontrak sering kali menjadi sarana eksploitasi ketika terdapat ketimpangan posisi tawar yang signifikan antara para pihak. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perbandingan hukum (comparative approach), penelitian ini mengintegrasikan yurisprudensi dari sistem Common Law (Inggris dan Kanada) serta kodifikasi hukum Belanda modern untuk merumuskan indikator objektif bagi hakim di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin penyalahgunaan keadaan telah diakui oleh Mahkamah Agung sebagai "cacat kehendak keempat" yang melengkapi konsep klasik paksaan, penipuan, dan kekhilafan dalam Pasal 1321 KUHPerdata. Penyalahgunaan ini mencakup keunggulan ekonomis (economische overwicht) dan keunggulan kejiwaan (geestelijke overwicht). Analisis terhadap sengketa bisnis kontemporer, termasuk dalam sektor startup dan ekonomi digital, mengungkapkan perlunya penerapan asas proporsionalitas dan itikad baik untuk mengoreksi klausul kontrak yang eksploitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kodifikasi formal doktrin ini ke dalam hukum nasional sangat mendesak demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak yang lemah dalam transaksi yang semakin kompleks.
Re-evaluasi Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian Baku: Menakar Keadilan bagi Konsumen di Era Ekonomi Digital Yanshintya Pamela Berliana Putri; Agus Pramono; Any Farida
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No 2 (2026): June
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10i2.11837

Abstract

Perkembangan pesat ekonomi digital telah mengubah paradigma transaksi dari negosiasi individual menjadi standarisasi masif dalam bentuk perjanjian baku. Fenomena ini menghadirkan tantangan hukum berupa pencantuman klausul eksonerasi yang secara sepihak membatasi atau menghapuskan tanggung jawab pelaku usaha. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan re-evaluasi terhadap klausul eksonerasi dalam ekosistem digital dengan menakar aspek keadilan bagi konsumen melalui perspektif hukum perbandingan dan teori keadilan. Permasalahan utama yang dikaji adalah ketimpangan posisi tawar yang diperparah oleh mekanisme click-wrap dan browse-wrap serta rendahnya efektivitas regulasi ex-post dalam melindungi hak konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (Indonesia, Inggris, Uni Eropa, Australia, dan Amerika Serikat) serta pendekatan konseptual. Hasil analisis dibagi ke dalam dua pembahasan utama: (1) Konstruksi yuridis klausul eksonerasi dalam ekosistem digital dan perbandingannya secara global; serta (2) Dekonstruksi keadilan berdasarkan teori Justice as Fairness John Rawls dan urgensi reformasi regulasi menuju pengawasan administratif preventif. Tulisan ini menyimpulkan bahwa mekanisme perlindungan konsumen di Indonesia memerlukan transformasi dari pengawasan reaktif menuju sistem pengawasan administratif ex-ante, adopsi sistem blacklist/greylist, serta penguatan kewenangan lembaga otoritas untuk melakukan uji kewajaran (reasonableness test) terhadap kontrak standar sebelum dipublikasikan.
Eksistensi Dissenting Opinion dalam Putusan Perdata: Cerminan Dinamika Keadilan di Meja Hijau Suhartini; Sri Yuni Hastuti; Agus Pramono
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No 2 (2026): June
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10i2.11839

Abstract

Artikel ini menganalisis secara mendalam eksistensi dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam ranah hukum perdata sebagai instrumen vital yang merefleksikan dinamika pencarian keadilan di institusi peradilan. Secara historis, sistem hukum Indonesia yang berakar pada tradisi civil law mengedepankan prinsip kerahasiaan musyawarah dan kesatuan suara untuk menjaga wibawa pengadilan. Namun, adopsi dissenting opinion melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menandai pergeseran paradigma menuju transparansi dan akuntabilitas yudisial. Melalui pendekatan kualitatif-deskriptif dan komparatif, tulisan ini mengeksplorasi dua dimensi utama: pertama, evolusi filosofis dan komparasi internasional institusi dissenting opinion dalam sistem hukum dunia; kedua, implementasi serta implikasi praktis pendapat berbeda dalam memperkaya pertimbangan hukum dan mencapai keadilan substantif dalam perkara perdata di Indonesia, termasuk dalam sengketa kepailitan dan perbuatan melawan hukum. Analisis menunjukkan bahwa dissenting opinion berfungsi sebagai "roh penunggu hukum" (the brooding spirit of the law) yang tidak hanya menjamin kemandirian hakim secara individu, tetapi juga menjadi katalisator bagi evolusi hukum dan yurisprudensi di masa depan. Meskipun terdapat tantangan terhadap kepastian hukum, keberadaan pendapat berbeda justru memperkuat legitimasi peradilan dengan menunjukkan bahwa setiap argumentasi hukum telah diuji secara dialektis.
Redefinisi Himpunan "Keonaran" di Ruang Siber: Analisis Pasca Putusan MK No. 115/PUU-XXII/2024 dan Kodifikasi KUHP 2026 Haryanto; Mohamad Tohari; Agus Pramono
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No 2 (2026): June
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10i2.11844

Abstract

Tulisan ini menganalisis pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dalam meregulasi penyebaran informasi di ruang siber, khususnya terkait terminologi "keonaran" yang selama berdekade-dekade menjadi instrumen kontrol sosial melalui UU Nomor 1 Tahun 1946. Fokus utama kajian ini adalah implikasi konstitusional dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang memvalidasi penghapusan pasal-pasal berita bohong yang dianggap multitafsir, serta bagaimana kodifikasi dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan revisi kedua UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024) mereformulasi ancaman terhadap ketertiban umum menjadi "kerusuhan" yang bersifat materiil. Dengan menggunakan perspektif hukum komparatif, analisis ini memperkaya diskusi dengan literatur asing mengenai regulasi bahaya daring di Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat. Hasil analisis menunjukkan bahwa redefinisi ini merupakan langkah krusial dalam melindungi kebebasan berekspresi dari praktik kriminalisasi kritik (SLAPP) sekaligus menuntut kesiapan penegak hukum dalam membuktikan kausalitas antara aktivitas siber dan dampak fisik nyata di masyarakat.
Digital Justice: Tantangan Pembuktian dan Penegakan Hukum Pidana di Era Anonimitas Siber Bagas Gilang Andika Pratama; Agus Pramono; Lailasari Ekaningsih
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No 2 (2026): June
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10i2.11973

Abstract

Keadilan Digital (Digital Justice) merepresentasikan evolusi sistem peradilan pidana dalam menghadapi transformasi masif interaksi sosial ke ranah virtual yang ditandai oleh anonimitas siber dan volatilitas data. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan kritis dalam pembuktian dan penegakan hukum pidana di era digital dengan fokus pada aspek forensik dan yurisdiksi. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, studi ini mengeksplorasi bagaimana kerangka hukum tradisional terbebani oleh teknologi yang mengaburkan identitas, seperti VPN, Tor, dan enkripsi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa identifikasi pelaku terhambat oleh kesenjangan kompetensi antara aparat penegak hukum dan pelaku kejahatan, sementara akseptabilitas bukti digital sering kali terkompromi oleh ketiadaan protokol standar rantai penjagaan (chain of custody). Analisis diperkaya dengan teori "Code is Law" dari Lawrence Lessing dan konsep "Digital Justice" dari Katsh dan Rabinovich-Einy. Penelitian menyimpulkan bahwa pencapaian keadilan digital memerlukan integrasi multidisiplin antara hukum, teknologi, dan reformasi organisasi untuk memastikan supremasi hukum tetap efektif di lanskap digital tanpa batas.
Etika dan Keadilan dalam Penggunaan Bukti Digital Hasil Forensik Siber di Persidangan Karunia Adi Setiawan; Agus Pramono; Sri Yuni Hastuti
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No 2 (2026): June
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10i2.11984

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah paradigma pembuktian dalam hukum acara pidana, di mana bukti digital kini menjadi instrumen krusial bagi penegak hukum. Namun, sifat bukti digital yang volatil, mudah dimodifikasi, dan tidak berwujud menimbulkan tantangan serius terhadap etika profesi forensik dan keadilan prosedural. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dimensi etika dan keadilan dalam penggunaan bukti digital hasil forensik siber dengan menggunakan perspektif teori keadilan John Rawls serta standar internasional seperti Daubert dan ISO/IEC 27037. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan literatur asing, penelitian ini mengkaji dua topik utama: integrasi standar etika internasional dalam validasi alat forensik dan penguatan prinsip Equality of Arms dalam proses ajudikasi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan bukti digital tidak cukup hanya bersandar pada integritas teknis (hashing), melainkan harus melalui proses auditabilitas yang transparan untuk mencegah bias algoritmik, terutama dengan hadirnya kecerdasan buatan. Temuan ini menekankan perlunya reformasi hukum acara yang mengakomodasi hak Digital Habeas Corpus bagi terdakwa untuk menjamin keseimbangan posisi hukum di hadapan negara. Artikel ini menyimpulkan bahwa keadilan dalam ruang siber hanya dapat dicapai apabila teknologi forensik diposisikan sebagai alat pencari kebenaran objektif, bukan sekadar instrumen pemidanaan.