Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Kontribusi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Botol Plastik: Potensi Ekonomi di Beberapa Kecamatan Kota Bengkulu Fitri, Sherly Nelsa; Renie Kurniah; Janusi Waliamin; Veny Puspita; Ashibly, Ashibly; Uswatun Hasanah
ABDI: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Vol 7 No 4 (2025): Abdi: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat
Publisher : Labor Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24036/abdi.v7i4.1385

Abstract

Pengelolaan sampah di Kota Bengkulu mencapai 276,86 ton/hari dengan hanya 57,91% terolah optimal melalui infrastruktur TPA yang terbatas. Botol plastik merupakan kontributor utama, dengan pendekatan reduce, reuse, dan recycle (3R) belum diterapkan secara efektif. Program pengabdian masyarakat ini mengintegrasikan tiga komponen untuk mengatasi masalah: (1) edukasi hukum tentang UU 18/2008 pengelolaan sampah, (2) pelatihan teknis pengolahan botol plastik menjadi produk bernilai melalui metode reuse, dan (3) pelatihan manajemen bisnis dan pemasaran digital. Penelitian ini merupakan studi deskriptif kualitatif yang melibatkan 60-80 peserta dari Kecamatan Ratu Samban dan Sungai Serut, Bengkulu, diselenggarakan Juni–Agustus 2023. Metode pengumpulan data mencakup focus group discussion, wawancara mendalam, dan praktik partisipatif. Data dianalisis menggunakan teknik Miles dan Huberman dengan gain score untuk kuantitatif. Hasil menunjukkan peningkatan pengetahuan hukum peserta dari 57% menjadi 80% (gain +23%), dengan 85% aktif mengikuti pelatihan teknis. Program menghasilkan lebih dari 200 botol plastik terolah menjadi produk bernilai estetis dan ekonomis (pot bunga, tas, dekorasi), dengan 70% peserta tertarik melanjutkan di rumah. Sebanyak 40% peserta menunjukkan minat membentuk koperasi dan mengaplikasikan strategi pemasaran digital. Tantangan utama meliputi keterbatasan akses peralatan, bahan pendukung, dan pasar lokal. Program ini menunjukkan efektivitas pendekatan holistik yang mengintegrasikan aspek regulasi, teknis, dan ekonomi, berkontribusi pada pengurangan sampah plastik dan pemberdayaan ekonomi komunitas, sejalan dengan target SDG 12 tentang pengelolaan sampah berkelanjutan.
PELAKSANAAN NYANDAU (GADAI) TANAH SAWAH DALAM HUKUM ADAT SERAWAI (STUDI DI KECAMATAN PINO RAYA KABUPATEN BENGKULU SELATAN) Agusti, Nadya Monica Agusti; Ashibly, Ashibly; Marlinah, Marlinah
RIO LAW JURNAL Vol 7, No 1 (2026): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v7i1.2000

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan nyandau (gadai) tanah sawah dalam hukum adat Serawai serta mengidentifikasi hambatan yang terjadi dalam praktiknya di Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan penggadai, penerima gadai, tokoh adat, dan aparat desa, serta didukung oleh data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nyandau masih dipraktikkan sebagai mekanisme pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat. Pelaksanaannya didasarkan pada kesepakatan para pihak dengan objek berupa tanah sawah, di mana hak milik tetap berada pada penggadai dan penerima gadai memperoleh hak pengelolaan selama masa gadai. Dalam sawah gilir ganti, diperlukan persetujuan ahli waris, surat pegang gadai, serta keterlibatan tokoh adat. Praktik ini mencerminkan nilai kekeluargaan, kepercayaan, dan musyawarah. Hambatan yang terjadi meliputi keterbatasan ekonomi penggadai, gagal panen, ketidakpatuhan terhadap perjanjian, tidak adanya persetujuan ahli waris, serta kompleksitas sawah gilir ganti. Sengketa yang muncul umumnya diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh adat dan aparat desa. Dengan demikian, nyandau tetap relevan, namun memerlukan penguatan kepastian hukum.Kata Kunci: Nyandau, gadai tanah sawah, hukum adat Serawai
Perlindungan Konsumen Pada Layanan Pinjaman Online : (Studi Kasus Pengawasan dan Regulasi Otoritas Jasa Keuangan) Sari, Sagifa Astrea Conteza Purnama; Ashibly; Marlinah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5074

Abstract

Modernisasi telah membuat teknologi mengalami transformasi yang cepat dan memasuki semua aspek kehidupan manusia.  Transformasi digital telah mengubah cara tradisional dalam melakukan aktivitas keuangan, dari yang semula bergantung pada proses manual menjadi proses yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses melalui teknologi digital. Salah satu dampak penting dari kemajuan teknologi dalam bidang keuangan adalah munculnya layanan pinjaman online, yang dikenal juga sebagai peer-to-peer (P2P) lending. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif mengatur dan mengawasi platform P2P lending untuk memastikan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen. Regulasi tersebut bertujuan meminimalisir risiko seperti penipuan, praktik bunga yang tidak transparan, dan perlindungan data pribadi pengguna. Artikel ini mengkaji bagaimana perlindungan konsumen pada layanan pinjaman online dengan studi kasus pengawasan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta faktor penghambat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memenuhi perlindungan tersebut. Penyusunan artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum empiris yang bersifat deskriptif analisis. Dalam konteks ini, penelitian tidak hanya menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur peran dan kewenangan OJK, tetapi juga menilai implementasi dan efektivitas perlindungan hukum terhadap konsumen pinjaman online dalam praktik. Hasil pembahasan menyebutkan bahwa meskipun OJK telah menetapkan standar perlindungan konsumen yang cukup komprehensif, seperti kewajiban transparansi informasi, perlindungan data pribadi, dan mekanisme pengaduan, praktik pelanggaran masih sering terjadi, terutama oleh penyelenggara pinjaman online ilegal. OJK juga menghadapi tantangan dalam hal keterbatasan kewenangan dan rendahnya literasi keuangan masyarakat. Sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam layanan pinjaman online, disarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperbarui dan memperketat regulasi.