Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

ANALISIS SIYASAH QADHAIYYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 128/PUU-XXIII/2025 TENTANG LARANGAN RANGKAP JABATAN Dimas Adjie Pangestu; Fathul Mu’in; Nur Rahmah
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 8 (2026): 2026 Agustus
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i8.1371

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 memberikan kepastian hukum mengenai larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri sebagai upaya mencegah konflik kepentingan dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Putusan ini lahir karena adanya kekosongan norma dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang selama ini menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai status Wakil Menteri. Berbagai penelitian sebelumnya umumnya hanya mengkaji putusan tersebut dari perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara, sehingga pembahasannya masih berfokus pada aspek hukum positif. Penelitian ini menawarkan perspektif yang berbeda dengan mengintegrasikan analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menggunakan teori Siyasah Qadhaiyyah, mengkaji dissenting opinion hakim konstitusi, serta menganalisis implikasinya terhadap penerapan prinsip good governance. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi didasarkan pada upaya mewujudkan kepastian hukum, mencegah konflik kepentingan, dan memperkuat integritas pejabat negara melalui larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri. Dari perspektif Siyasah Qadhaiyyah, putusan tersebut mencerminkan prinsip keadilan, amanah, kemaslahatan, dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan. Namun demikian, pemberian masa transisi dalam pelaksanaannya masih menimbulkan kritik karena berpotensi mengurangi efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan putusan secara konsisten agar tercipta sistem pemerintahan yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Keywords: Mahkamah Konstitusi, Wakil Menteri, Rangkap Jabatan, Siyasah Qadhaiyyah, Good Governance.