Pada bagian alinia ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “…untuk membentuk suatu pemerintahan negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Kata ‘cerdas’ dalam hal ini merupakan istilah yang terakomodasi di Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional yang disingkat dengan Sisdiknas. Pendidikan nasional memiliki fungsi untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan serta membentuk karakter, watak, sifat dan peradaban bangsa yang memiliki martabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023