cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 27 Documents
Search results for , issue "Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum" : 27 Documents clear
PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PENGADUAN KONSTITUSIONAL SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA Vielen Clarrisa Carolina Wanta; Audi H. Pondaag; carlo A Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi terhadap pengaduan konstitusional dan bagaimana upaya perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi terhadap pengaduan konstitusional. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal konstitusi pada dasarnya dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya ketentuan konstitusi (UUD 1945) secara sungguh-sungguh dalam penyelenggaraan negara, sekaligus untuk mewujudkan supremasi konstitusi dalam negara hukum Indonesia. Salah satu isi UUD 1945 adalah jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia dan warga negara yang telah diterima sebagai hak konstitusional. Sehingga Mahkamah Konstitusi juga berfungsi untuk menjamin terlaksananya hak-hak konstitusional tersebut. Dalam perkembangan ketatatanegaraan, upaya menjaga konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 masih belum mewadahi seluruh jenis pelanggaran terhadap konstitusi terutama terhadap hak konstitusional. Pelanggaran hak konstitusional yang belum terwadahi adalah pelanggaran oleh lembaga publik akibat tindakan hukumnya terhadap hak konstitusional warga negara yang lazim disebut pengaduan konstitusional (constitutional complaint). Perkara-perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme Pengujian Undang-undang (Judicial Review) namun memiliki unsur pengaduan konstitusional ini belum dapat ditangani penyelesaiannya, karena kewenangannya belum diatur dalam UUD 1945, sehingga berkembang gagasan menjadikan pengaduan konstitusional sebagai kewenangan baru Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Selanjutnya perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya terdapat tiga kemungkinan untuk memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam mengadili pengaduan konstitusional, yaitu melalui perubahan Undang Undang Dasar Tahun 1945, melalui perubahan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (Legislative Interpretation) dan melalui penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi sendiri (Judicial Interpretation). Dari ketiga gagasan tersebut alternatif yang paling tepat untuk perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi terhadap pengaduan konstitusional di Indonesia ialah melalui Judicial Interpretation. Sehingga tidak ada lagi alasan mengenai kewenangan yang tidak diatur dalam undang-undang melainkan pengaduan konstitusional dapat diterapkan melalui penafsiran dari Mahkamah Konstitusi sendiri. Kata kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengaduan Konstitusional.
PERBANDINGAN KEDUDUKAN WALI NIKAH BAGI ANAK DI LUAR NIKAH MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Sukaynah Q. A Rizal; Donna Okthalia Setiabudhi; Susan Lawotjo
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Marak dijumpai di pergaulan masyarakat seorang wanita yang melahirkan seorang anak yang dihasilkan dari hubungan di luar perkawinan. Dalam kacamata orang awam seharusnya setiap anak memiliki hubungan keperdataan dengan kedua orang tuanya, akan tetapi berbeda dengan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah secara agama dan negara. Anak yang lahir di luar nikah hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya akan tetapi bisa dilakukan pengakuan dari seorang ayah kandung berdasarkan bukti tes DNA jikalau dilihat dari kacamata hukum Positif yang berlaku. Berbeda dengan Hukum Islam yang menegaskan seorang anak tersebut hanya memiliki hubungan darah dengan Ibunya dan keluarga ibunya dan dalam hukum islam tidak mengenal adanya pengakuan terhadap anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah. Beda halnya dengan Hukum positif yang tidak mewajibkan seorang anak menikah berdasarkan kehadiran wali, Hukum Islam justru mewajibkan keberadaan wali dalam pelaksanaan perkawinan. Bahkan menjadi rukun, yang jika sebuah perkawinan tidak dihadiri oleh seorang wali maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah. Kata Kunci : Wali Nikah, Perkawinan, Anak di Luar Nikah
PRINSIP FIRST TO FILE DALAM PENDAFTARAN MEREK DAGANG DI INDONESIA Salsabilla Cahyadini Indira Putri; Mercy M. M. Setlight; Anastasia E. Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya di Indonesia sendiri, sistem pendaftaran berkaitan dengan Merek ini baik Merek Dagang maupun Merek Jasa, menganut sistem Konstitusional atau dikenal dengan nama Prinsip First to File dimana memungkinkan setiap orang maupun badan hukum yang pertama kali mendaftarkan Mereknya untuk kelas dan jenis barang/ jasa tertentu, dianggap sebagai pemilik Hak atas Merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang/ jasa tersebut. Atau dengan kata lain, pendaftar Merek Dagang atau Merek Jasa yang pertama kali mendaftarkan Merek tersebut dapat lebih dahulu diberikan kepastian hukum dan legitimasi bahwa yang bersangkutan dikatakan sebagai pemilik yang sah atas Merek yang didaftarkan tersebut selama tidak adanya sanggahan atau keberatan daripada pihak lain dalam proses pendaftaran Merek Dagang atau Merek Jasa itu sampai dengan diterbitkannya sertifikat. Namun sejak masih menggunakan aturan yang lama sampai dengan aturan yang baru berkaitan dengan Merek, tetap banyak sekali pelanggaran-pelanggaran atau sengketa Merek yang terjadi dengan dalih bahwa kebanyakan pihak yang kalah malah merupakan pihak yang mengikuti sistem Prinsip First to File sehingga jika diitnjau lebih lanjut secara komprehensif, sebenarnya konsep Pendaftaran Merek di Indonesia berdasarkan Prinsip First to File ini terdapat kekosongan hukum atau sejatinya Prinsip ini tidak berlaku mutlak dan dapat dikesampingkan. Kata Kunci : Prinsip First to File, Pendaftaran Merek, Hak atas Merek
IMPLEMENTASI HUKUM HUMANITER DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTARA RUSIA DAN UKRAINA Ridwan Pasorong
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konflik bisa saja terjadi setiap waktu baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar. Banyak hal yang mengakibatkan terjadinya konflik, namun konflik sering terjadi dikarenakan adanya perbedaan kepentingan, dan bisa juga disebabkan karena adanya keinginan untuk menguasai atau memperluas suatu wilayah. Sering kali konflik yang berkaitan dengan penguasaan suatu wilayah berujung pada tindakan- tindakan agresi ataupun aneksasi yang dilakukan oleh satu pihak terhadap pihak lain. Steven D. Strauss dalam bukunya yang berjudul (World Conflicts) menjelaskan bahwa dalam setengah abad terakhir, tidak ada dari 193 negara yang ada di dunia ini tidak pernah terlibat konflik. Setiap negara tentunya pernah mengalami konflik baik didalam negeri maupun yang ada diluar negeri, satu kali atau bahkan lebih Konflik Rusia dan Ukraina kembali memanas pada awal Februari 2022 setelah armada tempur Rusia unjuk kekuatan di perbatasan Ukraina, tepatnya di Belarus. Dilansir dari BCC news pada tanggal 24 Februari 2022, Presiden Rusia Vladimir Putin telah meluncurkan operasi militer besar-besaran ke Ukraina. Ledakan tersebut terdengar di beberapa wilayah, mulai dari pinggiran Ibu Kota Kiev, hingga wilayah Donbas di Timur yang dimasuki oleh Rusia. Sehingga hal ini membuat ketegangan bagi masyarakat Internasional. Penyebab terjadinya konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina, Kremlin mengungkapkan bahwa alasan Rusia melakukan serangan kepada Ukraina dikarenakan adanya pelanggaran terhadap Perjanjian Minsk. Konflik yang terjadi antara kedua negara tersebut dapat juga kita lihat dalam sudut pandang geopolitik yakni; a. Rusia menegaskan diri sebagai Major Power di wilayah Eropa Timur, b. Rusia memiliki ikatan emosional dengan Donetsk dan Luhansk artinya sebagian besar penduduk Donetsk dan Luhansk adalah warga berbahasa Rusia, c. Memiliki sumber daya alam yang ada di Donetsk dan Luhansk. Konflik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina mengakibatkan banyak fasilitas publik yang hancur di Ukraina seperti; sekolah, pusat kota, bahkan rumah sakit.Apabila kita menilik dalam Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Den Haag 1954 dan Protokol Tambahan I dan Protokol Tambahan II tahun 1977 (Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1949) telah mengatur mengenai Perlindungan obyek sipil dalam Konflik Bersenjata menurut hukum humaniter. Kata Kunci : Konflik Bersenjata, Hukum Humaniter Internasional, Rusia dan Ukraina.
KAJIAN HUKUM TENTANG KEABSAHAN JUAL BELI ONLINE PADA APLIKASI FACEBOOK Stephanie Nathania Maramis; Merry Elisabeth Kalalo; Rudolf Sam Mamengko
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli online pada aplikasi facebook menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui lebih jauh mengenai akibat hukum apabila sebuah perjanjian jual beli online tidak memenuhi syarat keabsahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perkembangan proses jual beli berjalan seiring dengan perkembangan zaman yang ada, sehingga timbul berbagai cara baru untuk melakukan proses jual beli. Salah satunya adalah melalui sosial media yang sedang marak digunakan yaitu media facebook. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa peraturan yang mengatur mengenai sah atau tidaknya jual beli melalui facebook ini belum begitu jelas sehingga masyarakat mempertanyakan keabsahannya. Dengan diketahui keabsahannya maka suatu pelanggaran aturan yang terjadi dilingkungan jual beli di aplikasi facebook, pasti memiliki akibat hukumnya, sehingga keamanan akan lebih terjamin dan semakin banyak peminat yang akan melakukan aktivitas jual beli melalui aplikasi facebook. Meninjau dari segi keperdataan, perjanjian jual beli online melalui aplikasi facebook ini dapat dinyatakan sah apabila memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang meliputi kesepakatan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Suatu perjanjian yang memenuhi syarat memiliki kekuatan hukum, dan mengikat seperti sebuah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Keempat syarat tersebut dibagi menjadi syarat subjektif dan objektif, yang apabila tidak dipenuhi maka akan menimbulkan akibat hukum yaitu dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Keabsahan jual beli online dalam aplikasi Faceook juga turut mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Suatu transaksi elektronik dapat dikatakan suatu perjanjian jual beli yang sah apabila melalui media elektronik yang terhubung dengan jaringan internet, sehingga jual beli online melalui aplikasi facebook dianggap sah karena dilakukan melalui media elektronik dan menggunakan jaringan internet. Apabila suatu perjanjian sudah memenuhi syarat sah, maka keabsahan daripada perjanjian jual beli online ini menimbulkan suatu aturan yang mengikat apabila perjanjian tidak dipenuhi atau yang disebut wanprestasi. Penyelesaian dari wanprestasi tersebut dapat melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Kata Kunci : Keabsahan, Perjanjian, Jual Beli, Facebook.
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMALSUAN METERAI ELEKTRONIK Priskila Dwina Yasmin; Refly Singal; Mien Soputan
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggung jawaban dalam pemalsuan meterai elektronik dan bentuk perlindungan hukum terhadap korban pemalsuan meterai elektronik, dengan menggunakan metode penelitian yuridis, dapat disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban yang harus dihadapi pelaku pemalsu meterai elektronik saat ini hanya sanksi yang sebagaimana telah diatur dalam undang-undang yaitu pidana penjara atau pidana denda. Dibutuhkan sanksi tambahan yang bersifat berorientasi kepada kepentingan korban dan melindungi serta membela hak-hak korban. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan upaya pencegahan agar pemalsuan meterai elektronik dapat diminimalisir. Upaya tersebut adalah dengan menentukan standarisasi meterai elektronik berupa kode unik dan keterangan tertentu. 2. Belum ada perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada korban, bentuk perlindungan hukum yang diharapkan adalah dalam 2 (dua) bentuk yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan juga dapat dilakukan dengan mengembangkan upaya pemulihan korban dengan menggunakan metode Monetary Remedies dan Non-Monetary Remedies. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemalsuan Meterai Elektronik.
ANALISIS MENGENAI PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Kristian Brando Kasdi; Maarthen Youseph Tampanguma; Maya Sinthia Karundeng
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis legalitas dari suatu perkawinan yang dilaksanakan beda agama serta untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin perkawinan beda agama. Setelah dikaji dan dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka diperoleh kesimpulan yaitu pertama, legalitas dari perkawinan yang dilaksanakan beda agama didasarkan pada ketentuan agama dan perundang-undangan dibidang hukum perkawinan adalah tidak sah. Namun demikian, dalam Undang-Undang Perkawinan tidak secara tegas melarang perkawinan beda agama. Dilain sisi, perkawinan beda agama yang dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan secara legal adalah sah menurut hukum dan berhak untuk dicatatkan oleh Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Hal ini menunjukan adanya pertentangan hukum diantara 2 (dua) undang-undang ini, yang tentu saja menimbulkan multi tafsir di kalangan masyarakat, terlebih khusus hakim dalam memutus permohonan perkawinan beda agama. Tercermin dari disparitas penetapan hakim, dimana sebagian menolak, sebagian lagi mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Hal ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum. Kedua, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mendasarkan pertimbangannya kepada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/Pdt/1986 tanggal 20 Januari 1989, berikut Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan penjelasannya, serta pada ketentuan yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia sebagaimana termuat dalam Pasal 29 dan Pasal 28 B Ayat (1) UUD 1945. Yang pada pokoknya memandang bahwa perbedaan agama dari calon suami istri bukan merupakan salah satu larangan perkawinan, dan mengenai larangan perkawinan beda agama tidak ditemukan dalam rumusan pasal demi pasal dalam Undang-Undang Perkawinan, sehingga permasalahan terkait perkawinan beda agama atau kepercayaan menjadi wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Kata Kunci : perkawinan beda agama, legalitas perkawinan, penetapan pengadilan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH AKIBAT WANPRESTASI Tresna I.W. Nusa
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui syarat-syarat pembatalan perjanjian jualbeli tanah menurut KUHPerdata dan Hukum Pertanahan serta untuk mengetahui akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian jualbeli tanah. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Bahwa perjanjian jual beli hak atas tanah baik yang dilakukan menurut hukum perdata yaitu Kitab Undang Undang Hukum Perdata ataupun dengan menggunakan hukum pertanahan yaitu Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang aturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dapat dibatalkan jika tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Orang atau pihak yang lalai akan pemenuhan kewajibannya sementara ia sudah mengikatkan diri di dalam suatu perjanjian jual beli hak atas tanah dapat digolongkan sebagai wanprestasi yaitu terdapat empat katagori yakni: 1). Kreditur sama sekali Tidak melaksanakan isi kesepakatan; 2). Kesepakatan tersebut dilaksanakan akan tetapi melenceng dari isi kesepakatan; 3). Kesepakatan tersebut dilaksakan tetapi sudah lewat waktu; 4). Melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak ada disepakati. Akibat dari adanya wanprestasi tersebut, pihak yang merasa dirugikan berhak menggugat ke Pengadilan untuk menuntut ganti rugi, berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga. Kata Kunci : pembatalan perjanjian, jual beli tanah
TINJAUAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN BAGI TENAGA KERJA SEKTOR UMKM DIHUBUNGKAN DENGAN PRECARIOUS WORK (KONDISI KERJA BERBAHAYA) Rahel Syerin Mokalu; Ronald J. Mawuntu; Deasy Soeikromo
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan bagi tenaga kerja sektor UMKM dan untuk mengetahui kebijakan seperti apa yang diberikan apabila terdapat suatu kondisi precarious work dalam suatu UMKM. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja UMKM terdapat pada 3 (tiga) aspek yaitu aspek ekonomis, aspek Kesehatan, dan aspek keselamatan kerja, tanpa memberikan kepentingan yang lebih besar pada salah satu aspek. 2. Kebijakan yang diberikan apabila tenaga kerja sedang berada pada suatu kondisi precarious work atau kondisi kerja berbahaya adalah tenaga kerja dapat mengajukan permintaan kepada atasannya untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja, dan apabila dalam hubungan kerjanya dengan pengusaha terjadi perselisihan maka dapat dilakukan penyelesaian melalui tahapan baik secara litigasi maupun non litigasi. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, UMKM, Precarious Work
PROTOKOL WORLD HEALTH ORGANIZATION DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KEKARANTINAAN NOMOR 6 TAHUMN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN Greyti Virza Celine Antameng; Theodorus H. W. Lumunon; Victor Demsy Kasenda
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Protokol Covid-19 adalah protokol yang dikeluarkan oleh organisasi kesehatan internasional yang sebagai organisasi memiliki tugas dalam penaganan pandemi Covid-19 di negara-negara. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa yang menjadi Prinsip-Prinsip penanganan covid-19 menurut hukum kesehatan internasional dan Untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan hukum dalam penanganan covid-19 berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dimana hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books), selanjutnya data dan infomasi yang diperoleh sebagai bahan primer dan sekunder sebagai bahan rujukan bidang hukum kemudian dideskripsikan dan diintegrasikan agar memperoleh informasi yang akurat untuk menjawab permasalahan. Adapun hasil penelitian protokol covid-19 di negara indonesia bentuk pengaturannya penanganan covid-19 di negara Indonesia harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam International Health Regulation. Kata Kunci : Protokol Covid-19, Prinsip-prinsip, pengaturan penanganan

Page 2 of 3 | Total Record : 27


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue