cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH AKIBAT WANPRESTASI Tresna I.W. Nusa
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui syarat-syarat pembatalan perjanjian jualbeli tanah menurut KUHPerdata dan Hukum Pertanahan serta untuk mengetahui akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian jualbeli tanah. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Bahwa perjanjian jual beli hak atas tanah baik yang dilakukan menurut hukum perdata yaitu Kitab Undang Undang Hukum Perdata ataupun dengan menggunakan hukum pertanahan yaitu Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang aturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dapat dibatalkan jika tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Orang atau pihak yang lalai akan pemenuhan kewajibannya sementara ia sudah mengikatkan diri di dalam suatu perjanjian jual beli hak atas tanah dapat digolongkan sebagai wanprestasi yaitu terdapat empat katagori yakni: 1). Kreditur sama sekali Tidak melaksanakan isi kesepakatan; 2). Kesepakatan tersebut dilaksanakan akan tetapi melenceng dari isi kesepakatan; 3). Kesepakatan tersebut dilaksakan tetapi sudah lewat waktu; 4). Melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak ada disepakati. Akibat dari adanya wanprestasi tersebut, pihak yang merasa dirugikan berhak menggugat ke Pengadilan untuk menuntut ganti rugi, berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga. Kata Kunci : pembatalan perjanjian, jual beli tanah
TINJAUAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN BAGI TENAGA KERJA SEKTOR UMKM DIHUBUNGKAN DENGAN PRECARIOUS WORK (KONDISI KERJA BERBAHAYA) Rahel Syerin Mokalu; Ronald J. Mawuntu; Deasy Soeikromo
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan bagi tenaga kerja sektor UMKM dan untuk mengetahui kebijakan seperti apa yang diberikan apabila terdapat suatu kondisi precarious work dalam suatu UMKM. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja UMKM terdapat pada 3 (tiga) aspek yaitu aspek ekonomis, aspek Kesehatan, dan aspek keselamatan kerja, tanpa memberikan kepentingan yang lebih besar pada salah satu aspek. 2. Kebijakan yang diberikan apabila tenaga kerja sedang berada pada suatu kondisi precarious work atau kondisi kerja berbahaya adalah tenaga kerja dapat mengajukan permintaan kepada atasannya untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja, dan apabila dalam hubungan kerjanya dengan pengusaha terjadi perselisihan maka dapat dilakukan penyelesaian melalui tahapan baik secara litigasi maupun non litigasi. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, UMKM, Precarious Work
PROTOKOL WORLD HEALTH ORGANIZATION DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KEKARANTINAAN NOMOR 6 TAHUMN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN Greyti Virza Celine Antameng; Theodorus H. W. Lumunon; Victor Demsy Kasenda
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Protokol Covid-19 adalah protokol yang dikeluarkan oleh organisasi kesehatan internasional yang sebagai organisasi memiliki tugas dalam penaganan pandemi Covid-19 di negara-negara. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa yang menjadi Prinsip-Prinsip penanganan covid-19 menurut hukum kesehatan internasional dan Untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan hukum dalam penanganan covid-19 berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dimana hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books), selanjutnya data dan infomasi yang diperoleh sebagai bahan primer dan sekunder sebagai bahan rujukan bidang hukum kemudian dideskripsikan dan diintegrasikan agar memperoleh informasi yang akurat untuk menjawab permasalahan. Adapun hasil penelitian protokol covid-19 di negara indonesia bentuk pengaturannya penanganan covid-19 di negara Indonesia harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam International Health Regulation. Kata Kunci : Protokol Covid-19, Prinsip-prinsip, pengaturan penanganan
PENERAPAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA DALAM SUDUT PANDANG PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Friska Rosita Roring
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukuman mati adalah topik yang kontroversial dan sering kali dipertanyakan keberadaannya dari perspektif hak asasi manusia. Dalam sudut pandang ini, hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena melanggar hak untuk hidup. Hukuman mati juga memiliki implikasi serius terhadap hak asasi manusia lainnya, seperti hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil dan hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, dalam sudut pandang hak asasi manusia, alternatif hukuman yang lebih manusiawi harus ditemukan dan upaya harus dilakukan untuk mengatasi masalah kejahatan tanpa melanggar hak asasi manusia. Kata kunci: hukuman mati, hak asasi manusia, keberadaan, pelanggaran, hak untuk hidup, pengadilan yang adil, tidak bersalah, alternatif hukuman, masalah kejahatan, manusiawi.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Perbedaan Label Harga Produk Dengan Bukti Transaksi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Nicholas Alveroz Hutagaol; Fritje Rumimpunu; Firdja Baftim
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap perbedaan label harga produk dengan bukti transaksi atas suatu produk dan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan serta upaya perlindungan hukum yang dapat diberikan secara relevan kepada konsumen atas perbedaan label harga produk dengan bukti transaksi suatu produk. Merealisasikan efektivitas perekonomian nasional pada perkembangan zaman yang semakin maju, sangat diharapkan adanya kontribusi yang besar bagi setiap warga negara khususnya para pelaku usaha untuk menunjang tumbuhnya dunia usaha yang sehat sehingga mampu menghasilkan berbagai barang dan jasa dalam meningkatkan kesejahteraan umum. Namun, proses pesatnya kemajuan perekonomian dalam upaya perwujudan kesejahteraan umum akan ditemukan berbagai permasalahan yang sangat menjadi perhatian publik, salah satunya ialah perbedaan label harga produk dengan bukti transaksi yang banyak ditemukan pada beberapa pasar swalayan di berbagai sudut kota maupun desa yang berpotensi merugikan konsumen serta dalam proses penyelesaiannya tidak berdampak pada tingkat kepuasan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara jelas telah mengatur terkait beberapa unsur yang menjadi landasan awal sehubungan dengan penegakan daripada hak-hak konsumen sebagai pengguna barang dan jasa yang diperdagangkan sekaligus kewajiban pelaku usaha sebagai penyedia barang dan jasa yang diperdagangkan. Dengan kata lain, akan menjadi suatu hal signifikan yang sangat penting dalam aktivitas perdagangan di kalangan masyarakat dengan harapan masyarakat mampu bertindak secara sadar sebagai konsumen yang kritis dan mandiri dalam pemenuhan hak-hak konsumen. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Label Harga Produk, Konsumen
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI ANAK DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Muh. Imron Abraham
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya eksploitasi anak, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif maka dapat disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa eksploitasi ekonomi terhadap anak harus diberikan perhatian serta perlindungan secara khusus. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan lembaga independen yang diamanatkan oleh undang- undang untuk dapat meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak. Selain itu terdapat pula larangan dan sanksi bagi pelaku yang melakukan eksploitasi terhadap anak, khususnya eksploitasi ekonomi, 2. Terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya eksploitasi terhadap anak, diantaranya: a) faktor eknomi, b) faktor pendidikan, c) faktor lingkungan, dan d) faktor lemahnya penegakan dan perlindungan hukum. Kata Kunci: Perlindungan hukum, Eksploitasi Anak, Perlindungan Anak.
PENCABUTAN HAK KEKEBALAN TERHADAP PEJABAT DIPLOMATIK MENURUT PASAL 32 KONVENSI WINA 1961 Stefan Obaja Voges; Gary Gerald Tambajong; Fernando J.M.M Karisoh
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hak kekebalan dan hak keistimewaan pejabat diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 dan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan sanksi dan penyelesaian perkara terhadap para pejabat diplomatik yang menyalahgunakan hak kekebalan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Menurut Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik seorang perwakilan diplomatik diberikan Hak Kekebalan dan Keistimewaan, hal ini dibenarkan oleh hukum internasional dan sudah menjadi Hukum kebiasaan Internasional sejak berabad- abad yang lalu, serta diatur dalam Hak kekebalan yang melekat pada seorang pejabat diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 adalah, kekebalan pribadi, kekebalan terhadap yurisdiksi pidana, perdata, dan administrasi negara penerima, dan keistimewaan (privileges) berupa pembebasan dari pajak,iuran, bea cukai negara penerima (sending state), pebebasan dari pemeriksaan barang, terdapat juga pembebasan dari jaminan sosial, pelayanan sosial, dan wajib militer. 2. Hak Kekebalan Yurisdiksi terhadap tindak pidana yang diatur dalam Konvensi Wina 1961 dalam hal ini seringkali melepaskan pejabat diplomatik yang melakukan tindak pidana di negara penerima bebas dari sanksi hukum yang seharusnya diterima dan sulit untuk diadili, sehingga dalam hal ini sebagai negara pengirim sudah seharusnya juga turut bertanggung jawab atas tindakan pejabat diplomatnya tersebut dalam hal ini untuk saling menjaga hubungan baik antar negara. Kata Kunci : Konvensi Wina, Kekebalan Diplomatik
PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM DALAM MELINDUNGI HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA PADA PROSES PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN BERDSARKAN UU NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM Dino Ferdinanto
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan bantuan hukum serta mengetahui bagaimanakah hak-hak tersangka dan terdakwa dapat terlindungi pada proses penyidikan dan penuntutan, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Hak tersangka dan terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses penyidikan serta penuntutan perkara pidana adalah merupakan hak yang harus dimiliki oleh tersangka dalam memperoleh bantuan hukum dalam hal ini adalah penasihat hukum/advokat sejak permulaan pemeriksaan perkaranya. Dalam arti bahwa sejak pemeriksaan tahap penyidikan, seorang tersangka dan terdakwa berhak untuk didampingi seorang penasehat hukum. Penasihat hukum pada dasarnya adalah memberikan bantuan hukum kepada kliennya di pengadilan maupun di luar pengadilan seperti mendampingi, mewakili, membela. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum, di samping beberapa hak lainnya seperti mendapat pemeriksaan, hak untuk diberitahukan kesalahannya, hak untuk mendapat kunjungan keluarga dan lain-lain, karena walau bagaimanapun juga seorang tersangka / klien yang sedang diperiksa memiliki hak yang sama di muka hukum seperti masyarakat lainnya. 2. Pelaksanaan pemberiang bantuan hukum kepada tersangka dan terdakwa dalam perkara pidana dapat ditempuh dengan cara yaitu lewat Pengadilan Negeri, Pelaksanaan bantuan hukum di Pengadilan dilakukan dengan cara penetapan seorang advokat yang dilakukan oleh ketua hakim majelis yang menangani perkara tersebut berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan untuk menunjuk seorang advokat. Kata Kunci : Penyidikan, Penuntutan, Pelaksanaan Bantuan Hukum, Hak Tersangka dan Terdakwa
ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA BERDASARKAN KEPUTUSAN KPPU Dwi F. Mokoagow; Ronny A. Maramis; Grace H. Tampongangoy
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami aturan hukum mengenai penyelesaian perkara persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan bagaimana kekuatan hukum dari putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: Pengaturan hukum penyelesaian perkara persaingan usaha di KPPU diatur dalam Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengatur beberapa tahapan penyelesaian perkara dimulai dari adanya laporan/inisiatif, pemeriksaan pendahuluan, putusan pada pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan setempat, dan putusan. Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap hanya jika tidak ada upaya hukum keberatan dan kasasi. Apabila putusan KPPU diajukan keberatan ataupun kasasi maka Putusan berpotensi dibatalkan baik oleh Pengadilan maupun Mahkamah Agung karena adanya permasalahan utama pada proses penyelesaian perkara yaitu pendekatan untuk menentukan pelanggaran yang digunakan yaitu pendekatan rule of reason dan pembuktian indirect evidence (pembuktian tidak langsung) dimana kedua hal ini tidak dikenal pada peradilan umum. Kata Kunci: Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kekuatan Hukum Putusan KPPU.
AKIBAT HUKUM BAGI KONTEN KREATOR YANG MELANGGAR COPYRIGHT MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG HAK Moren S. Terok
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian penulisan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui akibat hukum bagi konten kreator yang melanggar CopyRight Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dapat disimpulkan yaitu sebagai berikut : Pelanggaran copyright (hak cipta) yang dilakukan oleh konten kreator secara umum adalah tindakan melanggar hak moral dan/atau hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta atau hak terkait dengan menggunakan hasil karya aslinya tanpa izin untuk kepentingan komersial. Akibat hukum bagi konten kreator yang melanggar copyright menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu berupa pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 113. Kata kunci : Pelanggar, Akibat, Hak Cipta

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue