cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
DELIK MENGHANCURKAN, MEMINDAHKAN, MEMBUANG ATAU MEMBIKIN TAK DAPAT DIPAKAI SESUATU YANG DIGUNAKAN UNTUK MENENTUKAN BATAS PEKARANGAN MENURUT PASAL 389 KUHP Kiling, Josua Fransisco
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis penipuan yang diatur dalam Buku Kedua Bab XXV KUHP dan bagaimana pengaturan delik menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan dalam Pasal 389 KUHP, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Jenis-jenis penipuan yang diatur dalam Buku Kedua Bab XXV KUHP mencakup aneka ragam jenis penipuan yang umumnya memiliki karakteristik menggunakan nama atau kedudukan palsu atau perbuatan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang tujuannya agar korban menyerahkan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang; di mana Pasal 378 merupakan penipuan dalam bentuk khusus, sedangkan pasal-pasal lainnya bersifat khusus di mana ada yang ancaman pidana sama, ada yang lebih ringan, dan ada yang lebih berat dari pada ancaman pidana untuk penipuan dalam bentuk pokok. 2. Pengaturan delik menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan dalam Pasal 389 KUHP memiliki keterbatasan yaitu pengertian pekarangan hanya untuk sebidang tanah yang di atasnya ada rumah atau bekas rumah saja, sedangkan tanah sawah dan perkebunan yang penting untuk sebagian rakyat Indonesia tidak termasuk di dalamnya.Kata kunci: batas pekarangan;
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PENYELESAIAN PELANGGARAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN Walintukan, Joel Efraim Yohanis
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitin ini yaitu untuk mengetahui bagaimana konsep keadilan restoratif pada penegakan hukum pidana dan bagaimana penerapan restorative justice penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian yang dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Konsep restorative justice belum diatur secara jelas dalam sistem peradilan pidana Indonesia sehingga menempatkan penegak hukum dalam posisi yang sulit dan dilematis mengingat penyelesaian perkara dalam perkara pidana saat ini sangat formalistik legalistik. Meskipun demikian perlu diketahui bahwa dalam sistem hukum di Indonesia saat ini tidak mengakui adanya mediasi dalam sistem peradilan pidana. akan tetapi dalam prakteknya di lapangan banyak perkara pidana diselesaikan melalui mekanisme dengan pendekatan restoratif, Semangat penyelesaian perkara dengan pidana dengan restoratif yang berdasarkan perdamaian antara korban atau keluarga dengan melibatkan komunitas dan aparat penegak hukum untuk membicarakan masalah hukumnya dengan mengedepankan prinsip-prinsip win-win solution yang menjadi harapan masyarakat Indonesia sehingga penjara yang ada di Indonesia tidak penuh sesak seperti sekarang ini. 2. Penerapan restorative justice dalam perkara putusan nomor 87/pid.sus/2014/PN.Jpa dalam hukum positif telah terpenuhi, yakni penyelesaiaan dengan bentuk model restorative board/youth panels, dimana bentuk ini melibatkan hakim, jaksa, dan pengacara untuk menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Meskipun pengadilan bukan termasuk wadah atau lembaga untuk restorative justice maka disini perlu untuk dikodifikasikan. Kemudian unsur pemberian ganti rugi/ restitusi dan keringanan hukuman menjadi pendukung dalam penerapan restorative justice. Pemberian maaf tidak dapat menggugurkan hukuman pidana, karena dalam hukum positif tidak ada alasan pemaaf untuk ditiadakan penghapusan pidana, tetapi hanya sebagai keringanan hukuman saja.Kata kunci: Restorative Justice; kecelakaan lalu lintas;
ASPEK HUKUM PELANGGARAN KODE ETIK MENGENAI RAHASIA KEDOKTERAN Dandel, Endrico Firaldo
LEX CRIMEN Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitiannini adalah untuk mengetahui bagaimana peran perilaku dokter dalam tanggungjawab dan kesadaran hukum dan bagaimana proses penanganan pelanggaran kode etik rahasia kedokteran. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kesadaran hukum dan tanggung jawab hukum dokter mempengaruhi terjadinya kesalahan profesional, sebab kesadaran hukum maupun tanggung jawab hukum, menyangkut kewajiban hukumnya. Sedangkan kesalahan profesional terjadi justru karena dokter tidak mengetahui, mamahami dan melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai dengan standar profesi medis dan tujuan ilmu kedokteran itu sendiri. 2. Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Kedokteran Dilakukan melalui : Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran, juga IDI memilik peran dalam rangka membantu penyelesaian masalah pada kasus-kasus.Kata kunci: Aspek Hukum, Pelanggaran Kode Etik, Rahasia Kedokteran
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGHINDARAN PAJAK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN Sumarauw, Hosea M. J.
LEX CRIMEN Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pajak terhadap penghindaran pajak tax avoidance dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penghindaran pajak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penghindaran Pajak atau tax avoidance adalah tindakan yang dilakukan wajib pajak untuk meminimalkan pajak dengan cara yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari undang-undang dan atau tujuan pembuat undang undang (the intention of parlemment) dengan modus operandinya merekayasa pajak guna menghindari pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau memenuhi kewajiban pajak dengan jumlah pajak dapat ditekan serendah mungkin. 2. Penerapan sanksi pidana terhadap kasus penghindaran pajak dituntut dengan hukuman denda, hukuman penjara dan pencabutan hak-hak tertentu berupa pencabutan ijin usaha atau pengumuman keputusan hakim menyangkut reputasi perusahaan.Kata kunci: Penerapan  Sanksi  Pidana,  Pelaku Penghindaran  Pajak.
KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEKARANTINAAN KESEHATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN Fandlee, Kader
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kewenangan penyidik pegawai negeri sipil kekarantinaan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan bagaimana alat bukti yang sah dalam pemeriksaan tindak pidana di bidang kekarantinaan kesehatan oleh penyidik pegawai negeri sipil, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil kekarantinaan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, diantaranya menerima laporan, mencari keterangan dan alat bukti, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan dan memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan dan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. 2. Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan tindak pidana di bidang kekarantinaan kesehatan oleh penyidik pegawai negeri sipil berupa: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana, Pasal 184 ayat (1) Alat bukti yang sah ialah: a) keterangan saksi; b) keterangan ahli; c) surat; d) petunjuk; e) keterangan terdakwa. Ayat (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu.Kata kunci: kekarantinaan kkekarantinaesehatan;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA OLEH DOKTER YANG MELAKUKAN TINDAKAN EUTHANASIA Ramoh, Ferrell A.
LEX CRIMEN Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai euthanasia di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban tenaga medis terhadap tindakan euthanasia di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara yuridis euthanasia memang belum diatur dalam hukum positif di Indonesia termasuk dalam UU Kesehatan, dan UU Praktik Kedokteran, sehingga belum ada batasan yang jelas yang mengatur mengenai tindakan euthanasia. Pasal 344, Pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa sering dikaitkan dengan tindakan euthanasia yang dapat dijerat dengan Pasal 48, 49, 50 dan 51 KUHP. 2. Pertanggungjawaban yang melekat pada tenaga medisadalah tanggungjawab pidana, etis, dan profesi terhadap segala bentuk tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien.Kata kunci:  Tinjauan Yuridis, Pertanggung Jawaban Pidana, Dokter, Tindakan Euthanasia
PERLINDUNGAN PARA PIHAK TERHADAP AKIBAT PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH Dude, Wulandari
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apakah unsur-unsur yang berpotensi menyebabkan pembatalan terhadap perjanjian jual beli hak milik atas tanah dan apakah dengan dibatalkannya perjanjian jual beli hak milik  atas tanah para pihak mendapatkan perlindungan hukum, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Unsur-unsur yang berpotensi menyebabkan pembatalan terhadap Perjanjian Jual beli hak milik atas tanah yaitu: a. a.     Harga jual beli yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli hak milik atas tanah tidak dilunasi oleh pihak pembeli sampai jangka waktu yangtelah diperjanjikan;  b. Dokumen-dokumen tanahnya yang diperlukan untuk proses peralihan hak milik atas tanah (akta jual beli tanah dihadapan PPAT) belum selesaisampai jangka waktu yang telah diperjanjikan;  2. Perlindungan hukum bagi para pihak dengan dibatalkannya perjanjian jualbeli yaitu Perlindungan hukum secara preventif yang dapat diberikan kepadasi penjual biasanya adalah berupa persyaratan yang biasanya dimintakansendiri oleh penjual itu sendiri. Berbeda dengan perlindungan terhadappenjual perlindungan terhadap pembeli biasanya selain dilakukan dengan persyaratan juga diikuti dengan permintaaan pemberian kuasa dari pihak penjual kepada pihak pembeli yang tidak dapat ditarik kembali. Tujuannya adalah apabila  pihak penjual tidak memenuhinya maka pihak pembeli dapat menuntut dan memintakan ganti rugi sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam perjanjian jual beli. Persyaratan yang biasanya dimintakan olehpembeli untuk perlindungannya adalah dengan memintakan supaya sertifikatatau tanda hak milik atas tanah tersebut di titipkan kepada pihak ketiga yangbiasanya adalah Notaris atau pihak lain yang ditunjuk dan disepakati bersamaoleh penjual dan pembeli. Selain itu perlindungan lain adalah denganperjanjian pemberian kuasa oleh pihak penjual kepada pihak pembeli yangtidak dapat ditarik kembali apabila semua persyaratan telah terpenuhi untukmelakukan jual beli, maka pihak pembeli dapat melakukan pemindahan hakwalaupun pihak penjual tidak hadir dalam penandatanganan akta jual belinya.Sedangkan perlindungan hukum secara represif yaitu perlindungan hukum yang diberikan apabila telah terjadi sengketa adalah pihak yang dirugikan dalam perjanjian jual beli tersebut secara aktif melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat untuk membatalkan perjanjian jual beli hak milik atas tanah, sehingga diharapkan nantinya mendapat putusan yang seadil-adilnya. Kata kunci: jual beli tanah;
AKIBAT HUKUM BAGI KEPALA DESA YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU Singal, Gian Marvin
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan bagaimana akibat hukum bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan  tugas dan kewajibannya menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kepala Desa tidak menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Apabila kepala desa melanggar larangan maka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dan dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 2. Akibat hukum bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan  tugas dan kewajibannya, disebakan karena kepala desa meninggal dunia; permintaan sendiri; atau  diberhentikan.Kata kunci:  Akibat Hukum, Kepala Desa Yang Tidak Melaksanakan  Tugas Dan Kewajibannya,  Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku
DELIK MENGADAKAN PESTA, KERAMAIAN UMUM, ATAU ARAK-ARAKAN DI JALAN UMUM TANPA IZIN MENURUT PASAL 510 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Kabangnga, Mario Marcelano
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik mengadakan pesta, keramaian umum, dan arak-arakan di jalan umum tanpa izin menurut Pasal 510 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana berkenaan dengan delik dalam Pasal 510 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik mengadakan pesta, keramaian umum, dan arak-arakan di jalan umum tanpa izin menurut Pasal 510 KUHP, terdiri atas dua macam delik yaitu: 1. Pasal 510 ayat (1) tentang mengadakan pesta, keramaian umum, dan arak-arakan di jalan umum tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang berwenang; dan 2. Pasal 510 ayat (2) tentang mengadakan arak-arakan di jalan umum dengan cara yang menggebu, yang maksudnya yaitu mengadakan unjuk rasa atau demonstrasi, tanpa izin. Tetapi, dengan adanya Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 15  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan ketentuan pemberitahuan kepada Polri untuk unjuk rasa atau demonstrasi atau pawai, bukannya lagi izin Polri, juga sanksi jika tidak dilakukan adalah berupa pembubaran unjuk rasa (demonstrasi), berarti telah menghapus ketentuan diperlukannya izin Polri untuk mengadakan arak-arakan (demonstrasi) dalam Pasal 510 ayat (2) KUHP. 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan delik dalam Pasal 510 ayat (1) KUHP yang hanya diancam dengan pidana denda semata-mata dapat digugurkan berdasarkan penyelesaian di luar proses pengadilan (afdoening buiten proces) menurut ketentuan Pasal 82 ayat (1) KUHP.Kata kunci:  Delik; Keramaian Umum
TINJAUAN HUKUM SANKSI PIDANA YANG DILAKUKAN DENGAN KESENGAJAAN DALAM HAL PATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 Tangkere, Zefanya
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untukmengetahui bagaimana  sanksi  hukum  pidana  yang   dilakukan  dengan  kesengajaan  menurut Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016  tentang Paten dan bagaimana   cara  memperoleh   Hak  Paten  menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana sengaja dan tanpa hak dalam hal paten-produk dirumuskan dalam Pasal 160 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa setiap orang tanpa persetujuan Pemegang paten dilarang membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, dan/atau menyediakan untuk dijual, disewakan, atau diserahkan produk yang diberi Paten dan dalam hal Paten proses menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana huruf a dipidana penjara pling lama 4 (empat) tahun dan /atau paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). 2. Pihak  yang  berhak memperoleh  Paten  adalah inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.  Jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam Permohonan Perlindungan hukum atas Paten dalam undang-undang tidak hanya bersifat administratif dan privat saja, melainkan juga memuat hukum pidana materiil dan hukum formil di bidang paten .Kata kunci: paten;

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue