cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,742 Documents
SANKSI PIDANA BAGI PENGEDAR NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 35 TAHUN 2009 Maringan, Lazuardi
LEX CRIMEN Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pemberantasan narkotika di indonesia dan bagaimana sanksi pidana bagi pengedar narkotika di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penegakkan hukum atas kejahatan narkotika di Indonesia diatur khusus dalam Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, namun penegakkan hukum belum maksimal dijalankan, terbukti dengan masih adanya kendala-kendala yang masih sering terjadi. 2.  Sanksi bagi pengedar,orang yang mendistribusikan narkotika tanpa izin    pemerintah sesuai dengan aturan berlaku atau pihak yang melakukan peredaran    gelap dengan tujuan memanfaatkan nya demi mencapai keuntungan atau sebagai pendapatan akan mendapat sanksi pidana kurungan penjara dan dapat terancam hukuman mati.Kata kunci: Sanksi Pidana, Pengedar Narkotika.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PI-DANA KESUSILAAN TERHADAP PEREMPUAN Samuel, Alexander
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukkannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana kesusilaan terhadap perempuan menurut KUHP dan peraturan lain di luar KUHP serta penerapannya dan bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi  korban tindak pidana kesusilaan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana kesusilaan terhadap perempuan dimuat dalam KUHP dan ada juga peraturan lain di luar KUHP yang mengatur tentang hak-hak terhadap perempun untuk bebas dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan. Korban perempuan perlu memperoleh perlindungan atas penderitaan fisik maupun psikis yang dialaminya. Aparat penegak hukum berkewajiban memberikan perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana kesusilaan yang telah diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yang melindungi korban. 2. Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana kesusilaan terutama apabila mengalami kekerasan seksual dapat mencakup: a. Pada waktu korban melapor perlu ditempatkan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang tertutup dan nyaman;  b. Upaya pendampingan dibutuhkan selama proses persidangan sehingga mencegah korban trauma bertemu pelaku di pengadilan;  c. Korban berhak mendapat perlindungan berupa nasihat hukum dan bantuan biaya hidup sementara apabila diperlukan.Kata kunci: tindak pidana kesusilaan; perempuan;
KEDUDUKAN DAN FUNGSI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DALAM MENANGGULANGI KORBAN BENCANA ALAM (KAJIAN YURIDIS ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGULANGAN BENCANA) Harmain, Ramdan
LEX CRIMEN Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagamana kedudukan dan fungsi Bandan Nasional Penanggulangan Benacana dalam menanggulangi korban bencana alam dan bagaimana upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan terhadap risiko bencana alam. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana Bagi Korban Bencana Alam tidak lepas dari tanggungjawabnya bersama Pemerintah dalam hubungan yang harmonis dan selaras untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana serta  menerima dana bantuan untuk penyediaan dalam pemanfaatannya bagi korban bencana yang terjadi. 2. Sebagai bentuk nyata peran pemerintah dan pemerintah daerah, telah dibentuk BNPB di tingkat pusat dan BPBD di tingkat daerah. Lembaga non-departemen ini merupakan leading sector dalam setiap kegiatan penanggulangan bencana. Posisi penting BPBD sebagai bentuk peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana tentu harus disertai kemauan pemerintah daerah untuk mencukupi piranti yang dibutuhkan, baik berupa anggaran, SDM, maupun sarana-prasarana.Kata kunci:  Kedudukan; Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
SANKSI POLITISASI BANTUAN SOSIAL PEMILIHAN KEPALA DAERAH MENURUT PASAL 71 DAN PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 Suatan, Aprilia Indah Paskah
LEX CRIMEN Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah dan bagaimana sanksi politisasi bantuan sosial pemilihan kepala daerah menurut Pasal 71 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap pemilihan kepala daerah, yaitu pelanggaran administrasi yang dibedakan menjadi: Pelanggaran administrasi dan Pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. 2. Sanksi politisasi bantuan sosial pemilihan kepala daerah menurut Pasal 71 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu berupa sanksi pidana dan administrasi. Sanksi administrasi yang diberikan, yaitu dalam bentuk pembatalan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Kabupaten/Kota.Kata kunci:  Sanksi Politisasi, Bantuan Sosial, Pemilihan Kepala Daerah.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 Muslim, Givari
LEX CRIMEN Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pencucian uang di Indonesia menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam perkembangan pengaturan pencucian uang di Indonesia telah dilakukan perubahan yang mendasar dengan diundangkannya UU PPTPPU. Perubahan tersebut dilakukan demi kepentingan nasional dengan penyesuaian standar internasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 2. Kemauan bersama untuk memerangi tindak pidana pencucian uang dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku merupakan modal utama bagi pihak pelapor maupun setiap orang yang akan membantu negara kita untuk keluar dari persoalan korupsi dan kejahatan yang menghasilkan aset.Kata kunci: Pertanggungjawaban Pelaku, Tindak Pidana, Pencucian Uang
PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA PIDANA KORUPSI Kandou, Rilia Tirsa
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengelolaan keuangan negara dan penggunaan keuangan yang baik dan bagaimanakah upaya pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:  1. Pengelolaan keuangan negara dilaksanakan berdasarkan tiga paket peraturan perundang-undangan yaitu UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara. Pengelolaan keuangan negara terbagi atas tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban. Kuasa pengelola keuangan negara berada pada Presiden yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menguasakan kewenangan kepada Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan Menteri Teknis sebagai Pengguna Anggaran. Pengelolaan keuangan negara diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Penggunaan APBN menimbulkan kewajiban pemerintah untuk menyerahkan laporan pertanggung jawaban APBN kepada masyarakat. 2. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidanya pelaku tindak pidana korupsi. Penegakan hukum tindak pidana korupsi memiliki tujuan utama pengembalian kerugian keuangan negara untuk mendukung pembangunan nasional. Sebagai hukum pidana khusus, peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi menjadikan upaya-upaya pengembalian kerugian keuangan negara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses peradilan pidananya. Terdapat dua cara yang dapat ditempuh untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, pertama, melalui tuntutan pidana tambahan penyitaan aset dan harta kekayaan, dan pembayaran uang pengganti senilai paling banyak sama dengan nilai korupsi. Kedua, melalui gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dengan dasar telah adanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.Kata kunci: korupsi; pengembalian keuangan negara;
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK Pontoan, Dirga Risky Putra
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana percobaan pencurian dengan  kekerasan yang dilakukan oleh anak menurut Undang-Undang Nomor 11  Tahun 2012 dan bagaimana perlindungan  hukum anak yang berkonflik dengan hukum menurut aturan yang berlaku yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban  pidana  yang   dilakukan   oleh   anak    menurut   Undang-Undang  Nomor  11   Tahun 2012    ketentuan pidana dengan syarat sebagaiman ketentuan Pasal 73 Undang=Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menentukan beberapa dimensi, yaitu: (1) Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan apabila hakim Anak menjatuhkan pidana penjara tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Pidana dengan syarat harus memenuhi syarat umum yaitu tidak akan melakukan tindak pidana lagi, terhadap tindak pidana apapun selama menjalani masa pidana dengan syarat. Kemudian syarat khusus yaitu untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim Anak. Syarat khusus harus tetap memperhatikan kebebasan Anak. Tegasnya, syarat khusus tersebut tidak boleh bertentangan dengan kebebasan Anak, termasuk untuk kebebasan beragama (pasal 73 angka (4) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak jo Pasal 14e ayat (3) KUHP). (2) Jangka waktu batas maksimal masa pidana dengan syarat adalah 3 (tiga) tahun (pasal 73 ayat (6) UU SPPA). Pasal ini tidak menentukan secara spesifik dan khusus apabila tenggang waktu tersebut dimaksudkan untuk masa pidana dengan syarat umum dan syarat khusus. 2. Kegiatan perlindungan anak merupakan suatu tindakan hukum yang berakibat hukum. Oleh karena itu, perlu adanya jaminan hukum bagi perlindungan anak. Kepastian hukum perlu diusahakan demi kegiatan kelangsungan perlindungan anak dan mencegah penyelewengan yang membawa akibat negatif yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak.  Kegiatan perlindungan anak setidaknya memiliki dua aspek. Aspek pertama, berkaitan dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan hak-hak anak. Aspek kedua ,menyangkut pelaksanaan kebijakan dan peraturan tersebut.Kata kunci: peradilan pidana anak;
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI BIDANG POS YANG DIBERI WEWENANG KHUSUS SEBAGAI PENYIDIK TINDAK PIDANA Lumi, Rivaldo Antonio Petrus
LEX CRIMEN Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana wewenang khusus penyidik pegawai negeri sipil dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pos dan bagaimana bila terjadinya tindak pidana di bidang pos. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Wewenang khusus penyidik pegawai negeri sipil dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pos, diantaranya penyidik Pegawai Negeri Sipil berada di bawah koordinasi dan pengawasan Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan, dan/atau keterangan tentang terjadinya tindak pidana di bidang pos,   memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang pos. 2.  Tindak pidana di bidang pos dapat dikenakan pidana penjara maupun pidana denda bagi pihak-pihak yang telah terbukti secara melakukan perbuatan pidana sesuai dengan prosedur peradilan pidana, khususnya dalam pemeriksaan di siding pengadilan. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci:  Penyidik Pegawai Negeri Sipil,  Instansi Bidang Pos, Wewenang Khusus Sebagai Penyidik Tindak Pidana
KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT IZIN MENGEMUDI Wowiling, Ribka Risye
LEX CRIMEN Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana modus operandi pemalsuan surat dalam pembuatan surat izin mengemudi danbagaimana penerapan tindak pidana terhadap pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam meminimalisir tindak pidana pemalsuan SIM belum terlaksana secara maksimal baik pelaksaan penegakan Hukum secara refresif , maupun penegakan hukum secara preventif. Dalam implementasinya Upaya penegakan hukum didalam meminimalisir tindak pidana pemalsuan SIM masih memiliki banyak kekurangan, kekurangan tersebut menjadi hambatan yang membuat penegakan hukum tidak efektif. Tindak pidana pemalsuan SIM masih kerap terjadi saat ini, para pelaku tindak pidana pemalsuan SIM yang melakukan produksi sangat Tersistematis, terukur, terencana, serta menetapkan target secara baik. Masyarakat banyak menjadi korban, terpengaruh dan tidak membuat SIM berdasarkan jalur resmi dari Sat Lantas. Masyarakat juga masih banyak yang kurang pengetahuan tentang hukum, khususnya memahami mengenai prosedur secara resmi pembuatan SIM, serta banyaknya masyarakat yang masih buta dan belum memahami perbedaan antara SIM asli dan SIM palsu. 2.        Hambatan-hambatan yang dialami oleh penegak hukum didalam meminimalisir tindak pidana pemalsuan SIM sangat beragam, dari hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis, bahwa terdapat 6 hambatan yang dihadapi oleh Penegak Hukum dalam meminimalisir tindak pidana Pemalsuan SIM, yaitu: Tersistematisnya Kejahatan Pemalsuan SIM, ke-dua Masyarakat yang buta hukum dan kurang peduli terhadap Prosedur pembuatan SIM secara resmi, ke-tiga Faktor dari Penegak Hukum itu sendiri yang kurang terlatih dan memahami taktis pemberantasan SIM palsu, ke-empat Kurangnya Sarana dan Prasarana yang berada di Kepolisian, ke-lima bahwa masih terbatasnya pelaksanaan Razia pada Jalan raya besar dan tidak menyeluruh pada tempat tempat terpencil, dan yang terahir bahwa masih kurangnya proses sosialisasi yang dilakukan oleh penegak hukum, sehingga pendidikan hukum tentang SIM dan pencegahan terjadinya tindak pidana pemalsuan SIM menjadi kurang maksimal.Kata kunci: surat izin mengemudi; pemalsuan;
PEMERIKSAAN IN ABSENTIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Rumengan, Andro Rolando
LEX CRIMEN Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini adalah untuk mengetahui apakah dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana pencucian uang danbagaimana syarat-syarat pemeriksaan in absentia dalam perkara tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 79 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di mana dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana pencucian uang adalah sangat merugikan masyarakat, karena kegiatan pencucian uang itu memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, penyelundup dan penjahat lainnya dapat memperluas kegiatannya; pencucian uang akan merongrong masyarakat keuangan karena demikian besarnya jumlah uang haram yang terlibat dan beredar dan peluang untuk melakukan korupsi terbuka lebar; juga pencucian uang mengurangi pendapatan pemerintah dari sektor pajak. 2. Tindak Pidana Pencucian Uang harus dicegah dan diberantas sehingga memiliki ketentuan khusus dalam proses pemeriksaan dalam sidang penegadilan yaitu pemeriksaan tanpa kehadiran dari terdakwa (in absentia) yang tidak dkenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemeriksaan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia bisa dilakukan dengan syarat-syarat bahwa terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut dan terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah.Kata kunci: pencucian uang; in absentia;

Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue