cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 1,647 Documents
PENYELESAIAN SENGKETA INVESTASI ASING LANGSUNG DALAM MENURUT UU NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM PENERAPAN MEA 2015 DI INDONESIA Putrirahmatillah, Putrirahmatillah
LEX CRIMEN Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian i ni adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa investasi di Indonesia dan bagaimana penyelesaian sengketa investasi asing dalam rangka MEA. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa pada umumnya dan sengketa investasi menurut sistem hukum Indonesia ditempuh dengan cara penyelesaian sengketa secara damai yakni melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa berdasarkan Alternatif Penyelesaian Sengketa dibedakan dalam dua bagian besar, pertama ialah dengan Arbitrase, dan Kedua penyelesaian sengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Persengketaan investasi berkenaan dengan arbitrase internasional dapat ditempuh apabila telah ada perjanjian arbitrase yang disepakati bersama secara tertulis dalam hal satu pihak, adalah investor asing. 2. Berlakunya MEA 2015 mulai awal tahun 2016, menyebabkan terjadi proses integrasi ekonomi di kawasan ASEAN yang mengakibatkan arus barang, modal, jasa, dokter, akuntan, dan lain sebagainya menjadi bebas masuk dan berkiprah di negara-negara anggota MEA. Kemampuan dan kualitas sumber daya manusia di masing-masing negara anggota ASEAN tidak sama, sehingga persaingan terjadi dan berlangsung ketat.Kata kunci: Penyelesaian sengketa, Investasi Asing, penanaman modal, penerapan MEA.
PENERAPAN TINDAK PIDANA DALAM UPAYA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM Kilapong, Christy Pieter
LEX CRIMEN Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan tindak pidana dalam upaya pengelolaan lingkungan perspektif penegakan hukum lingkungan dan bagaimana konseptual upaya pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan perspektif penegakan hukum lingkungan di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penerapan tindak pidana dalam penegakan hukum lingkungan harus dipertimbangkan aspek elemen materilnya dan pada elemen formalnya tidak harus menunggu pembuktian akibat yang terjadi. Penerapan sanksi pidana dalam penegakan hukum lingkungan tidak menutup kemungkinan ditambah hukuman denda; di samping sanksi pidana terdapat sanksi administrasi dan sanksi perdata yang dapat diterapkan dalam penegakan hukum lingkungan pertanggungjawaban dalam tindak pidana lingkungan dapat diberikan bagi pelakunya (person/pribadi; badan hukum, yayasan, komunitas, korporasi sebagaimana diatur dalam KUHP). Penyelesaian sengketa lingkungan dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 96 dan pada Bab XV dalam ketentuan pidana Pasal 97 sampai dengan Pasal 126 UU No. 32 Tahun 2009 merupakan kejahatan. 2. Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan bersifat spesifik sesuai kegiatan dan dampak yang terjadi/ditimbulkan. Jelaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembentukan hukum. Tanpa penegakan hukum yang baik, hukum hanya merupakan catatan-catatan yang tidak berarti. Penegakan hukum merupakan upaya untuk menjamin ketertiban masyarakat, karena penegakan hukum merupakan upaya agar hukum dapat ditaati oleh masyarakat.Kata kunci: lingkungan; tindak pidana;
TINDAKAN ABORSI DENGAN INDIKASI MEDIS KARENA TERJADINYA KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN Andalangi, Srykurnia
LEX CRIMEN Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan aborsi dalam KUHPidana dan bagaimana klasifikasiaborsi sebagai alasan medis menurutUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana aborsi diatur dalam Pasal 299, pasal 346-349. Pasal 299 KUHP melarang suatu perbuatan yang sama dengan abortus, tetapi tidak dengan penegasan bahwa harus ada suatu kandungan yang hidup. Antara Pasal 346 dan 347 sendiri terdapat persamaan dan perbedaan masing-masing. Persamaannya adalah di dalam Pasal tersebut sama-sama mengatur mengenai perbuatan menggugurkan atau mematikan dengan objek yang sama yaitu kandungan seorang perempuan. Perbedaannya adalah pada Pasal 346 KUHP pengguguran tersebut dilakukan dengan sengaja baik oleh perempuan itu sendiri atau dengan cara menyuruh orang lain sedangkan pada Pasal 347 KUHP perbuatan menggugurkan atau mematikan tersebut tidak mendapat izin dari perempuan yang sedang mengandung atau dengan kata lain tanpa persetujuan. Namun jika perbuatan menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut mendapat persetujuan dari perempuan yang mengandung maka dapat dijerat dengan Pasal 348 KUHP. Didalam Pasal 347 dan 348 mengenal adanya keadaan memperberat pidana yaitu tercantum dalam ayat (2), yaitu jika perempuan itu mati. Pasal 349 ditujukan kepada tabib, bidan, dan juru obat yang membantu melakukan tindakan aborsi. 2. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, masalah aborsi diatur didalam beberapa Pasal, yaitu Pasal 75-77. Menurut Pasal 75 (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan, kehamilan bagi korban perkosaan yang mengalami trauma psikologis dapat dijadikan alasan medis untuk melakukan aborsi. Untuk dapat dilakukannya aborsi ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan serta didukung oleh keterangan daripsikologatau ahli lain yang berwenang, yang menyatakan bahwa perkosaan tersebut menyebabkan trauma psikologisdan keterangan penyidik dan/atau lain mengenai adanya dugaan perkosaan. Kata kunci: Aborsi, medis, kehamilan, perkosaan
TINDAK PIDANA PASAL 545, 546 DAN 547 KUHP SEBAGAI TINDAK PIDANA MERENDAHKAN TUHAN Saruan, Agly S. Y.
LEX CRIMEN Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan Pasal-pasal 545, 546, dan 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana pandangan ilmu hukum pidana terhadap latar belakang supranatural dalam Pasal 545, 546, dan 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pasal 545, 546, dan 547 KUHPidana mencakup perbuatan-perbuatan yang memanfaatkan kepercayaan orang terhadap hal-hal bersifat supernatural, sehingga telah merendahkan Tuhan, dan bersifat menipu korban, yaitu perbuatan meramalkan nasib (Pasal 545), memperdagangkan jimat dan mengajarkan ilmu untuk menghindar dari bahaya dalam melakukan perbuatan pidana (Pasal 546), dan memakai jimat saaat bersaksi di pengadilan (Pasal 547 KUHPidana). 2. Ilmu hukum acara pidana modern hanya menerima pembuktian yang dapat diterima logika dan rasional sehingga konsekuensinya dalam ilmu hukum pidana (material) juga tidak dapat didasarkan pada hal-hal yang bersifat supernatural melainkan harus berdasarkan logika dan rasional.Kata kunci: Tindak Pidana Pasal 545, 546 dan 547 KUHP,  Merendahkan Tuhan
PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI DAN UPAYA HUKUM TERSANGKA ATAS TERJADINYA SALAH TANGKAP Tetepa, Benasto
LEX CRIMEN Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum. Mengingat penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang tidak bermaksud untuk menguji hipotesa, maka titik berat penelitian tertuju pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana pertanggungjawaban Penyidik Polri jika terjadi salah tangkap saat menjalankan tugas dan upaya hukum yang dapat dilakukan tersangka apabila terjadi salah tangkap oleh Penyidik Polri. Pertama,  bentuk-bentuk sanksi yang terdapat dalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia bila melakukan pelanggaran adalah sebagai berikut; a) Perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela; b) Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara terbatas ataupun secara langsung; c) Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi; d) Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan fungsi Kepolisian, selanjutnya, upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi salah tangkap yakni menurut pasal 1 ayat 22 KUHAP, ganti kerugian. Yang menjadi dasar hukum untuk tuntutan ganti kerugian adalah pasal 77 poin b KUHAP, kemudian rehabilitasi sesuai dengan pasal 1 ayat 10 KUHAP pada poin c.  Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh penyidik Polri dibedakan menjadi 2 yaitu tanggung jawab materiil, yakni  mengenai sanksi pernyataan maaf serta tanggung jawab imateriil yakni mengenai sanksi berupa kewajiban pembinaan ulang di lembaga pendidikan Polri. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap yaitu dengan melakukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi. Kata kunci: Upaya hukum, salah tangkap
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN YURISDIKSI DALAM PERADILAN KONEKSITAS MENURUT PASAL 89 KUHAP Salamba, Restu
LEX CRIMEN Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan peradilan tindak pidana umum dan militer sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dan bagaimana penerapan yurisdiksi dalam peradilan koneksitas menurut pasal 89 KUHAP tentang koneksitas.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan peradilan militer sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman ditinjau dari UUD 1945 pasal 24 ayat (2) yaitu berada dibawah Mahkamah agung setara dengan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara yang sama – sama berada dibawah Mahkamah agung. Dapat kita tinjau kedudukan dari pada perdilan militer pada Undang – undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer, dimana peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman dilingkungan angkatan bersenjata untuk menengakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggara pertahanan keamanan negara. 2. Yurisdiksi peradilan koneksitas ditinjau dari pasal 89 KUHAP yaitu Diutamakan diadili oleh lingkup peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh peradilan militer dengan mengadakan suatu penyidikan terlebih dahulu yang dilakukan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari sebagaimana dimaksud pada pasal 6 KUHP, Polisi Militer ABRI dan Oditur Militer atau Oditur militer tinggi sesuai dengan wewenangnya masing – masing, sehingga hasil dari penyidikan tersebut atau penelitian yang dilakukan tersebut dapat diambil kesimpulan peradilan mana yang akan mengadili.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penerapan Yurisdiksi, Peradilan Koneksitas.
PERLAKUAN YANG TAK MENYENANGKAN DALAM PASAL 335 AYAT (1) KE-1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Paparang, Deddy Junifiri
LEX CRIMEN Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan “memakai perbuatan lain maupun perlakuan Yang Tak Menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan bagaimana delik dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana dilihat dari aspek asas legalitas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP yang memasukkan unsur “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” merupakan unsur dengan istilah yang agak kabur dan amat subjektif penerapannya, sehingga telah bertentangan dengan asas legalitas, khususnya aspek lex certa, dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.  Unsur ini juga tidak ada dalam KUHP Belanda yang dijadikan pedoman di mana unsur ini hanya ada dalam KUHP Hindia Belanda (Indonesia). 2. Pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 terhadap rumusan “Perbuatan lain Maupun Perlakuan Yang Tak Menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP, yaitu putusan ini telah menghilangkan kekuatan mengikat unsur tersebut; yang segi positifnya, yaitu: 1.) Secara teoretis memperkuat kedudukan ilmiah dari sistem hukum pidana di mana seharusnya tidak boleh ada pertentangan antara asas-asas dan norma-norma hukum di dalamnya, yaitu norma-norma dalam pasal-pasal KUHP tidak boleh bertentangan dengan asas kepastian hukum  yang adil dalam Pasal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan asas legalitas, khususnya dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, dan 2) Secara praktis telah lebih memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih baik lagi terhadap hak asasi manusia tersangka/terdakwa.Kata kunci: Perlakuan, tak menyenangkan,  Kitab Undang-Undang  Hukum  Pidana
PROSES PELAKSANAAN PRAPENUNTUTAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT KUHAP Achmad, Rajiv Budianto
LEX CRIMEN Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan prapenuntutan dalam penanganan perkara  tindak pidana korupsi menurut KUHAP dan apa hambatan dan penyelesaian prapenuntutan dalam penanganan perkara  pidana. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum. Jaksa Penuntut Umum segera membuat surat dakwaan, pembuatan surat dakwaan ini termasuk pula rangkaian tindakan prapenuntutan. 2. Hambatan dalam prapenuntutan adalah tidak adanya kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan pendahuluan, tidak tegasnya batas waktu penyidikan dalam KUHAP, tidak ada sanksi apabila penyidik tidak mengembalikan berkas perkara apabila lewat 14 hari, kualitas penyidik dan penuntut umum masih kurang, sedangkan penyelesaian dalam penanganan perkara pidana yaitu dengan mengadakan kinerja penyidik dan Penuntut Umum. Kata kunci: Prapenuntutan, korupsi.
PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI ATAU HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Nagara, Bernadus
LEX CRIMEN Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembagian harta gono-gini atau harta bersama setelah terjadi perceraian dan seberapa pentingnya perjanjian perkawinan terhadap harta gono-gini atau harta bersama.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Apabila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama atau harta gono-gini diatur menurut hukumnya masing-masing. Tentang besaran bagian masing-masing suami/isteri atas harta bersama jika terjadi perceraian dalam Undang-Undang Perkawinan tidak diatur. 2. Pentingnya perjanjian perkawinan dibuat agar supaya membatasi atau meniadakan sama sekali kebersamaan harta kekayaan menurut undang-undang perkawinan. Artinya kebersamaan harta benda suami isteri itu sifatnya terbatas, yaitu hanya berkenaan dengan harta gono-gini saja. Atau perjanjian perkawinan juga dapat disebutkan bahwa tidak ada harta bersama sama sekali, melainkan harta suami tetap menjadi hartanya dan harta isteri juga tetap menjadi hartanya sendiri. Ketika akan dibagi, harta keduanya dipisahkan, dengan kata lain, tidak ada harta gono-gini sama sekali. Kata kunci: Pembagian, harta, gono-gini, perceraian.
KESAKSIAN PALSU DI DEPAN PENGADILAN DAN PROSES PENANGANANNYA Majampoh, Gerald
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana kesaksian palsu dalam Pasal 242 KUHPidana dan bagaimana prosedur penanganan kesaksian palsu di depan pengadilan.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa 1. Hakim memiliki wewenang memerintahkan penahanan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu apabila keterangan saksi disangka palsu berdasarkan alasan yang kuat, antara lain jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara dan Hakim harus memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi itu supaya memberikan keterangan yang sebenarnya serta mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu, dalam hal ini ancaman pidana dalam Pasal 242 KUHPidana.  2. Prosedur penanganan kesaksian palsu di sidang pengadilan adalah: a. Hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu; b. Panitera segera membuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera; c. Berita acara itu segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini. Kata kunci: kesaksian palsu

Page 31 of 165 | Total Record : 1647


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue